Eksplorasi.id – Rumah Gerakan (98) mendukung sikap tegas Menteri ESDM Ignasius Jonan terkait belum diizinkannya PT Freeport Indonesia (PTFI) melakukan ekspor konsentrat hingga semua syarat bisa terpenuhi.
Sekretaris Jenderal RG 98 Sayed Junaidi Rizaldi mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 jelas disebutkan bahwa perusahaan tambang yang belum mengajukan izin ekspor atau tidak memenuhi persyaratan ekspor konsentrat, maka tidak diperkenankan untuk mengekspor konsentrat.
Dia menambahkan, regulasi lain yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 5/2017 dan Permen ESDM No 6/2017 .
“Sikap Menteri Jonan sudah benar. Izin ekspor belum diberikan karena memang sesuai Permen No 5 dan 6, kalau PTFI belum mengajukan dan tidak memenuhi persyaratan belum bisa diberikan izin,” kata dia di Jakarta, Kamis (16/2),
Penjelasan Sayed, untuk memeroleh izin ekspor konsentrat, PTFI diwajibkan mengubah status kontrak karya (KK) menjadi Izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
“Hingga kini PTFI belum menerima perubahan status kontrak tersebut, mereka tetap berkukuh menggunakan KK. Jika PTFI mengajukan perubahan menjadi IUPK maka secara otomatis masa berlaku KK yang sampai 2021 akan hangus. Ini yang PTFI tidak mau,” jelas Sayed.
Sebelumnya, Menteri Jonan mengatakan, perubahan status PTFI dari KK menjadi IUPK masih akan dibicarakan dengan menteri Keuangan. “Pada prinsipnya nanti akan dibicarakan dengan menteri keuangan,” kata Jonan, Senin (13/2).
Terkait permintaan PTFI menggunakan aturan lama seperti saat berstatus KK, Jonan menegaskan jika berubah status ke IUPK maka juga banyak peraturan yang berubah.
“Kalau berubah jadi IUPK banyak peraturannya, itu yang prefilling, eksistinglah. Nanti biar menteri Keuangan yang lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama, mana yang tidak karena ini dominannya UU Pajak, kayak perda, pungutan dan sebagainya,” katanya.
Sekedar informasi, PP No 1/2017 menjelaskan bahwa perusahaan pertambangan yang masih berstatus KK harus mengubah statusnya menjadi IUPK untuk dapat memperoleh izin ekspor konsentrat.
Di satu sisi, akibat tidak diizinkannya PTFI melakukan ekspor konsentrat, ribuan karyawan PTFI dan karyawan perusahaan privatisasi dan kontraktor maupun sub kontraktor PTFI besok, Jumat (17/2) akan melakukan aksi unjuk rasa di Timika.
“Kejadian serupa kerap berulang. PTFI kerap berlindung di balik ancaman PHK terhadap karyawan dan demonstrasi karyawan. Alasannya pasti tidak ada pemasukan karena dilarang ekspor. Ini lagu lama kaset baru. Negara tidak boleh kalah dari PTFI,” tegas Sayed.
Reporter : Samsul