• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

FSPPB Dinilai Tidak Tepat Gugat Perubahan Susunan Direksi Pertamina

by Eksplorasi.id
28 Februari 2018
in BERITA
0
Pertamina Siapkan Terminal BBM Gabungan Komponen Lokal dan Internasional di Riau

Pertamina. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
42
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Pertamina. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Gugatan yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) ke PTUN Jakarta, Rabu (28/2) terkait terbitnya SK 039 oleh Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno dinilai kurang tepat.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman berpendapat, semestinya FSPPB mempertanyakan terlebih dahulu persoalan perubahan nomenklatur tersebut kepada komisaris yang hadir dalam RUPS PT Pertamina (Persero).

“Pihak FSPPB juga perlu bertanya dulu kenapa Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik tidak hadir dalam RUPS tersebut,” kata dia di Jakarta, Rabu (28/2).

Dia menambahkan, RUPS semestinya menjadi ajang debat bagi jajaran direksi Pertamina bahwa konsep nomenklatur yang baru diajukan kurang tepat.

“Bukan malah curhat ke kiri curhat ke kanan. Kemudian, kenapa FSPPB juga tidak mengajukan dialog terlebih dahulu dengan Kementerian BUMN sebelum melayangkan gugatan ke PTUN,” ujar dia.

Yusri berkomentar, Pasal 7 ayat (7) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pertamina menjelaskan bahwa FSPPB mempunyai ruang dalam memberikan kajian dan masukan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan.

“Ini bisa dijadikan landasan pertimbangan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Dialog perlu dilakukan guna menghindari penilaian publik bahwa gugatan justru ditunggangi oknum direksi sebagai modus untuk mengaburkan kegagalan direksi Pertamina menciptakan laba besar pada tahun lalu,” jelas dia.

Di satu sisi, lanjut Yusri, dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, meskipun dianggap kontroversial, semestinya sudah menjadi kewajiban komisaris dan direksi Pertamina menjalankan hasil RUPS tersebut.

“Jika melawan, menteri BUMN selaku pemegang kuasa saham pemerintah, berhak membekukan direksi dan komisaris Pertamina,” tegas dia.

Terpisah, Menteri Rini mengaku siap menghadapi gugatan FSPPB. Penjelasan dia, SK 039 justru menjadikan Pertamina lebih transparan, makin baik dari sisi tata kelola perusahaan serta mampu meningkatkan keuntungan usaha.

“Kementerian BUMN pasti akan melakukan yang terbaik untuk BUMN. Serikat pekerja harus juga berpikir yang terbaik untuk perusahaan. Saya bingung kenapa serikat pekerja mempersoalkan hal seperti ini yang sebenarnya baik untuk mereka,” jelas dia di Kementerian BUMN, Rabu (21/2).

Reporter: Hap

Tags: CERIFSPPBgugatheadlineKementerian BUMNPertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Ari Soemarno: Revisi UU Migas Mandek, Indonesia Bisa Alami Krisis Energi

Ari Soemarno: Revisi UU Migas Mandek, Indonesia Bisa Alami Krisis Energi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Dinas: Sekolah Sebaiknya Siapkan Genset Antisipasi Pemadaman Listrik

Industri Perikanan Papua Terkendala Keterbatasan Listrik

9 tahun ago
Tender Minyak Jenis ‘Wassana’ yang Dilakukan Pertamina di Luar Kelaziman

Direksi BUMN Terima Gratifikasi, Ada Hubungan dengan Impor Minyak?

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Jasa Marga Naik 5,02% di Kuartal III 2025 30 Oktober 2025
  • GoTo Raup Pendapatan Bersih Sebesar Rp4,7 Triliun pada Kuartal III-2025 30 Oktober 2025
  • Paradise Indonesia Tegaskan Strategi Pertumbuhan Jangka Panjang 30 Oktober 2025
  • DRMA Catat Pertumbuhan Solid di Kuartal III–2025, Penjualan dan Laba Naik Serempak 30 Oktober 2025
  • Komunitas PEVR dan PLN Pecahkan Rekor MURI Pengisian Daya Motor Listrik Terbanyak dari Satu Merek 30 Oktober 2025
  • Partisipasi Easycash di Bulan Inklusi Keuangan 2025 30 Oktober 2025
  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In