• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, September 7, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

FSPPB Dinilai Tidak Tepat Gugat Perubahan Susunan Direksi Pertamina

by Eksplorasi.id
28 Februari 2018
in BERITA
0
Pertamina Siapkan Terminal BBM Gabungan Komponen Lokal dan Internasional di Riau

Pertamina. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
41
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Pertamina. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Gugatan yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) ke PTUN Jakarta, Rabu (28/2) terkait terbitnya SK 039 oleh Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno dinilai kurang tepat.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman berpendapat, semestinya FSPPB mempertanyakan terlebih dahulu persoalan perubahan nomenklatur tersebut kepada komisaris yang hadir dalam RUPS PT Pertamina (Persero).

“Pihak FSPPB juga perlu bertanya dulu kenapa Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik tidak hadir dalam RUPS tersebut,” kata dia di Jakarta, Rabu (28/2).

Dia menambahkan, RUPS semestinya menjadi ajang debat bagi jajaran direksi Pertamina bahwa konsep nomenklatur yang baru diajukan kurang tepat.

“Bukan malah curhat ke kiri curhat ke kanan. Kemudian, kenapa FSPPB juga tidak mengajukan dialog terlebih dahulu dengan Kementerian BUMN sebelum melayangkan gugatan ke PTUN,” ujar dia.

Yusri berkomentar, Pasal 7 ayat (7) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pertamina menjelaskan bahwa FSPPB mempunyai ruang dalam memberikan kajian dan masukan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan.

“Ini bisa dijadikan landasan pertimbangan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Dialog perlu dilakukan guna menghindari penilaian publik bahwa gugatan justru ditunggangi oknum direksi sebagai modus untuk mengaburkan kegagalan direksi Pertamina menciptakan laba besar pada tahun lalu,” jelas dia.

Di satu sisi, lanjut Yusri, dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, meskipun dianggap kontroversial, semestinya sudah menjadi kewajiban komisaris dan direksi Pertamina menjalankan hasil RUPS tersebut.

“Jika melawan, menteri BUMN selaku pemegang kuasa saham pemerintah, berhak membekukan direksi dan komisaris Pertamina,” tegas dia.

Terpisah, Menteri Rini mengaku siap menghadapi gugatan FSPPB. Penjelasan dia, SK 039 justru menjadikan Pertamina lebih transparan, makin baik dari sisi tata kelola perusahaan serta mampu meningkatkan keuntungan usaha.

“Kementerian BUMN pasti akan melakukan yang terbaik untuk BUMN. Serikat pekerja harus juga berpikir yang terbaik untuk perusahaan. Saya bingung kenapa serikat pekerja mempersoalkan hal seperti ini yang sebenarnya baik untuk mereka,” jelas dia di Kementerian BUMN, Rabu (21/2).

Reporter: Hap

Tags: CERIFSPPBgugatheadlineKementerian BUMNPertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Ari Soemarno: Revisi UU Migas Mandek, Indonesia Bisa Alami Krisis Energi

Ari Soemarno: Revisi UU Migas Mandek, Indonesia Bisa Alami Krisis Energi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Tambang Ilegal

Barito Utara Jual Batubara Hingga 2,1 juta Metrik Ton

9 tahun ago
Shell Indonesia Sebut Pelumas Gemuk Bisa Tekan Biaya Operasional

Shell Indonesia Sebut Pelumas Gemuk Bisa Tekan Biaya Operasional

1 tahun ago

Sering Dibaca

  • Pertamina Salurkan 860 Juta Untuk Ramadan Tahun Ini

    Pertamina Salurkan 860 Juta Untuk Ramadan Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Harga Batu Bara Acuan Naik Jadi US$ 52,32 Per Ton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Hadirkan Bright Gas 5,5 Kg & 220 gr di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia-Denmark Luncurkan 2 Buku soal Energi Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Sukses Digelar, BCA Expo Bandung 2025 Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65% 4 September 2025
  • Hingga kuartal II-2025, ASLC Catat Pertumbuhan Pendapatan Sebesar 17,1 Persen 4 September 2025
  • Oversubscribed, Pasar Sambut Antusias Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian 3 September 2025
  • Gercep, Kementerian PU Pastikan Fasilitas Publik Segera Berfungsi Kembali 3 September 2025
  • INPP Kokohkan Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan Tepat Waktu 3 September 2025
  • Dorong Inovasi Digital Berbasis AI, Bosch dan Alibaba Group Perkuat Kemitraan Strategis 3 September 2025
  • Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi Ditargetkan Selesai Dalam 6 Bulan 3 September 2025
  • Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup 2 September 2025
  • JTPE Dorong Kinerja Paruh Kedua Melalui Segmen Identitas dan Pembayaran 2 September 2025
  • Kementerian PU Rehabilitasi Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Aksi Penyampaian Aspirasi 2 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In