Eksplorasi.id – Gugatan yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) ke PTUN Jakarta, Rabu (28/2) terkait terbitnya SK 039 oleh Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno dinilai kurang tepat.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman berpendapat, semestinya FSPPB mempertanyakan terlebih dahulu persoalan perubahan nomenklatur tersebut kepada komisaris yang hadir dalam RUPS PT Pertamina (Persero).
“Pihak FSPPB juga perlu bertanya dulu kenapa Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik tidak hadir dalam RUPS tersebut,” kata dia di Jakarta, Rabu (28/2).
Dia menambahkan, RUPS semestinya menjadi ajang debat bagi jajaran direksi Pertamina bahwa konsep nomenklatur yang baru diajukan kurang tepat.
“Bukan malah curhat ke kiri curhat ke kanan. Kemudian, kenapa FSPPB juga tidak mengajukan dialog terlebih dahulu dengan Kementerian BUMN sebelum melayangkan gugatan ke PTUN,” ujar dia.
Yusri berkomentar, Pasal 7 ayat (7) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pertamina menjelaskan bahwa FSPPB mempunyai ruang dalam memberikan kajian dan masukan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan.
“Ini bisa dijadikan landasan pertimbangan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Dialog perlu dilakukan guna menghindari penilaian publik bahwa gugatan justru ditunggangi oknum direksi sebagai modus untuk mengaburkan kegagalan direksi Pertamina menciptakan laba besar pada tahun lalu,” jelas dia.
Di satu sisi, lanjut Yusri, dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, meskipun dianggap kontroversial, semestinya sudah menjadi kewajiban komisaris dan direksi Pertamina menjalankan hasil RUPS tersebut.
“Jika melawan, menteri BUMN selaku pemegang kuasa saham pemerintah, berhak membekukan direksi dan komisaris Pertamina,” tegas dia.
Terpisah, Menteri Rini mengaku siap menghadapi gugatan FSPPB. Penjelasan dia, SK 039 justru menjadikan Pertamina lebih transparan, makin baik dari sisi tata kelola perusahaan serta mampu meningkatkan keuntungan usaha.
“Kementerian BUMN pasti akan melakukan yang terbaik untuk BUMN. Serikat pekerja harus juga berpikir yang terbaik untuk perusahaan. Saya bingung kenapa serikat pekerja mempersoalkan hal seperti ini yang sebenarnya baik untuk mereka,” jelas dia di Kementerian BUMN, Rabu (21/2).
Reporter: Hap