• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

FSPPB Dinilai Tidak Tepat Gugat Perubahan Susunan Direksi Pertamina

by Eksplorasi.id
28 Februari 2018
in BERITA
0
Pertamina Siapkan Terminal BBM Gabungan Komponen Lokal dan Internasional di Riau

Pertamina. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
42
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Pertamina. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Gugatan yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) ke PTUN Jakarta, Rabu (28/2) terkait terbitnya SK 039 oleh Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno dinilai kurang tepat.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman berpendapat, semestinya FSPPB mempertanyakan terlebih dahulu persoalan perubahan nomenklatur tersebut kepada komisaris yang hadir dalam RUPS PT Pertamina (Persero).

“Pihak FSPPB juga perlu bertanya dulu kenapa Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik tidak hadir dalam RUPS tersebut,” kata dia di Jakarta, Rabu (28/2).

Dia menambahkan, RUPS semestinya menjadi ajang debat bagi jajaran direksi Pertamina bahwa konsep nomenklatur yang baru diajukan kurang tepat.

“Bukan malah curhat ke kiri curhat ke kanan. Kemudian, kenapa FSPPB juga tidak mengajukan dialog terlebih dahulu dengan Kementerian BUMN sebelum melayangkan gugatan ke PTUN,” ujar dia.

Yusri berkomentar, Pasal 7 ayat (7) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pertamina menjelaskan bahwa FSPPB mempunyai ruang dalam memberikan kajian dan masukan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan.

“Ini bisa dijadikan landasan pertimbangan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Dialog perlu dilakukan guna menghindari penilaian publik bahwa gugatan justru ditunggangi oknum direksi sebagai modus untuk mengaburkan kegagalan direksi Pertamina menciptakan laba besar pada tahun lalu,” jelas dia.

Di satu sisi, lanjut Yusri, dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, meskipun dianggap kontroversial, semestinya sudah menjadi kewajiban komisaris dan direksi Pertamina menjalankan hasil RUPS tersebut.

“Jika melawan, menteri BUMN selaku pemegang kuasa saham pemerintah, berhak membekukan direksi dan komisaris Pertamina,” tegas dia.

Terpisah, Menteri Rini mengaku siap menghadapi gugatan FSPPB. Penjelasan dia, SK 039 justru menjadikan Pertamina lebih transparan, makin baik dari sisi tata kelola perusahaan serta mampu meningkatkan keuntungan usaha.

“Kementerian BUMN pasti akan melakukan yang terbaik untuk BUMN. Serikat pekerja harus juga berpikir yang terbaik untuk perusahaan. Saya bingung kenapa serikat pekerja mempersoalkan hal seperti ini yang sebenarnya baik untuk mereka,” jelas dia di Kementerian BUMN, Rabu (21/2).

Reporter: Hap

Tags: CERIFSPPBgugatheadlineKementerian BUMNPertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Ari Soemarno: Revisi UU Migas Mandek, Indonesia Bisa Alami Krisis Energi

Ari Soemarno: Revisi UU Migas Mandek, Indonesia Bisa Alami Krisis Energi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pemerintah akan Tawarkan 14 Blok Gas Bumi

Pemerintah akan Tawarkan 14 Blok Gas Bumi

10 tahun ago
Reklamasi Teluk Jakarta Harus Ada Rencana Strategis

Reklamasi Teluk Jakarta Harus Ada Rencana Strategis

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Kalteng, Kaya Batubara Tapi Listrik Sering Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekuritisasi Aset Rp 10 Triliun, PLN Miliki Utang Jumbo Hingga Rp 407,5 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In