Eksplorasi.id – Sekitar 150 orang massa dari Gerakan Satu Kuningan (Gasak) beramai-ramai mendatangi serta berunjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri Kuningan di Jalan Aruji Kartawinata, Kabupaten Kuningan, Senin 8 Agustus 2016. Mereka mendesak pihak Kejari Kuningan mengusut tuntas dugaan kasus penyalahgunaan dana bagi hasil sumber daya alam sektor minyak bumi dan gas (DBH Migas) tahun anggaran 2013 yang kini sedang diselidiki Kejari Kuningan.
Melalui aksi tersebut Gasak sekaligus menuntut Kejari Kuningan untuk membongkar berbagai dugaan kasus korupsi lainnya di Kabupaten Kuningan. Massa aksi dipimpin langsung Ketua Gasak Manaf Suharnap, serempak datang ke kantor Kejari Kuningan dengan sejumlah mobil dan sepeda motor, sekitar pukul 9.30. Aksi tersebut diwarnai orasi, gelar poster, serta mengusung sebuah replika keranda mayat, sebagai simbol matinya pengungkapan korupsi di Kejari Kuningan menurut mereka.
Mereka sedianya hendak langsung masuk serta menyampaikan apsirasinya di dalam lingkungan kantor tersebut. Namun, pintu pagar besi gerbang kantor tersebut telah diitutup rapat dan dijaga ketat barisan petugas Kepolisian Resor Kuningan serta jajaran anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan.
Pintu gerbang itu baru dibuka sekitar 30 menit kemudian, setelah massa aksi itu membakar keranda dilanjut mendekatkan dan mengguyur sebuah mobil bak terbuka yang di bawa mereka dengan bensin di tepi jalan depan gerbang tersebut. Namun, tidak sampai dibakar karena pihak Kejari dibantu petugas keamamanan segara membukakan pintu gerbang itu dan mempersilakan sekitar 10 orang perwakilan massa Gasak masuk menyampaikan aspirasinya kepada pihak Kejari Kuningan. Sementara, massanya terpaksa menunggu di luar pagar halaman kantor Kejari.
Sebagian di antaranya berkerumun di trotoar jalan berbasah-basahan dalam guyuran hujan. Namun, sepajang aksi itu berlangsung mereka tidak menyertainya dengan melakukan perbuatan anarkis.
Manaf Suharnap, beserta sejumlah perwakilan massa Gasak, ketika itu diarahkan masuk ke ruang aula lantai dua gedung kantor Kejari Kuningan. Di ruangan tesebut mereka, langsung dipersilakan menyampaikan aspirasinya, dihadapi oleh Wawan Kustiawan (Kepala Seksi Intel), Reddy (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Yon Yuviarso (Kepala Sub Bagian Pembinaan).
Menyikapi aspirasi bernada mendesak dari Gasak, Wawan Kustiawan dan Yon Yuviarso, menyatakan dugaan kasus DBH Migas itu, sudah ditangani dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan pihaknya. Mereka menerangkan, dalam proses penyelidikan pihaknya sementara ini masih mengumpulkan data dan bahan keterangan, untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran hukum dalam penyaluran dan penggunaan dana tersebut.
Eksplorasi | Adt