• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Genjot Produksi Migas dan Cegah PHK Massal, Ini Usul Direktur Hulu Migas

by Eksplorasi.id
15 Juni 2016
in BERITA
2
Genjot Produksi Migas dan Cegah PHK Massal, Ini Usul Direktur Hulu Migas

Djoko Siswanto. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
86
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah bisa memberikan sejumlah insentif untuk kembali menggairahkan industri migas di Tanah Air. Insentif mutlak diperlukan agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bisa terus beroperasi dan mencegah terjadinya gelombang PHK massal.

“Insentif yang bisa diberikan pemerintah misalnya terkait bagi hasil (split) yang sangat menarik, contohnya up to 51 : 49,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto melalui pesan tertulis kepada Eksplorasi.id yang dikirim via WhatsApp Messenger, Rabu (15/6).

Menurut Djoko, insentif juga berfungsi untuk terus menggenjot produksi migas nasional dan mengangkat minyak sebanyak 44,98 miliar barel melalui teknologi secondary recovery, seperti perekahan reservoar, injeksi water, steam flooding, injeksi CO2, injeksi bahan kimia surfaktan dan polimer, penggunaan bakteri, fibrasi maupun elektromagnetik.

“Ditjen Migas menunggu proposal dari KKKS agar bisa mengimplementasikan insentif tersebut. Segera mungkin, tinggal nunggu proposal dari para KKS. Implementasinya memang harus menunggu proposal dari mereka (KKKS), lapangan mana saja yang mau mereka ajukan untuk secondary recovery,” jelas Djoko.

Djoko menambahkan, selain split pemerintah dapat memberikan insentif berupa DMO market price dan insentif kredit. “Soal besaran split dasar hukumnya UU Migas, yang terpenting lebih menguntungkan negara dan split negara harus lebih besar dari 50 persen,” ujar dia.

Eksplorasi | Her

Tags: insentifKKKSmigasPHKproduksiSplit
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Harga BBM Turun, Jokowi Minta Tarif Transportasi harus Ikut Turun

Presiden Jokowi Berharap AKLI dan APEI Terlibat Proyek 35 Ribu MW

Comments 2

  1. Ping-balik: Mantan Pejabat SKK Migas Tolak Usulan ‘Split’ Kontraktor Diperbesar | Eksplorasi.id
  2. Sucahyo Wahyu Pratomo says:
    9 tahun ago

    Suatu wacana yg bagus tetapi implementasi sangat sulit dengan harga minyak yg terlalu rendah untuk proyek EOR untuk cadangan minyak dari Residual Oil Saturation yg sifatnya jangka panjang dan bukan instan response thd kenaikan produksi. Tidak perlu adanya perubahan split bagi hasil jika hanya untuk akselerasi produksi thd sisa cadangan moveable oil Saturation dng cara yg lebih effective dan effisien serta murah yaitu penerapan teknologi pengeboran Horizontal atau multilateral dng ICD Smart Completion dan dikombinasikan dengan Drill In Fluid yg lebih bagus serta Welbore Clean up yg lebih bagus yang kemudian langsung diterapkan teknologi stimulasi sumur modern dng Namet Solution ( Surfacant In Diesel ), dimana hal ini sudah dilakukan di KOC, Saudi Aramco, BP USA, PDVSA, PEMex dng sukses menaikan produksi rata 2 200% sampai 300%. Hal ini mereka melakukan proses Procurement dengan Direct Appointment karena sudah ber patent USA. Jadi tinggal bagi ESDM dan SKKMIGAS dan kementrian Keu serta BPK bisa nggak memberikan fasilitas tersebut.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Ini Alasan Perusahaan AS Mau Investasi Listrik di RI

Tahun Lalu 70 Kontrak EBT Telah Diteken

7 tahun ago
Maman Abdurrahman | Foto: Istimewa.

DPR Desak Tambang Sorikmas Mining Ditutup

3 tahun ago

Sering Dibaca

  • Muncul di Publik, 98 Institute: Kejagung Mesti Segera Tangkap Riza Chalid!

    Muncul di Publik, 98 Institute: Kejagung Mesti Segera Tangkap Riza Chalid!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riza Chalid Telah Permalukan Jokowi, 98 Institute: Segera Tangkap Atau Jaksa Agung Prasetyo Mundur!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Hektare Hutan Lindung di Sumsel Berubah Alih Fungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perluas Akses Belanja Digital, Alfamind Berhasil Capai 200.000 Pemilik Toko Virtual di 2025 11 Juli 2025
  • FWD Insurance Serukan Pentingnya Perencanaan Keuangan Hari Tua demi Meraih Masa Pensiun Impian 11 Juli 2025
  • JAECOO Indonesia Perkenalkan Teknologi Canggih untuk SUV J7 Series 11 Juli 2025
  • Erajaya Active Lifestyle dan XPENG Resmikan Perakitan Mobil Listrik Pertama di Indonesia 11 Juli 2025
  • Digelar Tiga Hari, Ini Ratusan Line Up Terbaik The Sounds Project 8 9 Juli 2025
  • Kementerian PPN/Bappenas Gandeng IBC, Dorong Dunia Usaha Perkuat Pertumbuhan Ekonomi 9 Juli 2025
  • Motorola Indonesia Menurunkan Harga moto g45 5G Menjadi Rp2.399.000 9 Juli 2025
  • MTDL Incar Posisi Puncak Pemain Terbesar Data dan AI di Indonesia 9 Juli 2025
  • Periode Mei 2025, Nilai Transaksi Aset Kripto Mencapai Rp49,57 Triliun 8 Juli 2025
  • Kementerian ESDM Siap Tawarkan 75 Blok Migas di Wilayah Papua dan Sulawesi Kepada KKKS 8 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In