• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINYAK

‘Gross Split’ Mulai Diterapkan, Pertamina Peroleh Bagian 57,5 Persen di Blok ONWJ

by Eksplorasi.id
19 Januari 2017
in MINYAK
0
Luhut Janji Revisi Aturan Kontrak Pertambangan akan Selesai Minggu Ini

Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa

0
SHARES
63
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa
Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ dan SKK Migas pada Rabu (18/1) telah meneken kontrak migas dengan rezim baru, yakni gross split.

Melalui rezim gross split, kontraktor migas tidak lagi bisa mengajukan komponen cost recovery. Penerapan gross split di Blok ONWJ merupakan yang pertama kali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PHE ONWJ memeroleh bagi hasil minyak sebesar 57,5 persen dari hasil produksi tanpa ada klaim lagi cost recovery. Sementara bagian negaran yang diterima bersih 42,5 persen, tidak dipotong cost recovery.

Melalui skema gross split, negara tidak menanggung biaya operasi yang dikeluarkan untuk memproduksi migas (cost recovery). Semua biaya menjadi tanggungan kontraktor.

Penerapan rezim gross split menggunakan aturan Peraturan Menteri ESDM No 08/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Regulasi itu, terutama di pasal 5 disebutkan, base split alias besaran bagi hasil awal untuk minyak bumi adalah 57 persen bagian negara, dan 43 persen bagian kontraktor. Sedangkan untuk gas 52 persen bagian negara dan 48 persen bagian kontraktor.

Pertanyaannya kemudian, kenapa PHE ONWJ bisa memeroleh split hingga 57,5 persen untuk minyak dan 62,5 persen untuk gas?

Permen ESDM No 08/2017 pasal 6 ayat 2 dan 4 menyebutkan adanya komponen variabel atau variable split dan komponen progresif alias progresif split yang dapat menambah atau mengurangi split kontraktor.

Kemudian, tambahan split juga bisa diperoleh untuk lapangan yang lokasinya di offshore dengan kedalaman 20 sampai 50 meter. Kontraktor berhak mendapatkan tambahan split 10 persen. Tambahan split 14,5 persen untuk PHE ONWJ, sebanyak 10 persen berasal dari komponen variabel.

Lalu, PHE ONWJ juga mememeroleh tambahan split 1 persen karena kedalaman reservoir lapangan yang dikelolanya lebih dari 2.500 meter.

Reporter : Samsul

 

Tags: gross splitheadlineONWJPertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Rencana PLN Akuisisi PGE Dipertanyakan DPR

PLN Akui Ada Masalah 'Bankability' dan Suplai Gas di PLTGU Jawa 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pemerintah Keluarkan Skema Baru, Pertamina: Fungsinya SKK Migas Apa?

Pemerintah Keluarkan Skema Baru, Pertamina: Fungsinya SKK Migas Apa?

9 tahun ago
Pemerintah akan Sederhanakan Izin Tambang

Menteri Saleh Husin Tinjau Pabrik Alumina Senilai Rp 27 Triliun di Kalbar

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersumber dari PLTBm, PLN tambah pasokan listrik ramah lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In