• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Juli 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINYAK

‘Gross Split’ Mulai Diterapkan, Pertamina Peroleh Bagian 57,5 Persen di Blok ONWJ

by Eksplorasi.id
19 Januari 2017
in MINYAK
0
Luhut Janji Revisi Aturan Kontrak Pertambangan akan Selesai Minggu Ini

Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa

0
SHARES
61
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa
Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ dan SKK Migas pada Rabu (18/1) telah meneken kontrak migas dengan rezim baru, yakni gross split.

Melalui rezim gross split, kontraktor migas tidak lagi bisa mengajukan komponen cost recovery. Penerapan gross split di Blok ONWJ merupakan yang pertama kali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PHE ONWJ memeroleh bagi hasil minyak sebesar 57,5 persen dari hasil produksi tanpa ada klaim lagi cost recovery. Sementara bagian negaran yang diterima bersih 42,5 persen, tidak dipotong cost recovery.

Melalui skema gross split, negara tidak menanggung biaya operasi yang dikeluarkan untuk memproduksi migas (cost recovery). Semua biaya menjadi tanggungan kontraktor.

Penerapan rezim gross split menggunakan aturan Peraturan Menteri ESDM No 08/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Regulasi itu, terutama di pasal 5 disebutkan, base split alias besaran bagi hasil awal untuk minyak bumi adalah 57 persen bagian negara, dan 43 persen bagian kontraktor. Sedangkan untuk gas 52 persen bagian negara dan 48 persen bagian kontraktor.

Pertanyaannya kemudian, kenapa PHE ONWJ bisa memeroleh split hingga 57,5 persen untuk minyak dan 62,5 persen untuk gas?

Permen ESDM No 08/2017 pasal 6 ayat 2 dan 4 menyebutkan adanya komponen variabel atau variable split dan komponen progresif alias progresif split yang dapat menambah atau mengurangi split kontraktor.

Kemudian, tambahan split juga bisa diperoleh untuk lapangan yang lokasinya di offshore dengan kedalaman 20 sampai 50 meter. Kontraktor berhak mendapatkan tambahan split 10 persen. Tambahan split 14,5 persen untuk PHE ONWJ, sebanyak 10 persen berasal dari komponen variabel.

Lalu, PHE ONWJ juga mememeroleh tambahan split 1 persen karena kedalaman reservoir lapangan yang dikelolanya lebih dari 2.500 meter.

Reporter : Samsul

 

Tags: gross splitheadlineONWJPertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Rencana PLN Akuisisi PGE Dipertanyakan DPR

PLN Akui Ada Masalah 'Bankability' dan Suplai Gas di PLTGU Jawa 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Energy Watch Sebut Normalisasi PLN Setelah 6 Jam Padam Sudah Maksimal

Target PLN 2022, Bisa Operasikan 648 Megawaat Pembangkit Energi Bersih

3 tahun ago
Pemerintah Keluarkan Skema Baru, Pertamina: Fungsinya SKK Migas Apa?

Percepat Bisnis Migas, SKK Migas Kini Bisa Bebaskan Lahan

6 tahun ago

Sering Dibaca

  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia-Denmark Luncurkan 2 Buku soal Energi Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Melimpah Batubara di Kolaka Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Kencing di Jalan’, Pertamina Pecat Sopir Truk Tangki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketersediaan Air Bersih Semakin Krisis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Merek Otomotif Global dan Industri Pendukung Pamer Teknologi Terbaru di Exclusive Media Day GIIAS 2025 24 Juli 2025
  • Indonesia Juara Trip Raih Travelers’ Choice 2025, Momentum Pariwisata Premium Nasional 23 Juli 2025
  • Presiden Prabowo Luncurkan Tema dan Logo HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia 23 Juli 2025
  • KAI Gandeng Zimbra untuk Tingkatkan Keamanan Email dan Tata Kelola Data 23 Juli 2025
  • Sasar Wisata Medis, Flip Permudah Pembayaran Rumah Sakit di Malaysia 23 Juli 2025
  • FWD Insurance Kenalkan FWD Critical First Protection untuk Masyarakat Modern Indonesia 22 Juli 2025
  • Riset Ungkap Bagaimana Affiliate Marketing Muncul Sebagai Penggerak Kuat Pertumbuhan Commerce Influencer 22 Juli 2025
  • Waspada Spyware Dengan Kedok Pelanggaran Dari Firma Hukum 22 Juli 2025
  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In