Eksplorasi.id – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ dan SKK Migas pada Rabu (18/1) telah meneken kontrak migas dengan rezim baru, yakni gross split.
Melalui rezim gross split, kontraktor migas tidak lagi bisa mengajukan komponen cost recovery. Penerapan gross split di Blok ONWJ merupakan yang pertama kali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PHE ONWJ memeroleh bagi hasil minyak sebesar 57,5 persen dari hasil produksi tanpa ada klaim lagi cost recovery. Sementara bagian negaran yang diterima bersih 42,5 persen, tidak dipotong cost recovery.
Melalui skema gross split, negara tidak menanggung biaya operasi yang dikeluarkan untuk memproduksi migas (cost recovery). Semua biaya menjadi tanggungan kontraktor.
Penerapan rezim gross split menggunakan aturan Peraturan Menteri ESDM No 08/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Regulasi itu, terutama di pasal 5 disebutkan, base split alias besaran bagi hasil awal untuk minyak bumi adalah 57 persen bagian negara, dan 43 persen bagian kontraktor. Sedangkan untuk gas 52 persen bagian negara dan 48 persen bagian kontraktor.
Pertanyaannya kemudian, kenapa PHE ONWJ bisa memeroleh split hingga 57,5 persen untuk minyak dan 62,5 persen untuk gas?
Permen ESDM No 08/2017 pasal 6 ayat 2 dan 4 menyebutkan adanya komponen variabel atau variable split dan komponen progresif alias progresif split yang dapat menambah atau mengurangi split kontraktor.
Kemudian, tambahan split juga bisa diperoleh untuk lapangan yang lokasinya di offshore dengan kedalaman 20 sampai 50 meter. Kontraktor berhak mendapatkan tambahan split 10 persen. Tambahan split 14,5 persen untuk PHE ONWJ, sebanyak 10 persen berasal dari komponen variabel.
Lalu, PHE ONWJ juga mememeroleh tambahan split 1 persen karena kedalaman reservoir lapangan yang dikelolanya lebih dari 2.500 meter.
Reporter : Samsul