• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Gubernur Kalbar Verifikasi Sejumlah Izin Pertambangan

by Eksplorasi.id
18 Maret 2016
in BERITA
0
Gubernur Kalbar Verifikasi Sejumlah Izin Pertambangan

Gubernur Kalimantan Barar Cornelis. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
80
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengatakan, pihaknya masih melakukan verifikasi terkait sejumlah izin pertambangan, mengingat batas akhir penyerahan hasil diperpanjang sampai Mei nanti.

“Sampai sekarang kita terus melakukan verifikasi terhadap izin tambang yang ada di Kalbar. Karena batas akhir penyerahan laporan itu diperpanjang sampai bulan Mei nanti,” kata Cornelis di Pontianak, Jumat (18/3).

Menurutnya, dari proses tersebut sementara ini tidak ada kendala. “Semuanya bisa beres, tinggal nanti kita laporkan saja kepada KPK,” tuturnya.

Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa daerah yang memiliki areal pertambangan dan telah menyampaikan laporan untuk di verifikasi.

“Kalau tidak salah saya, sudah ada sekitar empat atau lebih kabupaten yang menyerahkan laporan izin pertambangannya dan untuk jumlah perusahaannya saya lupa ada berapa, tapi sudah banyak. Dari hasil laporan itu, nantunya akan kita verifikasi dan akan kita lihat, mana yang bisa lanjut dan mana yang tidak,” kata Cornelis.

Cornelis menambahkan, verifikasi yang dilakukan pihaknya untuk mengetahui sejauh mana progres pertambangan yang ada di Kalbar. Sekaligus untuk memastikan mana saja perusahaan tambang yang bisa melanjutkan usahanya dan mana yang akan dicabut.

“Kami juga akan menelaah dari segi lokasi lahan tambang, apakah masuk dalam hutan lindung, hutan produksi dan pemukiman warga, serta berbagai kelengkapan perizinannya,” ujar dia.

Menurut dia, jika ada perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan perizinan dan pemenuhan kewajibannya, bisa saja izin usaha mereka akan dicabut.

“Hal ini kami lakukan, sesuai dengan perintah KPK, dimana pemerintah daerah diminta untuk memperbarui izin pertambangan yang diberikan kepada perusahaan dan diberikan waktu sampai satu minggu kedepan. Makanya setiap izin pertambangan yang ada agar segera ditertibkan, dan ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalbar,” kata Cornelis.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan koordinasi dan supervisi dalam pengelolaan pertambangan yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami Provinsi Kalbar yang kaya sumber daya alamnya mendukung penuh,” katanya.

Cornelis menjelaskan, dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan mencabut yang non “clear and clean” (CNC).

Menurutnya, tahun 2014 sudah ada tujuh izin usaha pertambangan yang dicabut. Karena saat ini kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi sesuai UU Pemda dan Permen ESDM nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penertiban Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Eksplorasi | Antara | Ponco

Tags: CornelisizinKalbartambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
SKK Migas Pastikan Belum Ada PHK Massal di Riau

SKK Migas Pastikan Belum Ada PHK Massal di Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Transformasi Pengadaan Minyak ISC Berpotensi Tambah Financial US$ 651 Juta

Transformasi Pengadaan Minyak ISC Berpotensi Tambah Financial US$ 651 Juta

9 tahun ago
Listrik Byar Pet, PDAM Tirta Mayang Kehilangan Pendapatan Rp 50 Juta Per Hari

Selama Dua Tahun, Penerimaan Migas Turun Hingga Rp 235 Triliun

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Exxon: Minyak Banyu Urip Mengalir ke FSO Cinta Natomas Tunggu Instruksi Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In