• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Gubernur Kaltim: Perusahaan Tambang Wajib Lakukan Reklamasi

by Eksplorasi.id
20 Juni 2016
in BERITA
0
Gubernur Kaltim: Perusahaan Tambang Wajib Lakukan Reklamasi
0
SHARES
70
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menegaskan setiap perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara wajib melakukan reklamasi pada lahan bekas operasi pertambangan mereka.

“Reklamasi itu wajib hukumnya bagi perusahaan pertambangan batu bara dan tidak bisa ditawar-tawar,” tegas Awang Faroek di Samarinda, Senin (20/06).

Menurut Awang Faroek, selama ini banyak perusahaan pertambangan batu bara, meninggalkan permasalahan bagi masyarakat.

Permasalahan yang paling banyak berdampak terhadap masyarakat lanjut Awang Faroek di antaranya banyaknya lubang menganga di bekas lahan operasional karena ditutup pascapenambangan.

Padahal lanjut Awang Faroek, lubang bekas tambang tersebut sangat rentan menimbulkan permasalahan lingkungan, termasuk mengancam keselamatan masyarakat.

“Hingga saat ini, sudah puluhan nyawa anak-anak juga orang dewasa yang melayang akibat lubang menganga tersebut,” katanya.

Pemulihan kondisi lingkungan di lahan bekas tambang tersebut kata Awang Faroek, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi tetapi pemerintah kabupaten dan kota bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak melakukan reklamasi.

“Pemilik wilayah bahkan yang mengeluarkan izin kegiatan penambangan sebelumnya diterbitkan oleh bupati dan wali kota. Jadi, mereka harus tegas bahkan menindak perusahaan yang tidak mau mereklamasi bekas lahan tambangnya,” tegas Awang Faroek.

Selain itu, Pemprov Kaltim melalui instansi terkait didukung aparat berwenang lanjutnya, telah melakukan penghentian sementara aktivitas produksi sejumlah perusahaan tambang.

Khususnya tambah Awang Faroek, terhadap perusahaan yang di lahan mereka telah terjadi kasus menghilangkan nyawa orang akibat lubang lubang tambang yang tidak direklamasi.

Selain penghentian sementara operasional perusahaan kata Awang Faroek, juga ada perusahaan yang diproses secara hukum.

“Pemeriksaan ini, sebagai tindak lanjut dari melalaikan kewajiban menutup lubang tambang yang mengakibatkan kematian manusia,” katanya.

“Bisa saja perusahaan tambang itu diberi sanksi berat sesuai aturan hukum karena lalai menutup lubang tambang berakibat hilang nyawa orang karena tercebur ke lubang tersebut. Tapi itu kewenangan pihak berwajib untuk menegakkannya,” kata Awang Faroek.

 

Eksplorasi | Ant | Top

Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Tolak Penambangan Pasir di Sungai Progo

Tolak Penambangan Pasir di Sungai Progo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

1 April, Tarif Listrik Turun Rp 8 – Rp 12 Per Kwh

BKF: Subsidi Listrik 900 VA telah Bebani Keuangan Negara

9 tahun ago
Pemerintah Kembangkan Pembangkit Mikro Hidro di Pulau Sumba

Pemerintah Kembangkan Pembangkit Mikro Hidro di Pulau Sumba

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • FWD Insurance Kenalkan FWD Critical First Protection untuk Masyarakat Modern Indonesia 22 Juli 2025
  • Riset Ungkap Bagaimana Affiliate Marketing Muncul Sebagai Penggerak Kuat Pertumbuhan Commerce Influencer 22 Juli 2025
  • Waspada Spyware Dengan Kedok Pelanggaran Dari Firma Hukum 22 Juli 2025
  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In