• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, September 9, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Gubernur Kaltim: Perusahaan Tambang Wajib Lakukan Reklamasi

by Eksplorasi.id
20 Juni 2016
in BERITA
0
Gubernur Kaltim: Perusahaan Tambang Wajib Lakukan Reklamasi
0
SHARES
70
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menegaskan setiap perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara wajib melakukan reklamasi pada lahan bekas operasi pertambangan mereka.

“Reklamasi itu wajib hukumnya bagi perusahaan pertambangan batu bara dan tidak bisa ditawar-tawar,” tegas Awang Faroek di Samarinda, Senin (20/06).

Menurut Awang Faroek, selama ini banyak perusahaan pertambangan batu bara, meninggalkan permasalahan bagi masyarakat.

Permasalahan yang paling banyak berdampak terhadap masyarakat lanjut Awang Faroek di antaranya banyaknya lubang menganga di bekas lahan operasional karena ditutup pascapenambangan.

Padahal lanjut Awang Faroek, lubang bekas tambang tersebut sangat rentan menimbulkan permasalahan lingkungan, termasuk mengancam keselamatan masyarakat.

“Hingga saat ini, sudah puluhan nyawa anak-anak juga orang dewasa yang melayang akibat lubang menganga tersebut,” katanya.

Pemulihan kondisi lingkungan di lahan bekas tambang tersebut kata Awang Faroek, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi tetapi pemerintah kabupaten dan kota bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak melakukan reklamasi.

“Pemilik wilayah bahkan yang mengeluarkan izin kegiatan penambangan sebelumnya diterbitkan oleh bupati dan wali kota. Jadi, mereka harus tegas bahkan menindak perusahaan yang tidak mau mereklamasi bekas lahan tambangnya,” tegas Awang Faroek.

Selain itu, Pemprov Kaltim melalui instansi terkait didukung aparat berwenang lanjutnya, telah melakukan penghentian sementara aktivitas produksi sejumlah perusahaan tambang.

Khususnya tambah Awang Faroek, terhadap perusahaan yang di lahan mereka telah terjadi kasus menghilangkan nyawa orang akibat lubang lubang tambang yang tidak direklamasi.

Selain penghentian sementara operasional perusahaan kata Awang Faroek, juga ada perusahaan yang diproses secara hukum.

“Pemeriksaan ini, sebagai tindak lanjut dari melalaikan kewajiban menutup lubang tambang yang mengakibatkan kematian manusia,” katanya.

“Bisa saja perusahaan tambang itu diberi sanksi berat sesuai aturan hukum karena lalai menutup lubang tambang berakibat hilang nyawa orang karena tercebur ke lubang tersebut. Tapi itu kewenangan pihak berwajib untuk menegakkannya,” kata Awang Faroek.

 

Eksplorasi | Ant | Top

Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Tolak Penambangan Pasir di Sungai Progo

Tolak Penambangan Pasir di Sungai Progo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

1 April, Tarif Listrik Turun Rp 8 – Rp 12 Per Kwh

PLN Sosialisasi Wacana Kenaikan Tarif Dasar Listrik

9 tahun ago
Pertamina Siapkan Terminal BBM Gabungan Komponen Lokal dan Internasional di Riau

Pertamina Tahun Ini Anggarkan Belanja Modal Sekitar Rp 58,45 Triliun

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keputusan Luhut Copot Widhyawan dan Usulkan Purbaya Jadi Gubernur OPEC Masih Berlaku?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wianda Pusponegoro Digadang Jadi Direktur SDM Pertamina?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
  • PLN Berikan Promo Tambah Daya Diskon 50% kepada Pelanggan Lewat Program KALCER 8 September 2025
  • Jamkrindo dan BNI Teken Perjanjian Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi 8 September 2025
  • Jamkrindo Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Prima bagi Pelanggan 8 September 2025
  • Pagu Anggaran Kementerian PU Capai Rp118,5 Triliun untuk Tahun 2026 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In