Eksplorasi.id – Kewajiban divestasi sebesar 51 persen saham milik PT Freeport Indonesia (PTFI) bukanlah ranah tawar menawar.
Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Mudrajad Kuncoro mengatakan, masa depan PTFI akan lebih tepat dan sempurna jika diletakkan dalam mekanisme Indonesia Raya Incorporated (IRI).
Menurut dia, polemik yang terjadi atas tambang emas terbesar di dunia ini harus dilihat dari kacamata NKRI dan pelaksanaan amanat pasal 33 UUD 1945.
“Melalui cara ini politisasi ataupun ‘kolonialisasi baru’ atas PTFI di masa depan oleh pihak asing tidak boleh terjadi lagi. Lewat IRI maka PTFI akan diawasi bersama seluruh rakyat Indonesia untuk tidak diselewengkan oleh pihak ketiga,” kata dia, ditulis Selasa (14/3).
Mudrajad menjelaskan, berakhirnya masa kontrak PTFI harus dilihat dari berbagai sudut, dan tidak hanya soal business to business saja.
Pada masa mendatang, imbuh dia, Indonesia tidak boleh terjebak lagi persoalan berapa dolar yang akan diterima. “Perlu penekanan bahwa semua bentuk usaha asing yang ada di Indonesia harus tetap terkendalikan dan terkontrol oleh negara,” jelas dia.
Komentar Mudrajad, konsep IRI ini sebaiknya mulai digunakan untuk kontrak-kotrak yang sudah habis. Versia dia, keberadaan PTFI di Papua selama ini menjelaskan bahwa kedaulatan RI atas wilayahnya tidaklah penuh.
“Secara de facto, ada daerah yang tidak dapat disentuh sama sekali, walaupun usaha tersebut berada dalam wilayah kedaulatan Indonesia. Sistem ekonomi model IRI perlu masuk ke PTFI,” tegas dia.
Penjelasan Mudrajad, IRI mensyaratkan bahwa pengelolaan sumberdaya alam harus melibatkan BUMD (pemerintah daerah) seluruh Indonesia.
Ini sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 yang menghendaki bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Jika PTFI dimiliki juga oleh BUMD seluruh Indonesia, ancaman terhadap keberadaan PTFI dalam kedaulatan NKRI akan juga dirasakan sebagai ancaman terhadap kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang terwakili oleh pemerintah daerah masing-masing,” ujar dia.
Di satu sisi, terang Mudrajad, secara politik internasional gugatan arbitrase internasional itu menjadi isu politik internasional. Sebab, yang digugat tidak hanya negara (pemerintah pusat) tetapi juga rakyat Indonesia.
“Konsep IRI tidak hanya berlaku bagi masa depan PTFI saja tetapi bagi sumberdaya alam atau sumber ekonomi Indonesia lainnya. Amanat Pasal 33 UUD 1945 itu jelas dan tidak ada tawaran lagi,” katanya.
Sekedar informasi, Mudrajad adalah salah satu dari akademisi dari 14 perguruan tinggi Indonesia yang terlibat dalam pematangan konsep IRI.
Konsep ini diusulkan oleh Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) dan sudah berada di tangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk dibawa ke Presiden.
IRI merupakan sistem ekonomi yang ‘mengawinkan’ antara BUMN dan BUMD di sebuah sumber ekonomi dengan melibatkan penyertaan modal dari BUMD seluruh Indonesia.
Guna menegaskan dikuasai negara, masing-masing pemerintah (pusat atau daerah) harus menguasai minimal 51 persensaham di badan usahanya.
Konsep IRI dimatangkan oleh para profesor dan doktor dari 14 perguruan tinggi yang terdiri atas Mudrajad Kuncoro (UGM), Sri Susilo (Universitas Atma Jaya Yogyakarta), Sari Wahyuni (UI), dan Wahyu Aryani (Universitas Maranatha Bandung).
Kemudian, Djoko Mursinto (Unair Surabaya), Tulus Tambunan (Usakti Jakarta), Winata Wira (Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepri), serta Agus Trihatmoko (Universitas Surakarta).
Lalu, Werry Darta Taifur (Universitas Andalas, Padang), Darsono (Universitas Sebelas Maret, Surakarta) dan Syamsudin (Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Sebelumnya pada 1 Maret 2017, dalam pertemuan dengan tim IRI, Wantimpres menilai konsep IRI merupakan ide yang bisa diimplementasikan dan sejalan dengan fokus perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.
Wantimpres pun akan segera menyampaikan konsep IRI itu kepada Presiden Jokowi. Konsep IRI digagas oleh
Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) – dari wartawan, oleh wartawan dan untuk Indonesia – yang diketuai oleh AM Putut Prabantoro.
IRI merupakan pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945 yang berlandaskan pada Wawasan Nusantara dan melalui Ketua Umum Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, ditegaskan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) berada di belakang dan mendukung IRI untuk dapat diimplementasikan.
Reporter : Samsul