• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Hak untuk Tentukan Pajak Migas Kembali ke ESDM

by Diaz Aditya
30 Agustus 2016
in BERITA, GAS, MIGAS
0
Indahnya Lihat Menko Maritim dan Menteri ESDM Akur

Luhut Binsar Pandjaitan. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
50
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010.

Luhut Binsar Pandjaitan | Istimewa
Luhut Binsar Pandjaitan | Istimewa

PP Itu berisi tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (Cost Recovery) dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas).

Revisi ini, kata Luhut, merupakan langkah penting untuk kembali meningkatkan ketertarikan bagi investor dalam berinvestasi di blok migas. Ia menilai saat ini kondisi di lapangan migas cukup sulit berbeda dengan beberapa tahun yang lalu.

“Kita sudah sepakat bahwa sekarang ini kan ladang minyak itu dalam kesulitan tinggi padahal peraturannya masih peraturan yang banyak pada ladang-ladang yang dengan kesulitan rendah, sehingga dengan demikian orang tidak tertarik investasi di sana, karena project IRR (Interest Rate of Return atau tingkat pengembalian)nya jadi rendah,” kata Luhut usai rapat dengan pejabat kementerian ESDM senin malam di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Senin 29 Agustus 2016.

Untuk itu, kata Luhut, diperlukan adanya perubahan aturan tersebut agar pajak di sektor migas menjadi lebih rendah. “Misalnya soal Pajak, PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), itu kita lagi bicara, saya kira nanti biarkan dahulu,” kata Luhut.

Ia mengatakan untuk penentuan pajak di sektor migas diusulkan untuk dikembalikan kepada Kementerian ESDM. Sebab, ucap Luhut, yang betul-betul mengerti kondisi di lapangan terkait kondisi blok migas tentunya adalah Kementerian ESDM.

“Kita lagi melihat tadi dengan Pak Mardiasmo (Wamenkeu), apakah nanti seperti tahun 2001, UU 2001 di mana kewenangan itu di ESDM. Karena yang tahu sekarang mana ladang yang sulit dan mana ladang yang tidak sulit, itu hanya ESDM,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamuji mengatakan bahwa kewenangan kementerian ESDM pada pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, cukup kuat untuk menentukan pajak migas dan imbal hasil migas, Namun, posisi Kementerian ESDM tidak ada lagi sejak adanya PP 79 yang merubah ketentuan tersebut. Teguh dan Luhut mengaku sepakat akan mengembalikan kewenangan ESDM lebih kuat dalam menentukan pajak di sektor Migas

“Di kegiatan migas kan sejak UU 22 tahun 2001, kewenangan dari kementerian ESDM itu kan cukup kuat, baik dari aspek bisnis maupun finansial. Nah, ini katanya (Luhut) arah seperti itu akan di format kembali,” kata Teguh.

 

Tags: ESDMgasluhutmigaspajak
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
ESDM Target Rampungkan Amendemen Kontrak Tambang

Usulan Pajak Migas ESDM Ditolak Kemenkeu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Harga Minyak Menguat 0,17%

Harga Minyak Meroket, Saham Global Menguat

9 tahun ago
Gagal Tetapkan Kuota Produksi Minyak, Ini Kata OPEC

OPEC Chief Says Russia ‘on Board’ With Deal to Limit Oil Output

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
  • Lenovo Resmi Luncurkan Legion Tab (8,8″, 3) di Indonesia 2 Oktober 2025
  • Primaya Hospital Karawang Luncurkan Pusat Layanan Kesehatan Preventif dan Holistik, Wellness Center 2 Oktober 2025
  • Kolaborasi Eksklusif Sharp x Sanrio Dekatkan Teknologi dengan Gaya Hidup 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In