Eksplorasi.id – Kementerian ESDM menyatakan harga 10,64% saham divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hanya sekitar US$ 630 juta apabila dihitung menggunakan skema penggantian biaya atau replacement cost.
Nilai tersebut jauh di bawah harga penawaran yang dipatok PTFI, yakni mencapai US$ 1,7 miliar. Adapun penawaran tersebut disampaikan pada 13 Januari 2016, satu hari jelang tenggat waktu yang diberikan pemerintah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan cara penetapan harga saham melalui replacement cost sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013.
Berdasarkan peraturan tersebut, harga divestasi adalah jumlah kumulatif biaya investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai tahun kewajiban divestasi saham dikurangi akumulasi penyusutan serta kewajiban keuangan. “Kita minta Freeport kasih penawaran lagi. Kalau dihitung sekitar US$ 630 itu,” kata Bambang, Selasa (26/4).
Eksplorasi | Bisnis | Aditya