Eksplorasi.id – Pemerintah memutuskan kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar masing-masing Rp 500 per liter. Penurunan ini berlaku per 1 April 2016. Hal ini pun mendapat sambutan positif dari Organisasi Angkutan Darat (Organda). Ketua Umum Organda Andrianto Djokosoetono mengatakan, penurunan harga BBM ini akan menjadi dasar bagi para pengusaha angkutan umum untuk mengkaji penurunan tarif.
“Organda menyambut baik penurunan harga BBM. Penurunan harga BBM tentu akan menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menetapkan tarif angkutan umum yang baru,” tutur Andrianto, kamis (31/3).
Andrianto juga mengatakan, penurunan tarif angkutan umum tidak bisa diputuskan sendiri oleh Organda atau operator angkutan. Perubahan tarif pada angkutan umum harus diajukan ke Dinas Perhubungan Provinsi untuk dilakukan kajian sebelum diambil keputusan. “Tarif angkutan kota dan taksi ditetapkan oleh Pemda Provinsi atau Kota,” ujar dia.
Eksplorasi | Liputan6 | Aditya