Eksplorasi.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada dugaan monopoli harga gas di Medan, Sumatera Utara yang dilakukan PT PGN (Persero) Tbk.
KPPU menuding PGN menggunakan posisi monopolinya dalam distribusi gas dengan menetapkan harga gas yang dianggap terlalu mahal.
Versi KPPU, PGN dianggap mengambil margin dari harga gas terlalu mahal hingga menyebabkan harga gas di Medan tembus hingga USD 12 per MMBtu.
Namun, berdasarkan data Eksplorasi.id, mengutip data dari Kementerian ESDM, sebenarnya pasokan gas bagi industri di Medan terbagi atas dua sumber, yakni LNG dari Kilang LNG Bontang, Kalimantan Timur dan pipa gas dari Pertamina EP di Sumatera.
Harga gas di hulu yang diperoleh dari LNG Bontang, di mana merupakan alokasi yang ditetapkan Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk industri di Medan, harga sudah mencapai USD 7,8 per MMBtu. Faktanya, harga gas ke industri memang sejak awal sudah tinggi.
Kemudian, LNG dari Bontang tersebut diregasifikasi di Terminal Regasifikasi Arun, Lhokseumawe, Aceh. Perlu diketahui, biaya proses regasifikasi atau menjadikan gas alam cair jadi gas bumi mencapai USD 1,5 per MMBtu.
Selanjutnya ditambah dengan PPN sebesar USD 0,15 per MMBtu, maka menjadi USD 1,65 per MMBtu. Berhenti diproses ini saja harga gas sudah mencapai USD 7,8 plus USD 1,65 menjadi USD 9,45 per MMBtu.
Lalu, gas bumi dari Terminal Regasifikasi Arun tersebut dialirkan ke pipa transmisi Arun-Belawan milik PT Pertamina Gas (Pertagas) sepanjang 350 km.
Sekedar informasi, Pertagas mengenakan biaya angkut gas sebesar USD 2,53 per MMBtu plus PPN USD 0,25 per MMBtu, menjadi USD 2,78 per MMBtu.
Komponen harga gas pada level ini saja sudah sebesar USD 9,45 ditambah USD 2,78 menjadi USD 12,23 per MMBtu. Lanjut gas dari Pertagas tersebut disalurkan ke perusahaan trader gas.
Problem utamanya, mayoritas trader gas yang menerima pasokan gas dari Pertagas tidak memiliki infrastruktur jaringan pipa. Namun, trader gas modal dengkul tersebut memungut biaya margin USD 0,3 per MMBtu.
Dan, trader gas tak bermodal ini mengenakan lagi biaya yang namanya Gross Heating Value (GHV) Losses sebesar USD 0,33 per MMBtu. Tidak berhenti sampai di sana, trader gas itu juga mengenakan Own Used & Boil Off Gas (BOG) sebesar USD 0,65 per MMBtu serta Cost of Money USD 0,27 per MMBtu.
Komponen biaya lain yang dipungut trader gas adalah USD 1,55 per MMBtu. Sehingga, belum sampai diterima PGN saja harga sudah menjulang menjadi USD 12,23 ditambah USD 0,3 plus USD o,33 ditambah lagi USD 0,65 dan USD 0,27 plus menjadi USD 13,78 per MMBtu.
Selanjutnya, sumber gas produksi dari Pertamina EP juga dikenakan biaya sebesar USD 8,24 per MMBtu, kemudian diangkut melalui pipa transmisi gas bumi Pangkalan Susu-Wampu yang dikelola Pertagas dengan biaya USD 0,92 per MMBtu plus pajak.
Adanya dua sumber gas yang di campur menjadi satu lalu dibagi volume gas masing-masing pasokan, maka harga rata-rata gas bumi sebelum dibeli oleh PGN sudah mencapai USD 10,87 per MMBtu. Kemudian oleh PGN diteruskan ke pelanggan industri dengan biaya yang dikenakan USD 1,35 per MMBtu.
Industri di Medan lalu membeli gas bumi dengan harga di kisaran USD 12,22 per MMBtu. Perlu diketahui, bagan alur panjangnya rantai bisnis gas ini telah disampaikan Kementerian ESDM dalam rapat dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada akhir Agustus lalu.
Reporter : Ponco Sulaksono