• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home GAS

Harga Gas di Mojokerto Mahal, PGN Salahkan BPH Migas

by Eksplorasi.id
12 September 2019
in GAS
0
Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi Marak, Kuota JBT Solar pada 2019 Jebol

Ilustrasi gedung BPH Migas | Foto: Ist

0
SHARES
475
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi gedung BPH Migas | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – Pihak PT PGN Tbk menyalahkan BPH Migas terkait besarnya tagihan tarif penggunaan gas bumi di Mojokerto, Jawa Timur.

Alasan PGN, pihak BPH Migas terlalu lama menetapkan besaran harga gas. Sekretaris perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, perseroan dalam menetapan tarif gas bumi untuk rumah tangga sudah sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

“Kami sebagai bagian dan kepanjangan tangan peran pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat akan akses energi yang bersih, ramah lingkungan, praktis dan aman akan selalu mengikuti ketetapan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas,” kata dia di Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Penjelasan Rachmat, PGN dalam melaksanakan operasional dan layanan kepada masyarakat selalu diawasi. Sedangkan untuk pelaksanaan good corporate governance, layanan PGN di lapangan dilakukan verifikasi secara independen dan transparan.

Dia menambahkan, persoalan keluhan harga gas bumi di Mojokerto, terkait erat dengan jeda waktu antara proses percepatan pengaliran manfaat gas bumi ke masyarakat dan proses penetapan harga gas yang membutuhkan waktu penetapan oleh BPH Migas.

“Biaya pemakaian gas bumi yang timbul selama bulan-bulan awal pemakaian sebelum penetapan harga, menjadi biaya yang terakumulasi. Hal ini dikarenakan PGN menunggu nilai harga penetapan oleh BPH Migas,” ujar Rachmat.

Komentar dia, sejak awal pemakaian gas bumi oleh masyarakat sudah terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan. Seperti biaya pembelian gas kepada pemasok gas maupun biaya operasi dan pemeliharaan untuk menjaga kehandalan jaringan, serta kegiatan pengelolaan pelanggan.

Rachmat kemudian memberikan solusi kepada masyarakat agar terhindar beban tagihan yang besar karena terakumulasi. “PGN menyediakan program cicilan selama enam hingga bulan. Namun diwaktu bersamaan juga dengan tetap membayarkan tagihan bulan berjalan.”

Sekedar informasi, harga gas bumi untuk rumah tangga ditetapkan oleh BPH Migas sebesar Rp 4.250 per m3 untuk Rumah Tangga (RT)-1 yang meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana sekali dan sejenisnya.

Sementara untuk RT-2 yang meliputi konsumen menengah, menengah ke atas, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya sebesar Rp 6 ribu per m3. Konsumsi gas bumi untuk kebutuhan rumah tangga normal diperkirakan sebesar empat sampai 15 meter kubik.

Reporter: Sam

 

 

Tags: BPH MigasgasheadlineMojokertoPGN
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Medco Tunjuk J.P. Morgan Seleksi Calon Mitra MPI

Selisih 6 Bulan, Utang Medco Energi Naik Rp 13,63 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Siap Hapus Premium

Penjualan Premium di Sejumlah SPBU Ada yang Turun

10 tahun ago
Adaro Kucurkan Rp 100 Juta untuk Bantuan Modal Tiga Pesantren

Adaro Ubah pola Pengiriman Batu Bara ke Filipina

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Kalteng, Kaya Batubara Tapi Listrik Sering Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Nindya Karya Diduga Lakukan Eksploitasi Tambang Ilegal di NTB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In