Eksplorasi.id – Pihak PT PGN Tbk menyalahkan BPH Migas terkait besarnya tagihan tarif penggunaan gas bumi di Mojokerto, Jawa Timur.
Alasan PGN, pihak BPH Migas terlalu lama menetapkan besaran harga gas. Sekretaris perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, perseroan dalam menetapan tarif gas bumi untuk rumah tangga sudah sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
“Kami sebagai bagian dan kepanjangan tangan peran pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat akan akses energi yang bersih, ramah lingkungan, praktis dan aman akan selalu mengikuti ketetapan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas,” kata dia di Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Penjelasan Rachmat, PGN dalam melaksanakan operasional dan layanan kepada masyarakat selalu diawasi. Sedangkan untuk pelaksanaan good corporate governance, layanan PGN di lapangan dilakukan verifikasi secara independen dan transparan.
Dia menambahkan, persoalan keluhan harga gas bumi di Mojokerto, terkait erat dengan jeda waktu antara proses percepatan pengaliran manfaat gas bumi ke masyarakat dan proses penetapan harga gas yang membutuhkan waktu penetapan oleh BPH Migas.
“Biaya pemakaian gas bumi yang timbul selama bulan-bulan awal pemakaian sebelum penetapan harga, menjadi biaya yang terakumulasi. Hal ini dikarenakan PGN menunggu nilai harga penetapan oleh BPH Migas,” ujar Rachmat.
Komentar dia, sejak awal pemakaian gas bumi oleh masyarakat sudah terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan. Seperti biaya pembelian gas kepada pemasok gas maupun biaya operasi dan pemeliharaan untuk menjaga kehandalan jaringan, serta kegiatan pengelolaan pelanggan.
Rachmat kemudian memberikan solusi kepada masyarakat agar terhindar beban tagihan yang besar karena terakumulasi. “PGN menyediakan program cicilan selama enam hingga bulan. Namun diwaktu bersamaan juga dengan tetap membayarkan tagihan bulan berjalan.”
Sekedar informasi, harga gas bumi untuk rumah tangga ditetapkan oleh BPH Migas sebesar Rp 4.250 per m3 untuk Rumah Tangga (RT)-1 yang meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana sekali dan sejenisnya.
Sementara untuk RT-2 yang meliputi konsumen menengah, menengah ke atas, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya sebesar Rp 6 ribu per m3. Konsumsi gas bumi untuk kebutuhan rumah tangga normal diperkirakan sebesar empat sampai 15 meter kubik.
Reporter: Sam