Eksplorasi.id – Pemerintah merevisi formula harga-jual beli listrik dari pembangkit di mulut tambang (batubara). Tak lagi berpatokan kepada skema biaya produksi ditambah margin 25%.
“Kemarin kan 25 persen margin, sekarang itu bisa dinegoisasikan,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot, Selasa (29/3).
Sayangnya, Bambang tak mau buka mulut terkait margin yang bakal ditetapkan nantinya. Namun dia menegaskan, margin 25% hanya ditetapkan sebagai patokan tertinggi. Artinya, harga batubara bisa dinegosiasikan.
Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan perubahan harga jual-beli listrik memang telah diusulkan oleh PT PLN (Persero) dan pelaku usaha tambang batubara. Pasalnya, formula yang telah ada tidak sesuai dengan kondisi harga terkini batubara. Sujatmiko bilang, revisi aturan nantinya akan memuat batasan margin dari atas hingga ke bawah. Konsep seperti itu nyatanya disepakati oleh pihak PLN dan perusahaan batubara.
Eksplorasi | Kompas | Aditya