Eksplorasi.id – Hingga saat ini Pemerintah tengah mendiskusikan insentif yang paling tepat bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas sebagai tindak lanjut penurunan harga minyak dunia. Insentif ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri ESDM.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja belum lama ini di Jakarta.
“Kita lagi dalam pembahasan bicara dengan IPA dan semua KKKS dengan harga minyak yang rendah ini, insentif apa yang bisa diberikan,” ujarnya.
Wiratmaja menjelaskan, insentif tersebut, antara lain masa eksplorasi yang semula 6 tahun, mendapat perpanjangan selama 2 tahun.
Selain itu, tambahnya, KKKS yang seharusnya melakukan kegiatan pengeboran, namun karena dananya terbatas, maka kegiatannya dapat dialihkan dalam bentuk lain seperti analisis sumur.
Namun, lanjutnya, untuk KKKS yang memiliki lebih dari satu kontrak WK migas, lanjut dia, dapat mengalihkan rencana eksplorasi dari blok yang berbiaya tinggi ke blok lain yang biayanya lebih rendah.
“Kegiatan eksplorasi tetap jalan tetapi di daerah yang lebih murah,” tuturnya.
Sementara itu, Wiratmaja mengatakan, insentif juga akan diberikan kepada KKKS yang telah memasuki masa produksi. Misalnya dengan memberikan bagi hasil dalam bentuk Dynamic Split/Sliding Scale Revenue Over Cost (R/C). Namun untuk kepastian insentif yang akan diberikan, Kementerian ESDM masih akan membahasnya dengan kementerian terkait lainnya.
“Untuk migas non konvensional seperti CBM dan shale gas, Pemerintah juga akan memberikan insentif. Hingga saat ini, beberapa KKKS telah mengajukan permintaan insentif terutama perpanjangan masa eksplorasi kepada Pemerintah,” pungkasnya.
Eksplorasi | Beritasatu | Aditya