Eksplorasi.id – Penjualan BBM eceran yang dilakukan Pertamini sangat membahayakan, bahkan bisa merugikan konsumen, serta ilegal.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, usaha tersebut sudah melanggar UU No 22/2001 tentang Migas dan bisa dikenai denda hingga Rp 60 miliar.
“Keberadaan Pertamini sangat berbahaya. Pemerintah harus segera menertibkan, menindak, dan menutup usaha tersebut,” kata Agus dalam sebuah pernyataan Jumat (25/11).
Agus menambahkan, pemerintah semestinya segera bersikap tegas. Pasalnya, jika tidak segera ditertibkan mana keberadaan ‘Pertamini’ akan semakin menjamur.
Dia menegaskan, bisnis ‘Pertamini’ jelas tidak memiliki izin sebagai pengecer BBM, tidak memiliki standar takaran, serta pengamanan. Padahal, sesuai UU yang berlaku, hanya PT Pertamina (Persero) yang berhak menjual secara eceran.
“Pertamini mengabaikan soal keamanan. Padahal, usaha ritel BBM sangat rawan dengan risiko kebakaran. UU mensyaratkan, usaha eceran yang dilakukan SPBU harus memiliki kriteria tertentu, seperti lokasi tertentu, tempat yang harus terlindungi, adanya alat pemadam kebakaran, dan sebagainya,” jelas dia.
Pendapat Agus, menjamurnya ‘Pertamini’ bukan semata-mata karena pembiaran yang dilakukan pihak berwenang, tapi karena adanya beberapa SPBU yang justru melayani para pembeli yang mempergunakan jerigen.
“Padahal, penjualan semacam itu sudah jelas merupakan pelanggaran. SPBU tidak boleh melayani pembelian dengan jerigen, itu ada aturannya. Pertamini itu beli dari mana? Tidak ada truk tangki berhenti di depan warung dan menjual kepada Pertamini,” tegas dia.
Reporter : Inka