• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINYAK

Harus Ditindak, Bisnis Pertamini Sangat Berbahaya dan Rugikan Konsumen

by Eksplorasi.id
25 November 2016
in MINYAK
0
Harus Ditindak, Bisnis Pertamini Sangat Berbahaya dan Rugikan Konsumen

Ilustrasi Pertamini | Foto : Istimewa

0
SHARES
257
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Penjualan BBM eceran yang dilakukan Pertamini sangat membahayakan, bahkan bisa merugikan konsumen, serta ilegal.

Ilustrasi Pertamini | Foto : Istimewa
Ilustrasi Pertamini | Foto : Istimewa

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, usaha tersebut sudah melanggar UU No 22/2001 tentang Migas dan bisa dikenai denda hingga Rp 60 miliar.

“Keberadaan Pertamini sangat berbahaya. Pemerintah harus segera menertibkan, menindak, dan menutup usaha tersebut,” kata Agus dalam sebuah pernyataan Jumat (25/11).

Agus menambahkan, pemerintah semestinya segera bersikap tegas. Pasalnya, jika tidak segera ditertibkan mana keberadaan ‘Pertamini’ akan semakin menjamur.

Dia menegaskan, bisnis ‘Pertamini’ jelas tidak memiliki izin sebagai pengecer BBM, tidak memiliki standar takaran, serta pengamanan. Padahal, sesuai UU yang berlaku, hanya PT Pertamina (Persero) yang berhak menjual secara eceran.

“Pertamini mengabaikan soal keamanan. Padahal, usaha ritel BBM sangat rawan dengan risiko kebakaran. UU mensyaratkan, usaha eceran yang dilakukan SPBU harus memiliki kriteria tertentu, seperti lokasi tertentu, tempat yang harus terlindungi, adanya alat pemadam kebakaran, dan sebagainya,” jelas dia.

Pendapat Agus, menjamurnya ‘Pertamini’ bukan semata-mata karena pembiaran yang dilakukan pihak berwenang, tapi karena adanya beberapa SPBU yang justru melayani para pembeli yang mempergunakan jerigen.

“Padahal, penjualan semacam itu sudah jelas merupakan pelanggaran. SPBU tidak boleh melayani pembelian dengan jerigen, itu ada aturannya. Pertamini itu beli dari mana? Tidak ada truk tangki berhenti di depan warung dan menjual kepada Pertamini,” tegas dia.

Reporter : Inka

 

Tags: BBMEceranheadlineilegalpertamini
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Bisnis Migas Lesu, Elnusa Lirik Power Plant

Hingga September 2016, Elnusa Raih Kontrak Jasa Hulu Rp 5,25 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kuartal II/2016, Newmont Setor ke Pemerintah Sebesar Rp 1,16 Triliun

Newmont Dijual, NTB Raup Kompensasi Rp 1 Triliun

9 tahun ago
Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina EP Cepu Naikkan Imbal Jasa Pengambilan Minyak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In