• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINYAK

Harus Ditindak, Bisnis Pertamini Sangat Berbahaya dan Rugikan Konsumen

by Eksplorasi.id
25 November 2016
in MINYAK
0
Harus Ditindak, Bisnis Pertamini Sangat Berbahaya dan Rugikan Konsumen

Ilustrasi Pertamini | Foto : Istimewa

0
SHARES
255
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Penjualan BBM eceran yang dilakukan Pertamini sangat membahayakan, bahkan bisa merugikan konsumen, serta ilegal.

Ilustrasi Pertamini | Foto : Istimewa
Ilustrasi Pertamini | Foto : Istimewa

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, usaha tersebut sudah melanggar UU No 22/2001 tentang Migas dan bisa dikenai denda hingga Rp 60 miliar.

“Keberadaan Pertamini sangat berbahaya. Pemerintah harus segera menertibkan, menindak, dan menutup usaha tersebut,” kata Agus dalam sebuah pernyataan Jumat (25/11).

Agus menambahkan, pemerintah semestinya segera bersikap tegas. Pasalnya, jika tidak segera ditertibkan mana keberadaan ‘Pertamini’ akan semakin menjamur.

Dia menegaskan, bisnis ‘Pertamini’ jelas tidak memiliki izin sebagai pengecer BBM, tidak memiliki standar takaran, serta pengamanan. Padahal, sesuai UU yang berlaku, hanya PT Pertamina (Persero) yang berhak menjual secara eceran.

“Pertamini mengabaikan soal keamanan. Padahal, usaha ritel BBM sangat rawan dengan risiko kebakaran. UU mensyaratkan, usaha eceran yang dilakukan SPBU harus memiliki kriteria tertentu, seperti lokasi tertentu, tempat yang harus terlindungi, adanya alat pemadam kebakaran, dan sebagainya,” jelas dia.

Pendapat Agus, menjamurnya ‘Pertamini’ bukan semata-mata karena pembiaran yang dilakukan pihak berwenang, tapi karena adanya beberapa SPBU yang justru melayani para pembeli yang mempergunakan jerigen.

“Padahal, penjualan semacam itu sudah jelas merupakan pelanggaran. SPBU tidak boleh melayani pembelian dengan jerigen, itu ada aturannya. Pertamini itu beli dari mana? Tidak ada truk tangki berhenti di depan warung dan menjual kepada Pertamini,” tegas dia.

Reporter : Inka

 

Tags: BBMEceranheadlineilegalpertamini
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Bisnis Migas Lesu, Elnusa Lirik Power Plant

Hingga September 2016, Elnusa Raih Kontrak Jasa Hulu Rp 5,25 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Ini Kata Mantan Ketua MK Soal Pengeboran Sumur Lapindo

Ini Kata Mantan Ketua MK Soal Pengeboran Sumur Lapindo

9 tahun ago
PP Holding BUMN ‘Pecah Telur’ Agustus 2016

Holding BUMN Energi Terancam Dibubarkan DPR

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dua BUMN Bangun PLTMH Senilai Rp 460 Miliar

    PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Riset Geomarin 3 Lakukan Survei Gas Biogenik di Bali dan Lombok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Berperan Atas Pembubaran Petral, Totok Nugroho Kini Jabat SVP ISC Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In