• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Hikmahanto: Kebijakan yang Dikeluarkan Archandra Sebaiknya Diterbitkan Ulang

by Eksplorasi.id
19 Agustus 2016
in BERITA, RAGAM
0
Hikmahanto: Kebijakan yang Dikeluarkan Archandra Sebaiknya Diterbitkan Ulang

Hikmahanto Juwana.

0
SHARES
29
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, segala kebijakan yang dikeluarkan Archandra Tahar selama menjabat sebagai menteri ESDM sebaiknya diterbitkan ulang guna mencegah timbulnya persoalan di kemudian hari.

“Kebijakan yang dibuat Pak Archandra Tahar, walau katanya sah, tapi menurut saya lebih baik diulangi oleh pak Luhut. Dari pada di kemudian hari dipermasalahkan, misalnya cacat hukum dan lain sebagainya,” ujar Hikmahanto dalam diskusi publik bertema Warga Tanpa Negara yang diselenggarakan lembaga penelitian PARA Syndicate, di Jakarta, Jumat (19/8).

Himahanto menilai, Luhut Panjaitan selaku pelaksana tugas menteri ESDM memiliki kekuatan hukum untuk menerbitkan kebijakan menteri. Sedangkan Archandra merupakan warga negara asing yang ditunjuk sebagai menteri. Sehingga segala peraturan yang dibuatnya selama menjabat menteri, dapat dipersoalkan pihak tertentu di kemudian hari.

“Jika benar Pak Archandra sudah mengucapkan sumpah setia sebagai warga negara AS, maka seharusnya dia tidak memperpanjang paspor Indonesia. Maka saat menjadi menteri dia adalah warga negara asing. Kemungkinan besar kebijakan yang dibuatnya selama 20 hari sebagai menteri ESDM akan dipersoalkan orang, karena kebijakannya tidak dikeluarkan pejabat yang sah secara formil,” jelas Hikmahanto.

Sebelumnya Presiden Jokowi memberhentikan Archandra Tahar dari jabatannya selaku menteri ESDM karena yang bersangkutan memiliki dwi kewarganegaraan AS-Indonesia. Pemberhentian Archandra menyisakan persoalan karena yang bersangkutan di sebut-sebut sempat menerbitkan kebijakan saat menjabat sebagai menteri.

Reporter : Ponco Sulaksono
Caption : Hikmahanto Juwana | Istimewa

Tags: Archandra TaharHikmahanto JuwanaKebijakanMenterii ESDM
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
DBH Migas Riau Diprediksi Akan Alami Kenaikan

DBH Migas Riau Diprediksi Akan Alami Kenaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Tambang Ilegal

Harga Batubara Ditutup Turun 0,34%

9 tahun ago
Menteri Rini: Pertamina dan PLN, Tolong Bersinergi Lebih Erat!

PLN Dipimpin Plt Dirut, Pertamina Bisa Menyusul?

6 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In