• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

‘Holding’ BUMN Energi Berdampak Negatif bagi PGN dan Negara

by Eksplorasi.id
21 Juni 2016
in BERITA
0
Fahmy Radhi: Waspadai Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi

Ilustrasi holding BUMN energi. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
39
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Analis pasar modal Andrianus Bias menilai, rencana akuisisi PT PGN Tbk oleh PT Pertamina (Persero) akan berdampak negatif. “Secara keseluruhan, rencana tersebut bisa berdampak negatif baik bagi PGN maupun negara,” katanya di Jakarta, Selasa (21/6).

Menurut analis dari Samuel Sekuritas itu, rencana akuisisi PGN oleh Pertamina itu bakal berimbas negatif bagi neraca keuangan perusahaan berkode saham PGAS. Ia mengatakan, saat ini, peringkat utang PGAS versi Moody’s adalah AAA (idn) dengan outlook stabil. “Sementara, peringkat utang Pertamina di bawah itu, sehingga PGAS akan terkena dampak negatifnya” katanya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat PGAS yang sebelumnya berstatus BUMN, mudah mendapatkan kepercayaan pemberi pinjaman, akan menjadi lebih sulit setelah berada di bawah Pertamina.

“Penggabungan PGN ke dalam Pertamina akan menurunkan kepercayaan publik terhadap PGN yang dapat mempengaruhi keyakinan potential lender untuk memberikan pinjaman dengan bunga yang kompetitif,” ujarnya.

Sedang bagi negara, tambah Andrianus, distribusi dividen tidak lagi langsung ke kas negara, akan tetapi dikonsolidasikan sebagai revenue Pertamina, sehingga porsi yang akan masuk ke negara bisa lebih kecil dibandingkan PGN masih berstatus BUMN.

“PGAS selama ini memberikan setoran dividen cukup besar ke negara. Namun, ke depan, setoran bakal lebih kecil, karena digunakan untuk keperluan lainnya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dengan tidak lagi berstatus sebagai BUMN, maka PGAS tidak lagi dapat melaksanakan fungsi kewajiban pelayanan umum (public service obligation/PSO), tidak dapat bertindak sebagai perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan swasta, dan tidak lagi memperoleh prioritas alokasi gas bumi.

Seperti diketahui, pemerintah berencana membentuk holding BUMN energi melalui pengalihan saham negara di PGN sebesar 56,96 persen ke Pertamina. Rencana tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang ditargetkan terbit pada Juni 2016.

Dengan skenario tersebut, berarti Pertamina akan mengakuisisi PGN dan menjadikannya sebagai anak perusahaan. Artinya lagi, PGN tidak lagi berstatus BUMN, namun perusahaan swasta.

Eksplorasi | Ponco

Tags: holding BUMN EnergiMergerPertaminaPGN
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Harga Emas Antam Melorot Buntuti Emas Dunia

Antam Intensifkan Penjualan Emas ke India

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pemerintah Keluarkan Skema Baru, Pertamina: Fungsinya SKK Migas Apa?

Pemerintah Keluarkan Skema Baru, Pertamina: Fungsinya SKK Migas Apa?

9 tahun ago
Di Bawah Nicke Pertamina Terbukti Tidak Mampu Jaga ‘Lifting’ Migas

Tahun Lalu Laba Pertamina Diprediksi Anjlok Rp 5,4 Triliun

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • Muncul di Publik, 98 Institute: Kejagung Mesti Segera Tangkap Riza Chalid!

    Muncul di Publik, 98 Institute: Kejagung Mesti Segera Tangkap Riza Chalid!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riza Chalid Telah Permalukan Jokowi, 98 Institute: Segera Tangkap Atau Jaksa Agung Prasetyo Mundur!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Hektare Hutan Lindung di Sumsel Berubah Alih Fungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perluas Akses Belanja Digital, Alfamind Berhasil Capai 200.000 Pemilik Toko Virtual di 2025 11 Juli 2025
  • FWD Insurance Serukan Pentingnya Perencanaan Keuangan Hari Tua demi Meraih Masa Pensiun Impian 11 Juli 2025
  • JAECOO Indonesia Perkenalkan Teknologi Canggih untuk SUV J7 Series 11 Juli 2025
  • Erajaya Active Lifestyle dan XPENG Resmikan Perakitan Mobil Listrik Pertama di Indonesia 11 Juli 2025
  • Digelar Tiga Hari, Ini Ratusan Line Up Terbaik The Sounds Project 8 9 Juli 2025
  • Kementerian PPN/Bappenas Gandeng IBC, Dorong Dunia Usaha Perkuat Pertumbuhan Ekonomi 9 Juli 2025
  • Motorola Indonesia Menurunkan Harga moto g45 5G Menjadi Rp2.399.000 9 Juli 2025
  • MTDL Incar Posisi Puncak Pemain Terbesar Data dan AI di Indonesia 9 Juli 2025
  • Periode Mei 2025, Nilai Transaksi Aset Kripto Mencapai Rp49,57 Triliun 8 Juli 2025
  • Kementerian ESDM Siap Tawarkan 75 Blok Migas di Wilayah Papua dan Sulawesi Kepada KKKS 8 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In