• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Holding Energi Dipastikan Tak Terbentuk Sebelum Lebaran

by Diaz Aditya
25 Juni 2016
in BERITA
0
Persiapkan Holding, Pertamina – PGN Bentuk Tim Khusus
0
SHARES
59
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno memastikan perusahaan induk (holding) BUMN sektor energi batal terbentuk sebelum hari Lebaran. Masih banyak proses yang harus dijalani terkait skema inbreng saham PT Perusahaan Gas Negara ke dalam PT Pertamina sebagai pimpinan holding ini.

Namun, Kementerian BUMN tetap menargetkan Peraturan Pemerintah terkait holding ini bisa segera keluar sebelum lebaran. Menurut Rini, setelah payung hukumnya terbit baru bisa menjalani mekanisme penggabungan dua perusahaan pelat merah ini.

“Secara total, saya rasa tidak terbentuk sebelum lebaran. Kalau betul-betul direalisasikan, tidak terlepas dari PGN yang merupakan perusahaan publik. Harus Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa setelah PP-nya keluar,” kata Rini saat ditemui di Auditorium Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu malam, 22 Juni 2016.

Molornya pembentukan holding ini memang sudah diperkirakan, yakni terganjal nasib saham PGN. Proses negosiasinya berjalan alot. Hingga kini, Pertamina dan PGN belum menemui titik temu.
PGN merupakan perusahaan terbuka yang 43 persen sahamnya dimiliki investor publik. Sedangkan sebanyak 57 persen dimiliki oleh pemerintah. Sementara Pertamina terpilih sebagai pimpinan holding karena sahamnya 100 persen dimiliki negara.

“Hal-hal yang berkaitan dengan saham sedng dibicarakan,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro, Rabu pekan lalu.

Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Negara (PMN) kepada Pertamina yang salinannya diperoleh Katadata, pemerintah akan mengalihkan kepemilikannya atas 13,8 miliar saham seri B PGN kepada Pertamina. Namun, rancangan aturan itu sama sekali tidak menyebut secara jelas pendirian induk usaha BUMN energi yang terdiri atas PGN, Pertamina, dan PT Pertamina Gas (Pertagas), anak usaha Pertamina.

Namun Kementerian BUMN tetap mempertahankan rencana penggabungan PGN dan PT Pertagas meski skema tersebut tidak tercantum dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai holding. Deputi Bidang Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan penggabungan atau akuisisi tersebut tidak mesti masuk dalam RPP tadi.

Itu kan bagian dari keputusan strategis saja,” kata Edwin saat ditemui Katadata usai Rapat dengan Komisi Energi DPR, Kamis pekan lalu.

Menurut Edwin, PGN juga tidak menolak dengan skema yang sudah ditetapkan pemerintah. Bahkan PGN sangat kooperatif terhadap rencana tersebut. Mengenai proses pembentukan Peraturan Pemerintah, saat ini masih berada di Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Edwin juga mengatakan pemerintah masih akan menyisakan satu saham di PGN. Meski hanya akan memiliki satu saham, sudah cukup memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengambil keputusan strategis. “Masih ada saham merah-putih yang kami pegang jadi strategic planning , Rencana Jangka Panjang Perusahaan, direksi.”

Eksplorasi | Aditya

Tags: Holding Energi
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Batam Siap Menjadi Kota Gas 2018

PGN dan PLN Gelar Pasar Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

BBM Satu Harga bagi SPBU Asing, Fahmy Radhi Sebut Menteri Jonan Hanya Menyenangkan ‘Juragan’

BBM Satu Harga bagi SPBU Asing, Fahmy Radhi Sebut Menteri Jonan Hanya Menyenangkan ‘Juragan’

9 tahun ago
SKK Migas Dinilai Tak Tegas Tangani Blok Masela

SKK Migas: Pengembangan Blok Masela akan Diputuskan Presiden Jokowi

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Jasa Marga Naik 5,02% di Kuartal III 2025 30 Oktober 2025
  • GoTo Raup Pendapatan Bersih Sebesar Rp4,7 Triliun pada Kuartal III-2025 30 Oktober 2025
  • Paradise Indonesia Tegaskan Strategi Pertumbuhan Jangka Panjang 30 Oktober 2025
  • DRMA Catat Pertumbuhan Solid di Kuartal III–2025, Penjualan dan Laba Naik Serempak 30 Oktober 2025
  • Komunitas PEVR dan PLN Pecahkan Rekor MURI Pengisian Daya Motor Listrik Terbanyak dari Satu Merek 30 Oktober 2025
  • Partisipasi Easycash di Bulan Inklusi Keuangan 2025 30 Oktober 2025
  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In