• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Holding Energi Dipastikan Tak Terbentuk Sebelum Lebaran

by Diaz Aditya
25 Juni 2016
in BERITA
0
Persiapkan Holding, Pertamina – PGN Bentuk Tim Khusus
0
SHARES
59
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno memastikan perusahaan induk (holding) BUMN sektor energi batal terbentuk sebelum hari Lebaran. Masih banyak proses yang harus dijalani terkait skema inbreng saham PT Perusahaan Gas Negara ke dalam PT Pertamina sebagai pimpinan holding ini.

Namun, Kementerian BUMN tetap menargetkan Peraturan Pemerintah terkait holding ini bisa segera keluar sebelum lebaran. Menurut Rini, setelah payung hukumnya terbit baru bisa menjalani mekanisme penggabungan dua perusahaan pelat merah ini.

“Secara total, saya rasa tidak terbentuk sebelum lebaran. Kalau betul-betul direalisasikan, tidak terlepas dari PGN yang merupakan perusahaan publik. Harus Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa setelah PP-nya keluar,” kata Rini saat ditemui di Auditorium Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu malam, 22 Juni 2016.

Molornya pembentukan holding ini memang sudah diperkirakan, yakni terganjal nasib saham PGN. Proses negosiasinya berjalan alot. Hingga kini, Pertamina dan PGN belum menemui titik temu.
PGN merupakan perusahaan terbuka yang 43 persen sahamnya dimiliki investor publik. Sedangkan sebanyak 57 persen dimiliki oleh pemerintah. Sementara Pertamina terpilih sebagai pimpinan holding karena sahamnya 100 persen dimiliki negara.

“Hal-hal yang berkaitan dengan saham sedng dibicarakan,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro, Rabu pekan lalu.

Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Negara (PMN) kepada Pertamina yang salinannya diperoleh Katadata, pemerintah akan mengalihkan kepemilikannya atas 13,8 miliar saham seri B PGN kepada Pertamina. Namun, rancangan aturan itu sama sekali tidak menyebut secara jelas pendirian induk usaha BUMN energi yang terdiri atas PGN, Pertamina, dan PT Pertamina Gas (Pertagas), anak usaha Pertamina.

Namun Kementerian BUMN tetap mempertahankan rencana penggabungan PGN dan PT Pertagas meski skema tersebut tidak tercantum dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai holding. Deputi Bidang Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan penggabungan atau akuisisi tersebut tidak mesti masuk dalam RPP tadi.

Itu kan bagian dari keputusan strategis saja,” kata Edwin saat ditemui Katadata usai Rapat dengan Komisi Energi DPR, Kamis pekan lalu.

Menurut Edwin, PGN juga tidak menolak dengan skema yang sudah ditetapkan pemerintah. Bahkan PGN sangat kooperatif terhadap rencana tersebut. Mengenai proses pembentukan Peraturan Pemerintah, saat ini masih berada di Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Edwin juga mengatakan pemerintah masih akan menyisakan satu saham di PGN. Meski hanya akan memiliki satu saham, sudah cukup memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengambil keputusan strategis. “Masih ada saham merah-putih yang kami pegang jadi strategic planning , Rencana Jangka Panjang Perusahaan, direksi.”

Eksplorasi | Aditya

Tags: Holding Energi
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Batam Siap Menjadi Kota Gas 2018

PGN dan PLN Gelar Pasar Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Potensi Sampah Jadi Sumber Energi Capai 2 GW

Potensi Sampah Jadi Sumber Energi Capai 2 GW

9 tahun ago
Penurunan Harga BBM tak Cukup Buat Kebutuhan Pokok Terjangkau

Penurunan Harga BBM tak Cukup Buat Kebutuhan Pokok Terjangkau

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • Plt. Dirut Pertamina: Itu Bukan Pelepasan Aset, Tapi Pemberian Participating Interest

    Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Kalteng, Kaya Batubara Tapi Listrik Sering Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Nindya Karya Diduga Lakukan Eksploitasi Tambang Ilegal di NTB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In