Eksplorasi.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah merestui pembentukan holding BUMN migas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Ditekennya PP ini, maka 57 persen saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) yang dimiliki pemerintah dialihkan ke Pertamina selaku induk holding BUMN migas.
“Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai (Persero) ditetapkan berdasarkan PP No 31/2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero),” bunyi Pasal 1 PP, dilansir dari detikFinance.
Penambahan penyertaan modal negara (PMN) merupakan seluruh saham seri B di PGAS ke Pertamina. Penambahan penyertaan modal negara tersebut sebanyak 13.809.038.755 lembar saham seri B PGAS.
Dengan demikian, negara masih dapat melakukan kontrol terhadap PGAS melalui kepemilikan saham seri A dwi warna. Pembentukan PP ini merupakan tindak lanjut dari apat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGAS 25 Januari 2018 lalu. Dengan demikian, holding BUMN migas resmi terbentuk.
Catatan: Berita ini sebelumnya telah dimuat di detikFinance dengan judul Jokowi Restui Pembentukan Holding BUMN Migas.