Eksplorasi.id – Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) Alfi Rusin menilai, mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar memiliki jasa bagi bangsa Indonesia, sehingga layak diberikan kembali status sebagai warga negara Indonesia. “Salah satu langkah yang diambil Archandra kala menjadi menteri dengan mengoptimalisasi sumur-sumur tua pengeboran minyak menjadi produktif merupakan upaya yang harus diapresiasi,” kata Alfi di Jakarta, Selasa (23/8).
Dia menekankan, dalam pasal 20 UU No 12 T/2006 tentang Kewarganegaraan disebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberikan status Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden. Pemberian kewarganegaraan Indonesia itu dapat dilakukan setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Alfi menekankan, upaya Arcandra mengoptimalisasi sumur tua merupakan jasa yang patut diperhitungkan karena dalam kurun waktu 10 tahun terakhir tidak ada temuan pengeboran eksplorasi yang signifikan. “Kalau tidak ada usaha untuk mengoptimalisasikan sumur tua maka produksi minyak nasional 10 tahun mendatang diperkirakan akan tersisa sekitar 350 barel per hari. Ini tidak sampai setengah dari produksi saat ini,” ujar Alfi.
Selain itu kata Alfi, Arcandra juga diketahui akan meningkatkan cadangan minyak melalui teknik enhanced oil recovery (EOR) yang dipercaya akan berdampak sangat positif bagi sektor migas nasional. Sebelumnya Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatannya selaku Menteri ESDM karena yang bersangkutan ditengarai memiliki dwikewarganegaraan, yakni AS dan Indonesia.
Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia tidak memperbolehkan seseorang berusia di atas 18 tahun memiliki dua kewarganegaraan shingga status kewarganegaraan ganda Arcandra yang diakui di AS tidak berlaku di Indonesia, dan yang bersangkutan otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Arcandra dapat memperoleh kembali statusnya sebagai WNI dengan tiga opsi, yakni bermukim lima tahun berturut-turut di Indonesia, atau bermukim secara tidak berturut-turut selama 10 tahun di Indonesia, atau diberikan status WNI oleh presiden melalui pertimbangan DPR RI karena dianggap berjasa bagi Indonesia.
Reporter : Ponco Sulaksono Caption: Archandra Tahar | Istimewa