• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

IATMI: Skema ‘Gross Split’ Tidak Akan Menarik Minat Investor Baru

by Eksplorasi.id
13 Desember 2016
in BERITA
1
IATMI: Skema ‘Gross Split’ Tidak Akan Menarik Minat Investor Baru

Ilustrasi anjungan lepas pantai. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
68
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) menilai skema bagi hasil gross split yang rencananya diterapkan pemerintah pada 2017 tidak akan menarik minat investor baru.

kesdm-nantikan-swasta-bangun-kilang-di-indonesia-jp0Pzm8dIL

“Skema ini cocoknya untuk kontrak perpanjangan yang sudah 30-an tahun. Kalau untuk kontrak baru, skema ini sama sekali tidak menarik,” kata Sekjen IATMI Hadi Ismoyo di Jakarta, Selasa (13/12).

Hadi menampik pernyataan pemerintah yang menyebut skema baru tersebut akan menarik banyak investor.

Menurut dia, penganut skema gross split seperti India justru minim dilirik investor.

“Kalau diterapkan di kontrak baru, bisa menyebabkan investor besar wait and see (menunggu), tidak melakukan apapun,” ujarnya.

Hadi menyebut dari sekitar USD 3 miliar yang dihabiskan untuk kegiatan eksplorasi di wilayah timur Indonesia, banyak kontraktor yang mendapatkan hasil nihil.

Menurutnya, Indonesia tidak memiliki basis data yang baik. Ditambah lagi, skema baru bagi para investor baru dinilai tidak cocok diimplementasikan. “Investor kalau ditambah asumsi begini, terlebih untuk wilayah kerja baru, sangat tidak cocok,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komite Tetap Hubungan Kelembagaan dan Regulasi Sektor Energi dan Migas Kadin Indonesia Firlie Ganinduto mengatakan, skema gross split harus dilihat secara keseluruhan untuk menilainya menarik atau tidak di mata investor.

Ia menjelaskan, untuk mengubah sistem kontrak migas dari UU No 8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi Negara menjadi UU No 22/2001 tentang Migas dibutuhkan hingga lebih dari 10 tahun bagi investor agar mereka nyaman dengan regulasi yang baru.

“Kalau gross split diimplementasi dan sistemnya beda dengan PSC (production sharing contract), yang kami takutkan butuh waktu lagi bagi investor agar nyaman dengan regulasi baru,” pungkasnya.

Reporter : Top

Tags: gross splitheadlineIATMI
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kualitas Solar Produksi Kilang TWU Diduga Rendah

Pengamat: 'Blunder', Kebijakan Pertamina Menaikkan Harga Solar

Comments 1

  1. S.W. Pratomo says:
    8 tahun ago

    Selamat pagi para Netizen Migas. Saya kurang yakin bhw Gross Split akan membawa percepatan jualan blok migas, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Tetapi sebaiknya Pemerintah matangkan dulu UU migas yg mesti diperbarui sesuai amanat MK sbg patokannya. Terus tiru aja konsep era jaman BKKA/BPPKA Pertamina kmd tertibkan semua aturan main pusat dan daerah yg menghambat serta berikan insentif masalah sistem perpajakan, DMO dan pungutan 2 yg lain serta sistem Procurement dan ke logistik an.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Menteri ESDM Minta PGN dan Pertagas Bersinergi, Tak Perlu Berkompetisi

Mengawal Janji “Gas Kota” dari ESDM

9 tahun ago
Tawarkan Insentif ke Inpex dan Shell, Kementerian ESDM dan SKK Migas Dikecam

CERI Lapor KPK soal Dugaan Ribuan Hektare Hutan Lindung di Sumsel Beralih Fungsi

6 tahun ago

Sering Dibaca

  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HCML Putuskan Beri Ganti Rugi Nelayan Pemilik Rumpon di Pulau Mandangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Melimpah Batubara di Kolaka Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Presdir Freeport Diduga Lakukan Manipulasi Penjualan Saham Perusahaan Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Anggarkan Rp49,3 Triliun, Pemerintah Segera Cairkan Gaji ke-13 ASN 2 Juni 2025
  • Kaspersky Menunjuk Country Manager Pertama untuk Indonesia 2 Juni 2025
  • Louis Dreyfus Company Resmikan Pabrik Pemurnian Gliserin dan Lini Pengemasan Minyak Nabati di Lampung 2 Juni 2025
  • Tingkat Okupansi Tumbuh, RedDoorz Kian Agresif Lakukan Penetrasi Pasar di Medan 2 Juni 2025
  • LPS Jamin Indonesia Tidak Alami Krisis Moneter 2 Juni 2025
  • PINTU Rilis Program yang Berikan Insentif ke Pengguna Aplikasi 2 Juni 2025
  • LPS Sebut Masih Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun untuk Menjamin Simpanan Nasabah Bank 31 Mei 2025
  • Indodax Himbau Investor Agar Tetap Tenang Ditengah Anjloknya Harga Bitcoin 31 Mei 2025
  • Gitar Indonesia 'Curi' Perhatian di Pameran Sound Messe Osaka 2025 30 Mei 2025
  • Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif 28 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In