Eksplorasi.id – Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) menilai skema bagi hasil gross split yang rencananya diterapkan pemerintah pada 2017 tidak akan menarik minat investor baru.
“Skema ini cocoknya untuk kontrak perpanjangan yang sudah 30-an tahun. Kalau untuk kontrak baru, skema ini sama sekali tidak menarik,” kata Sekjen IATMI Hadi Ismoyo di Jakarta, Selasa (13/12).
Hadi menampik pernyataan pemerintah yang menyebut skema baru tersebut akan menarik banyak investor.
Menurut dia, penganut skema gross split seperti India justru minim dilirik investor.
“Kalau diterapkan di kontrak baru, bisa menyebabkan investor besar wait and see (menunggu), tidak melakukan apapun,” ujarnya.
Hadi menyebut dari sekitar USD 3 miliar yang dihabiskan untuk kegiatan eksplorasi di wilayah timur Indonesia, banyak kontraktor yang mendapatkan hasil nihil.
Menurutnya, Indonesia tidak memiliki basis data yang baik. Ditambah lagi, skema baru bagi para investor baru dinilai tidak cocok diimplementasikan. “Investor kalau ditambah asumsi begini, terlebih untuk wilayah kerja baru, sangat tidak cocok,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komite Tetap Hubungan Kelembagaan dan Regulasi Sektor Energi dan Migas Kadin Indonesia Firlie Ganinduto mengatakan, skema gross split harus dilihat secara keseluruhan untuk menilainya menarik atau tidak di mata investor.
Ia menjelaskan, untuk mengubah sistem kontrak migas dari UU No 8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi Negara menjadi UU No 22/2001 tentang Migas dibutuhkan hingga lebih dari 10 tahun bagi investor agar mereka nyaman dengan regulasi yang baru.
“Kalau gross split diimplementasi dan sistemnya beda dengan PSC (production sharing contract), yang kami takutkan butuh waktu lagi bagi investor agar nyaman dengan regulasi baru,” pungkasnya.
Reporter : Top
Selamat pagi para Netizen Migas. Saya kurang yakin bhw Gross Split akan membawa percepatan jualan blok migas, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Tetapi sebaiknya Pemerintah matangkan dulu UU migas yg mesti diperbarui sesuai amanat MK sbg patokannya. Terus tiru aja konsep era jaman BKKA/BPPKA Pertamina kmd tertibkan semua aturan main pusat dan daerah yg menghambat serta berikan insentif masalah sistem perpajakan, DMO dan pungutan 2 yg lain serta sistem Procurement dan ke logistik an.