• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

IATMI: Skema ‘Gross Split’ Tidak Akan Menarik Minat Investor Baru

by Eksplorasi.id
13 Desember 2016
in BERITA
1
IATMI: Skema ‘Gross Split’ Tidak Akan Menarik Minat Investor Baru

Ilustrasi anjungan lepas pantai. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
72
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) menilai skema bagi hasil gross split yang rencananya diterapkan pemerintah pada 2017 tidak akan menarik minat investor baru.

kesdm-nantikan-swasta-bangun-kilang-di-indonesia-jp0Pzm8dIL

“Skema ini cocoknya untuk kontrak perpanjangan yang sudah 30-an tahun. Kalau untuk kontrak baru, skema ini sama sekali tidak menarik,” kata Sekjen IATMI Hadi Ismoyo di Jakarta, Selasa (13/12).

Hadi menampik pernyataan pemerintah yang menyebut skema baru tersebut akan menarik banyak investor.

Menurut dia, penganut skema gross split seperti India justru minim dilirik investor.

“Kalau diterapkan di kontrak baru, bisa menyebabkan investor besar wait and see (menunggu), tidak melakukan apapun,” ujarnya.

Hadi menyebut dari sekitar USD 3 miliar yang dihabiskan untuk kegiatan eksplorasi di wilayah timur Indonesia, banyak kontraktor yang mendapatkan hasil nihil.

Menurutnya, Indonesia tidak memiliki basis data yang baik. Ditambah lagi, skema baru bagi para investor baru dinilai tidak cocok diimplementasikan. “Investor kalau ditambah asumsi begini, terlebih untuk wilayah kerja baru, sangat tidak cocok,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komite Tetap Hubungan Kelembagaan dan Regulasi Sektor Energi dan Migas Kadin Indonesia Firlie Ganinduto mengatakan, skema gross split harus dilihat secara keseluruhan untuk menilainya menarik atau tidak di mata investor.

Ia menjelaskan, untuk mengubah sistem kontrak migas dari UU No 8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi Negara menjadi UU No 22/2001 tentang Migas dibutuhkan hingga lebih dari 10 tahun bagi investor agar mereka nyaman dengan regulasi yang baru.

“Kalau gross split diimplementasi dan sistemnya beda dengan PSC (production sharing contract), yang kami takutkan butuh waktu lagi bagi investor agar nyaman dengan regulasi baru,” pungkasnya.

Reporter : Top

Tags: gross splitheadlineIATMI
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kualitas Solar Produksi Kilang TWU Diduga Rendah

Pengamat: 'Blunder', Kebijakan Pertamina Menaikkan Harga Solar

Comments 1

  1. S.W. Pratomo says:
    9 tahun ago

    Selamat pagi para Netizen Migas. Saya kurang yakin bhw Gross Split akan membawa percepatan jualan blok migas, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Tetapi sebaiknya Pemerintah matangkan dulu UU migas yg mesti diperbarui sesuai amanat MK sbg patokannya. Terus tiru aja konsep era jaman BKKA/BPPKA Pertamina kmd tertibkan semua aturan main pusat dan daerah yg menghambat serta berikan insentif masalah sistem perpajakan, DMO dan pungutan 2 yg lain serta sistem Procurement dan ke logistik an.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Wujud Kemandirian Energi, Transisi Pengelolaan Blok Mahakam ke Pertamina

Pengamat: Pertamina Bisa Tingkatkan Produksi Gas dari Blok Mahakam

9 tahun ago
Ini Dia ‘Kuda Hitam’ Calon Dirut Pertamina

Ini Dia ‘Kuda Hitam’ Calon Dirut Pertamina

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dia ‘Kuda Hitam’ Calon Dirut Pertamina

    Ini Dia ‘Kuda Hitam’ Calon Dirut Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wianda Pusponegoro Digadang Jadi Direktur SDM Pertamina?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian ESDM Sebut Ada 3 PLTB Akan Beroperasi dalam Waktu Dekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia-Denmark Luncurkan 2 Buku soal Energi Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Beli Produk Asuransi FWD Insurance Kian Mudah Lewat Aplikasi WhatsApp 21 Oktober 2025
  • BCA Akan Lakukan Shares Buyback Saham Maksimal Sebesar Rp5 Triliun 21 Oktober 2025
  • Laba Bersih BCA Tumbuh 5,7% YoY Menjadi Rp43,4 Triliun pada 9 Bulan Pertama 2025 21 Oktober 2025
  • Perluas Pangsa Pasar, J&T Express Hadir di Trade Expo Indonesia 2025 21 Oktober 2025
  • Jobstreet Upgrade Teknologi Pencocokan berbasis AI untuk Dorong Efisiensi Perekrutan di Indonesia 21 Oktober 2025
  • Politeknik Negeri Padang dan SMKN 1 Singosari Raih Juara Umum K3TAB 2025 20 Oktober 2025
  • Kolaborasi Kemenko PMK dan Microsoft Perkuat Kesiapan Aparatur Publik di Era AI 20 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank Bawa 14 Pelaku Usaha di TEI 2025 20 Oktober 2025
  • 86% Wisatawan Khawatir Akan Keamanan Data Dari Penggunaan AI Untuk Perencanaan Traveling 20 Oktober 2025
  • Perluas Jejak Foot Locker di Asia Tenggara, MAP Active Buka Toko Reimagined di Emporium Pluit Mall 20 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In