• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, September 4, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

IATMI: Skema ‘Gross Split’ Tidak Akan Menarik Minat Investor Baru

by Eksplorasi.id
13 Desember 2016
in BERITA
1
IATMI: Skema ‘Gross Split’ Tidak Akan Menarik Minat Investor Baru

Ilustrasi anjungan lepas pantai. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
72
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) menilai skema bagi hasil gross split yang rencananya diterapkan pemerintah pada 2017 tidak akan menarik minat investor baru.

kesdm-nantikan-swasta-bangun-kilang-di-indonesia-jp0Pzm8dIL

“Skema ini cocoknya untuk kontrak perpanjangan yang sudah 30-an tahun. Kalau untuk kontrak baru, skema ini sama sekali tidak menarik,” kata Sekjen IATMI Hadi Ismoyo di Jakarta, Selasa (13/12).

Hadi menampik pernyataan pemerintah yang menyebut skema baru tersebut akan menarik banyak investor.

Menurut dia, penganut skema gross split seperti India justru minim dilirik investor.

“Kalau diterapkan di kontrak baru, bisa menyebabkan investor besar wait and see (menunggu), tidak melakukan apapun,” ujarnya.

Hadi menyebut dari sekitar USD 3 miliar yang dihabiskan untuk kegiatan eksplorasi di wilayah timur Indonesia, banyak kontraktor yang mendapatkan hasil nihil.

Menurutnya, Indonesia tidak memiliki basis data yang baik. Ditambah lagi, skema baru bagi para investor baru dinilai tidak cocok diimplementasikan. “Investor kalau ditambah asumsi begini, terlebih untuk wilayah kerja baru, sangat tidak cocok,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komite Tetap Hubungan Kelembagaan dan Regulasi Sektor Energi dan Migas Kadin Indonesia Firlie Ganinduto mengatakan, skema gross split harus dilihat secara keseluruhan untuk menilainya menarik atau tidak di mata investor.

Ia menjelaskan, untuk mengubah sistem kontrak migas dari UU No 8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi Negara menjadi UU No 22/2001 tentang Migas dibutuhkan hingga lebih dari 10 tahun bagi investor agar mereka nyaman dengan regulasi yang baru.

“Kalau gross split diimplementasi dan sistemnya beda dengan PSC (production sharing contract), yang kami takutkan butuh waktu lagi bagi investor agar nyaman dengan regulasi baru,” pungkasnya.

Reporter : Top

Tags: gross splitheadlineIATMI
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kualitas Solar Produksi Kilang TWU Diduga Rendah

Pengamat: 'Blunder', Kebijakan Pertamina Menaikkan Harga Solar

Comments 1

  1. S.W. Pratomo says:
    9 tahun ago

    Selamat pagi para Netizen Migas. Saya kurang yakin bhw Gross Split akan membawa percepatan jualan blok migas, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Tetapi sebaiknya Pemerintah matangkan dulu UU migas yg mesti diperbarui sesuai amanat MK sbg patokannya. Terus tiru aja konsep era jaman BKKA/BPPKA Pertamina kmd tertibkan semua aturan main pusat dan daerah yg menghambat serta berikan insentif masalah sistem perpajakan, DMO dan pungutan 2 yg lain serta sistem Procurement dan ke logistik an.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

MIND ID tunjuk Fuad Bawazier sebagai Komut dan Grace Natalie sebagai Komisaris

MIND ID tunjuk Fuad Bawazier sebagai Komut dan Grace Natalie sebagai Komisaris

1 tahun ago
Kurangi Energi Fosil, Kapasitas Pembangkit Listrik dari EBT akan Bertambah

PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Alasan Perusahaan AS Mau Investasi Listrik di RI

    Indonesia-Denmark Luncurkan 2 Buku soal Energi Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petral Bisa ‘Bangkit dari Kubur’ Jika UU Migas Tidak Segera Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Archandra Tahar Mundur sebagai Menteri ESDM?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi Ditargetkan Selesai Dalam 6 Bulan 3 September 2025
  • Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup 2 September 2025
  • JTPE Dorong Kinerja Paruh Kedua Melalui Segmen Identitas dan Pembayaran 2 September 2025
  • Kementerian PU Rehabilitasi Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Aksi Penyampaian Aspirasi 2 September 2025
  • Menteri Ekraf Dorong Kepala Daerah dan DPRD Jadikan Ekonomi Kreatif Prioritas Pembangunan 2 September 2025
  • Bank Jatim Akan Terbitkan Obligasi Tahap I Tahun 2025 dengan Nilai Maksimal Rp2 triliun 2 September 2025
  • Harga Emas Batangan Antam Melonjak Rp2.009.000 per Gram 2 September 2025
  • DRMA Optimalkan Net Zero Carbon dengan Pemasangan PLTS Berkapasitas 4,85 MWp 1 September 2025
  • Kinerja Positif, Indonesia Eximbank Fokus Dorong Ekspor Nasional 1 September 2025
  • Waspada Trojan Efimer Targetkan Organisasi Melalui Email Phishing 1 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In