• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

ICESS: RUU Migas harus Utamakan BUMN Migas

by Aloysius Diaz Aditya
27 April 2016
in BERITA
0
SKK Migas Kampanye Usaha Hulu Migas ke Mahasiswa

Illustration offshore platform. | Photos: Special.

0
SHARES
61
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Terkait dengan adanya Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) disebut harus memuat ketentuan tegas j‎ika kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PCS) perusahaan asing selesai, otomatis harus diberikan kepada perusahaan migas milik negara.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Chairman Indonesia Counterpart for Energy and Environmental Solutions (ICEES), Herman Darnel, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

“Untuk kontrak yang habis, by default dia langsung ke BUMN, katakanlah sekarang Pertamina,” ujarnya.

Herman menegaskan, dalam konteks tersebut pemerintah bisa langsung mengambil alih asetnya karena membayar cost recovery kepada kontraktor, sehingga saat kontrak berakhir, maka aset menjadi milik Pemerintah Indonesia.

“Kontrak migas existing production sharing, itu kalau habis, sebetulnya itu milik negara, karena kita bayar cost recovery-nya ke kontraktor. Menurut saya, di aturan yang akan datang, asetnya diambil dan by default pemerintah menyerahkan aset itu ke BUMN,” tuturnya.

Herman melanjutkan, By default artinya tidak ada lagi negosiasi atau pembicaraan, karena aset itu sudah menjadi milik Pemerintah Indonesia dan pemerintah harus memprioritaskan mislnya Pertamina untuk mengelolanya.

Namun apabila Pertamina atau BUMN tidak mau, maka pemerintah baru membuka opsi kepada perusahaan Migas swasta nasional. Dan jika pihak swasta tidak mau, baru bisa diberikan ke perusahaan asing. “Dan diteruskannya bukan lagi production sharing, tapi pakai contract service, karena investasinya sudah ada, dia tinggal melanjutkan saja,” imbuhnya.

Selain itu, tambahnya, revisi juga harus memberikan peluang yang lebih besar kepada perusahaan Migas milik negara dan swasta nasional, terutama di blok-blok Migas yang tidak sulit. Terlebih, saat ini mayoritas perusahaan asing global menguasai sektor Migas.

“Buktinya, teryata aset migas di Indonesia hanya dikuasai 20 persen oleh national company, baik Pertamina, Medco, dan lain-lain. Jadi, yang 80 persen dikuasai perusahaan migas asing. Ini (perusahaan Migas nasional) kita perbesar. Jadi ke depan, kita perlu membuat semacam aturan supaya ada insentif orang lokal menjadi kontraktor, ada semacam kemudahan atau insentif,” pungkasnya.

Eksplorasi | Tempo | Aditya

Tags: BUMN MigasICESSmigasRUU Migas
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Sawit Malaysia akan Masuk ke Indonesia

Harga Minyak Sawit Naik CPO Mulai Membaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

‘Holding’ Energi Cuma Untungkan Trader Gas?

9 tahun ago
PT Timah alami penurunan produksi hingga 51,79 persen

PT Timah alami penurunan produksi hingga 51,79 persen

4 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Profil DSLNG, Perusahaan Pengelola Kilang LNG Senilai Rp 36,4 Triliun

    Ini Profil DSLNG, Perusahaan Pengelola Kilang LNG Senilai Rp 36,4 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serikat Pekerja PHE Tuntut Blok OSES Dikelola 100 Persen Oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Mattel dan Indonesia Rayakan 80 Tahun dengan Kehadiran Boneka Barbie Edisi Perayaan 26 Agustus 2025
  • Digelar Selama 5 Hari, Ini Fasilitas yang Disiapkan GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Segera Digelar, Inilah Akses Mudah Menuju GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Pasang PLTS, PT KAI Hemat Biaya Operasional Hingga Rp2,5 Miliar per Tahun 25 Agustus 2025
  • Bank Indonesia - Jepang Implementasikan Penggunaan QRIS Lintas Negara 25 Agustus 2025
  • Ajak Nasabah Lestarikan Lingkungan, BNC Luncurkan Tabungan Neo Green 21 Agustus 2025
  • Flip dan Bank Aladin Syariah Luncurkan Tabungan Syariah Digital yang dijamin LPS 21 Agustus 2025
  • Laba dan Aset Seabank Meningkat di Semester I 2025 20 Agustus 2025
  • Kuartal II 2025, Citibank Kantongi Laba Bersih Rp1,3 Triliun 20 Agustus 2025
  • Gandeng BPS, Menteri PU Serius Ingin Turunkan ICOR di Bawah 6 20 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In