Eksplorasi.id – Formula impor gas langsung yang dilakaukan sektor industri kini sedang disusun oleh pemerintah. Tujuannya, guna meningkatkan persaingan dengan industri luar negeri.
Dirjen Mihas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, industri telah dihalalkan oleh pemerintah untuk mengimpor langsung gas, namun dengan syarat harganya lebih murah dibanding dengan harga dalam negeri.
“Sudah ditetapkan di ratas (rapat terbatas) bahwa jika diperlukan untuk impor gas kita akan impor gas jadi artinya harga yang diimpor ini harus lebih murah dari dalam negeri,” kata dia, di Jakarta, Rabu (1/2).
Penjelasan Wiratmaja, nantinya Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM yang akan mengeluarkan rekomendasi impor.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dalam ratas yang dipimpin Presiden Joko Widodo , Selasa (24/1), di Kantor Presiden, Jakarta, memberikan kesempatan kepada menteri ESDM untuk menentukan harga gas.
“Sekarang ini harga gas kita, ada yang memang di USD 4 per MMBtu, tapi juga ada rata-rata masih USD 6 dolar per MMBtu. Presiden telah mengeluarkan Perpres No 40/2016 yang mengatur tentang hal tersebut, agar harga bisa diatur di bawah USD 6 dolar, terutama untuk kepentingan pupuk, kepentingan petrokimia, dan sebagainya,” katanya.
Reporter : Samsul