Eksplorasi.id – Industri minyak dan gas bumi (Migas) memberikan nilai tambah untuk menopang pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satunya, Proyek Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu yang dijalankan diantaranya oleh PT Pertamina, PGN dan Pertagas ini memberikan kontribusi hingga Rp2,18 triliun untuk Bojonegoro, Jawa Timur.
Deputi Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Julius Wiratno di Jakarta, Sabtu (19/12) mengatakan, di level nasional setiap 1 juta dolar AS investasi migas dapat memberikan nilai tambah 1,6 juta dolar AS, menambah produk domestik bruto (PDB) 0,7 juta dolar As, dan membuka lapangan kerja bagi lebih dari 100 orang. Kontribusi ini di luar penerimaan negara dari sektor hulu migas.
“Ada juga dukungan industri hulu migas pada pembangunan daerah, baik dampak langsung maupun tidak langsung,” katanya.
Jelasnya, dampak langsung keberadaan industri hulu migas bagi daerah ini mencakup dana bagi hasil (DBH) migas yang sudah diatur dalam perundang-undangan, jatah hak partipasi (participating interest/PI) sebesar 10 persen, pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Selanjutnya, terciptanya bisnis penyedia barang dan jasa lokal, penyerapan tenaga kerja lokal, dan adanya tanggung jawab sosial. Kemudian, fasilitas penunjang operasi migas juga dapat digunakan oleh masyarakat, serta adanya pasokan gas untuk kelistrikan daerah, bahan bakar indystri, dan bahan baku industri turunan.
Dampak tidak langsung, berasal dari perusahaan penunjang bisnis hulu migas. Rincinya, pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), bisnis penyedia barang dan jasa lokal, penyerapan tenaga kerja lokal, dan kucuran tanggung jawab sosial (TJS).
“Contohnya Proyek Banyu Urip berkontribusi Rp 2,18 triliun ke Bojonegoro yang mencakup vendor lokal, tenaga kerja lokal, material lokal, dan lainnya,” tutur Julius.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengamini besarnya kontribusi industri hulu migas ke perekonomian daerah, utamanya dengan adanya jatah PI 10 persen bagi BUMD.
Kepemilikan hak partipasi oleh BUMD ini berdasarkan skema bisnis (business to business/b to b), di mana jika daerah mampu maka bisa mengambil hak saham tersebut.
Namun pemerintah daerah juga bermitra dengan perusahaan jika memang tidak bisa mendanai, atau tidak mengambil jatah ini. Pasalnya, kebutuhan dana untuk mengambil kepemilikan PI ini cukup besar. “Ini potensi bagaimana migas memberi kontribusi secara langsung dalam perekonomian daerah,” ungkapnya.