Eksplorasi.id – Kementerian ESDM di bawah komando Ignasius Jonan telah mencabut empat peraturan menteri (permen) ESDM terkait kegiatan usaha ketenagalistrikan.
Adapun keempat permen ESDM yang dicabut tersebut adalah, Peraturan Mentamben No 02.P/451/M.PE/1991, Peraturan Mentamben No 03.P/451/M.PE/1991, Permen ESDM No 33/2008, dan Permen ESDM No 04/2012.
Menteri Jonan mengatakan, ada empat tujuan atau manfaat yang mendasari kenapa keempat regulasi soal ketenagalistrikan tersebut dicabut.
Pertama, memberikan kepastian dan ketertiban hukum kepada investor atas peraturan yang sudah tidak dapat. Kedua, telah diatur dengan permen ESDM yang lain. Ketiga, telah menjadi kewenangan pemda untuk mengaturnya (khusus untuk Permen ESDM No 33/2008).
“Selain empat permen ESDM, saya juga telah mencabut lima keputusan menteri (kepmen) ESDM soal ketenaga listrikan,” kata Jonan ketika menjadi keynote speech dalam acara Energy Talk dengan tema ‘Mendongkrak Rasio Elektrifikasi’ di Jakarta, Selasa (6/3).
Kelima kepmen ESDM yang juga dicabut tersebut adalah, Keputusan Mentamben No 996 K/43/M.PE/1999, Kepmen ESDM No 1455 K/40/MEM/2000, Kepmen ESDM No 1122 K/30/MEM/2002, Kepmen ESDM No 813 K/30/MEM/2003, dan Kepmen ESDM No 865 K/30/MEM/2003.
Reporter: Feb