Eksplorasi.id – Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memaparkan cara untuk mempertahankan laju produksi minyak 800 ribu barel per hari (bph) melalui program jangka pendek lima tahun yang mulai berjalan tahun ini.
“Usaha terbesar kami adalah menahan agar laju produksi tidak turun. Kami mau lifting tetap di atas 800 ribuan (barel per hari). Oleh karena itu, perlu kerja sama baik dari ESDM, SKK Migas dan K3S,” kata dia di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (17/2).
Arcandra menjelaskan, produksi dari blok minyak dan gas (migas) yang sudah beroperasi terus menurun, sedangkan pemerintah tidak bisa mengandalkan blok migas baru yang membutuhkan 15-16 tahun untuk menemukan cadangan (first oil).
Ada pun sebagai catatan, penurunan produksi pada 2015 sebesar 29,7 persen dan pada 2016 mencapai 20,1 persen. Kementerian ESDM berkoordinasi dengan SKK Migas dan K3S untuk menjaga agar produksi minyak tidak kurang dari 800 ribu bph melalui program jangka pendek (short term) lima tahun.
Dia menjelaskan, program tersebut dimulai dengan mengidentifikasi teknologi yang tersedia dan sesuai di lapangan guna meningkatkan produksi (lifting) minyak.
“Teknologi yang dilihat adalah jenisnya, success story-nya, karakteristiknya apakah cocok di lapangan yang ada di Indonesia, termasuk komersialnya,” jelas Archandra.
Menurut dia, faktor komersial teknologi juga harus diperhatikan agar biaya produksi tidak lebih mahal dari pendapatan sehingga bisa lebih efisien.
Proses selanjutnya setelah menemukan teknologi, ESDM akan menggelar lokakarya workshop untuk dipresentasikan bersama K3S.
Selanjutnya, K3S dapat menjalankan program pengoptimalan lapangan minyak eksisting dengan teknologi yang sudah diidentifikasi selama lima tahun ke depan.
“Program dan eksekusi oleh K3S, yaitu apa programnya, implementasinya bagaimana dan timelinenya dalam waktu lima tahun,” kata dia.
Ada pun program jangka pendek ini mulai berlangsung 2017 hingga 2021 dan berlaku untuk lapangan migas existing yang menggunakan kontrak bagi hasil dengan skema ganti rugi biaya operasi cost recovery maupun bagi hasil gross split.
Sumber : Antara