Eksplorasi.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berupaya melakukan pendataan lokasi pengeboran minyak bumi secara ilegal atau tidak sah untuk dilakukan tindakan pembinaan terhadap masyarakat dan penegakan hukum.
Berdasarkan hasil pendataan sekarang ini tercatat 800 titik/lokasi kegiatan pengeboran ilagel (illegal drilling) di wilayah Bumi Serasan Sekate ini, kata Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi, di Sekayu, Kamis.
Dia menjelaskan, lokasi kegiatan “illegal drilling” itu tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Sanga Desa terdapat 400 titik di Desa Keban dan Kemang, Kecamatan Lawang Wetan terpusat di Desa Talang Pajering sebanyak 200 titik, serta Kecamatan Babat Toman terpusat di Desa Sungai Angit sebanyak 200 titik.
kegiatan pengeboran minyak tanpa izin itu dilakukan di sumur tua peninggalan zaman Belanda serta sumur minyak bumi milik perusahaan migas nasional dan asing yang dikelola oleh perusahaan tersebut sebelum tahun 1970.
Sumur minyak peninggalan Belanda dan milik perusahaan migas yang tidak diekploitasi karena tidak bernilai ekonomis itu, hingga kini dikelola oleh masyarakat dengan cara tradisional dan menjadi sumber mata pencarian mereka.
Untuk menghentikan kegiatan pengeboran minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin itu, pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat yang selama ini menjadi pelaku “illegal dlilling” agar menghentikan aktivitasnya karena perbuatan itu bertentangan dengan hukum dan berbahaya bagi masyarakat serta berpotensi mencemari lingkungan.
Dalam menertibkan pengeboran minyak ilegal di kabupaten ini perlu dilakukan secara hati-hati, tidak hanya dengan cara penegakan hukum.
Dalam melakukan penertiban tersebut, dampak sosial bagi masyarakat juga harus dipikirkan, karena kegiatan yang secara hukum dinilai ilegal itu selama ini menjadi mata pencarian masyarakat, ujar Beni.
Sementara sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo mengatakah bahwa pihaknya berupaya secara maksimalkan melakukan penertiban kegiatan masyarakat yang melakukan pengeboran minyak secara ilegal di lokasi tambang minyak dan gas bumi atau sumur tua di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Penertiban dengan cara penegakan hukum terhadap pelaku pengeboran minyak secara tidak sah itu perlu dilakukan karena aktivitas itu tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan negara, kata Kapolda.
Eksplorasi | aditya | antara