Eksplorasi.id – Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sejumlah strategi untuk menurunkan cost recovery di sektor hulu migas.
Sedikitnya ada 13 strategi yang akan diterapkan Luhut Binsar dalam menekan komponen cost recovery tersebut. Pertama, menghilangkan inappropriate payment yang dilakukan vendor KKKS atau KKKS itu sendiri.
“Caranya dengan membangun centralized and integrated database, melakukan compliance review dari KKKS terhadap PTK 007, serta menggunakan right to audit. Pada tahun ini telah dilaksanakan forensic audit terhadap tujuh vendor KKKS dan ditemukan illicit payment,” kata dia dalam acara coffee morning di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (18/10).
Langkah kedua, meningkatkan kualitas evaluasi Work Program dan Budget KKKS dengan cara melaksanakan rapat evaluasi Work Program dan Budget dengan KKKS di kantor SKK Migas, sehingga proses konsultasi dan pengambilan keputusan oleh manajemen lebih
cepat dan dapat menggunakan software evaluasi biaya yang dimiliki SKK Migas seperti IHS Questor.
Cara lainnya, menggunakan data-data rasio dan komparasi biaya, dan meningkatkan kompetensi evaluator WP&B melalui sharing session dan technology update.
Ketiga, meningkatkan proses pengadaan bersama antar KKKS dalam satu kontrak pengadaan yang dapat mengefisienkan biaya, meliputi pemanfaatan sharing facilities, jasa pengadaan rig dan lainnya, serta material transfer. Keempat, mengawasi KKKS yang teridentifikasi memiliki sister company dengan lebih melekat.
“Strategi kelima adalah, berkoordinasi dengan menteri Lingkungan Hidup agar toleransi tanah terkontaminasi minyak di Chevron tidak menjadi 0,5 persen (tetap 1 persen) dan dapat menerima proses bio remediasi,” jelas Luhut.
Keenam, membuat pusat pembuangan limbah di Papua Barat, Kalimantan Timur, Riau, dan Sumatera Selatan, sehingga limbah sisa pemboran tidak harus dibawa ke Cimanggis dengan biaya transportasi yang mahal.
Ketujuh, memperketat persetujuan terhadap program drilling KKKS yang memiliki succes rate yang rendah. Kedelapan, meninjau kembali RPTKA, terutama tenaga kerja asing yang akan habis masa kerjanya dan meninjau kembali atas expatriate benefit.
Kesembilan, memperketat biaya–biaya dari kantor pusat (direct charges, TSA dan overhead) yang tidak berpengaruh signifikan terhadap kegiatan hulu migas Indonesia. Ke-10, meminta KKKS untuk menunda cost recovery terhadap kegiatan untuk memenuhi program atau compliance dari kantor pusat (holding company).
Ke-11, meminta Pertamina EP untuk menunda biaya operasi dari mitra (KSO) untuk lapangan yang belum produksi. Ke-12, mengurangi rapat-rapat di luar kantor dan kegiatan yang tidak perlu. Ke-13, merenegosiasi kontrak-kontrak barang dan jasa yang kurang kompetitif setelah harga minyak turun.
Reporter : Diaz