• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, November 14, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home LISTRIK

Ini Dia Kebijakan Ketenagalistrikan di Era Presiden Jokowi

by Eksplorasi.id
6 Maret 2018
in LISTRIK
0
Ini Dia Kebijakan Ketenagalistrikan di Era Presiden Jokowi

Presiden Jokowi (tengah) dan Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) serta Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kanan). | Foto: Istimewa.

0
SHARES
95
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Presiden Jokowi (tengah) dan Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) serta Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kanan). | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – Pemerintahan Joko Widodo melalui Kementerian ESDM mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait ketenagalistrikan.

Kebijakan ketenagalistrikan tersebut antara lain, tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik (TTL), pembangunan jaringan transmisi di Indonesia Timur sampai dengan 2027 disesuaikan dengan kebutuhan listrik, dan fokus program listrik perdesaan (LISA) dan pembagian LTSHE, serta pada 2019 seluruh desa terlistriki dengan target rasio elektrifikasi 99 persen.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah pun akan menambah kapasitas per jenis energi primer. “Khusus di Pulau Jawa tidak ada penambahan PLTU batubara kecuali yang sudah ada perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA),”  kata dia ketika menjadi keynote speech dalam acara Energy Talk dengan tema ‘Mendongkrak Rasio Elektrifikasi’ di Jakarta, Selasa (6/3).

Penjelasan dia, pembangunan PLTU batubara di wilayah Sumatera dan Kalimantan hanya bisa dibangun di mulut tambang. Kemudian, untuk tambahan PLTG/PLTGU di Jawa harus melalui pipa atau wellhead kecuali yang sudah PPA atau dilelang.

“Pembangunan PLTG kecil di luar Jawa boleh memakai LNG dengan fasilitas platform based. Sementara untuk luar Jawa, rencana PLTU skala kecil diganti dengan pembangkit berbahan bakar gas agar lebih efisien,” jelas dia.

Menurut Jonan, pihaknya juga mendorong pembangunan PLTSa diusahakan dibangun oleh PLN. Sedangkan pemda dapat membentuk BUMD yang bekerjasama dengan PLN.

“Kami juga melakukan penyederhanaan peraturan disubsektor ketenagalistrikan. Ada 20 peraturan yang telah dicabut, terdiri atas 14 permen dan enam kepmen,” ujar dia.

Dia menambahkan, sejumlah birokrasi pun dipangkas, tujuannya untuk memperlancar dwelling time pemindahan
inspeksi dari border ke post border.

“Kami juga melakukan standardisasi klasifikasi produk peralatan listrik, serta memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan,” katanya.

Reporter: Feb

 

Tags: headlinejokowiKebijakanlistrik
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menteri Jonan Minta Perundingan dengan Freeport Bisa Kelar Selama Dua Bulan

Ini Alasan Menteri Jonan Cabut 9 Aturan soal Kelistrikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Gagal Paham soal Blok Masela, CERI Sarankan Amien Sunaryadi Segera Dicopot

Klaim Amien, Pertama Kali Produksi Minyak Meningkat Sejak 2008

9 tahun ago
Dinas: Sekolah Sebaiknya Siapkan Genset Antisipasi Pemadaman Listrik

Sudah 115 Jam Pulau Nias Alami Krisis Listrik

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • ConocoPhilips Latih Keluarga Petani Bertanam Hidroponik

    Dicaplok Medco, SP ConocoPhillips: Jangan Ada PHK!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bajaj Gas Gratis PGN Disambut Antusias Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Profil DSLNG, Perusahaan Pengelola Kilang LNG Senilai Rp 36,4 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Terinspirasi dari Alam Indonesia, Chatime Atealier dan Javara Hadirkan Kreasi Kaya Rasa 13 November 2025
  • AFS Global STEM Innovators 2025 Perkuat Kemampuan Siswa-Siswi Indonesia di bidang STEM dan Intercultural Learning 13 November 2025
  • VIDA Perkuat Keamanan Data dan Kepercayaan Digital di Era Digitalisasi Layanan Kesehatan 13 November 2025
  • Indonesia Perkuat Posisi sebagai Destinasi Unggulan di Trip.com Global Summit 12 November 2025
  • NetApp Perkuat Kepemimpinan Ekosistem Mitra di Kawasan Asia Pasifik 12 November 2025
  • Halo BCA Raih Penghargaan Global Top Ranking Performers Awards 2025 12 November 2025
  • Rayakan Semangat Komunitas, Bank Neo Commerce Gelar Neobank Padel Tournament 2025 12 November 2025
  • Schneider Electric Luncurkan EasyPact Solar MCCB, Solusi Proteksi untuk Ekosistem Tenaga Surya 12 November 2025
  • Meningkat 10 Kali Lipat, Jumlah SuperAgent OYO Mencapai Lebih dari 2.500 Orang 12 November 2025
  • Perluas Distribusi Digital, Zurich Insurance Luncurkan Platform Omni-Channel Zurich Edge Assist 12 November 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In