• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Ini Dia ‘Kewenangan’ yang Diberikan Malaysia kepada Petronas

by Eksplorasi.id
2 Juli 2017
in MIGAS
0
Petronas Resmikan FLNG Pertama di Dunia

Petronas. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
910
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Petronas. | Foto : Istimewa.
Petronas. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Sejak UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) diberlakukan di negeri ini, peran PT Pertamina (Persero) di sektor hulu dan hilir migas ‘dikebiri’, dan digantikan oleh SKK Migas (dahulu BP Migas) dan BPH Migas.

Adanya revisi UU Migas akan menjadi ‘pertaruhan’ apakah Pertamina akan tetap ‘dikebiri’ atau dikembalikan fungsinya menangani seluruh sektor migas di Tanah Air.

Seharusnya Pertamina diperjuangkan agar memiliki kedaulatan dan kuasa pertambangan di sektor migas nasional. Hal ini merupakan sesuatu yang lumrah, karena di banyak negara pun lebih dari 75 persen cadangan migas dunia dikuasai oleh BUMN/ NOC (National Oil Company).

Dibandingkan dengan perusahaan migas tetangga sebelah saja, seperti Petroleum Nasional Berhard (Petronas), Pertamina bisa dikatakan sangat jauh tertinggal. Perlu diketahui, Petronas adalah perusahaan migas nasional Malaysia yang didirikan pada 17 Agustus 1974. Seluruh saham perusahaan dimiliki oleh pemerintah Malaysia.

Widjajono Partowidagdo dalam bukunya yang berjudul Migas dan Energi di Indonesia; Permasalahan dan Analisis Kebijakan menulis, Petronas total menangani seluruh sumber daya migas di Malaysia, dan bertanggungjawab untuk pengembangan dan penambahan nilai sumber daya tersebut.

Mantan wakil menteri ESDM (19 Oktober 2011 – 21 April 2012) tersebut pada halaman 115 di bukunya menulis bahwa Petronas ditetapkan secara integrated sebagai entitas bisnis bidang migas dalam spektrum yang luas bisnis minyak, baik sektor hulu maupun hilir.

Pada halaman 120, Widjajono pun menulis, Petronas mengelola kontraktor melalui production sharing contract (PSC). “Petronas mengelola rekan-rekan PSC dan berlaku sebagai penghubung kepada pemerintah,” tulis dia.

Ada 10 poin yang ditulis dalam buku Widjajono terkait ‘tugas’ dari Petronas. Pertama, memberikan nasihat kepada pemerintah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perminyakan.

Kedua, menarik investor asing di sektor perminyakan. Ketiga, merumuskan kebijakan, perencanaan strategi dalam pengelolaan sumber daya migas nasional. Keempat, mempromosikan penambahan cadangan, teknologi yang hemat dan manajemen kualitas sumber daya migas.

Kelima, melakukan hubungan jangka panjang dalam eksplorasi sumber daya melalui pembentukan PSC. Keenam, menjamin pengembalian/ penghargaan yang adil pada investor yang berhasil berdasarkan kelayakan prospek/ tingkat risiko.

Ketujuh, mengizinkan pengembalian recovery eksplorasi dan pengembangan apabila berhasil. Kedelapan, mendorong investasi berkelanjutan untuk mempertahankan produksi dari lapangan-lapangan yang ditemukan dan menemukan cadangan baru.

Kesembilan, memberlakukan pendekatan kemitraan dalam berhubungan dengan investor-investor asing. Kesepuluh, menciptakan lingkungan kerja yang mendukung untuk memfasilitasi aktivitas bisnis.

Penjelasan Widjajono di bukunya, terutama halaman 113, disebutkan bahwa krisis minyak pada 1973 membuat pemerintah Malaysia menyadari pentingnya pengelolaan sumbe daya alamnya sendiri.

“Dengan menggunakan perangkat hukum, melalui UU, Malaysia mendirikan Petronas pada 1974. Petronas didirikan dengan tujuan untuk menjamin sumber daya migas nasional dikembangkan sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi bangsa,” tulis dia.

Dia menambahkan, Petronas didirikan untuk mengelola eksploitasi sumber daya hidrokarbon di Malaysia. Berdasarkan UU Pengembangan Perminyakan 1974, Petronas ditetapkan mempunyai hak dan kepemilikan khusus terhadap sumber daya migas negara.

“Petronas ditetapkan sebagai pemilik sumber daya migas. Petronas di bawah portofolio perdana menteri. Petronas memiliki hak, kekuasaan, kemerdekaan dan hak istimewa khusus. Petronas juga diberikan hak untuk melakukan proses, pengilangan minyak, dan memproduksikan petrokimia,” tulis Widjajono.

Ke depan, dengan adanya revisi UU Migas, diharapkan Indonesia bisa mencontoh Malaysia dengan memercayakan pengelolaan kekayaan sumber daya migas kepada perusahaan migas negara, bukan kepada badan lain seperti SKK Migas dan BPH Migas.

Reporter : Sam

Tags: headlineMalaysiamigasPertaminaPetronas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Petronas Berminat Kelola Blok Migas Baru dengan Pertamina

Utamakan Kemampuan Lokal, Petronas Sukses Laksanakan Program Malaysianisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pemkab Banyuwangi Tegur Pemegang Izin Tambang Emas di Tumpang Pitu

Pemkab Banyuwangi Tegur Pemegang Izin Tambang Emas di Tumpang Pitu

9 tahun ago
Archandra Baru Sebatas Paten, Karya Gde Sudah Dipakai di West Seno

Archandra Baru Sebatas Paten, Karya Gde Sudah Dipakai di West Seno

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Exxon: Minyak Banyu Urip Mengalir ke FSO Cinta Natomas Tunggu Instruksi Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In