• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Agustus 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINYAK

Ini Dia Penyebab Minyak Dalam Negeri Mahal, Bukan Karena Peraturan Menteri Keuangan

by Eksplorasi.id
22 September 2016
in MINYAK
0
Tolak Beli Peningkatan ‘Lifting’ Banyu Urip, Sikap ISC Pertamina Dikecam

Oil Illustration. | Photos : Special.

0
SHARES
409
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Peraturan Menteri Keuangan No 107/2015 (PMK 107/2015) dianggap oleh ISC sebagai penyebab utama mahalnya harga minyak mentah dari dalam negeri ketimbang minyak mentah impor.

Ilustrasi minyak mentah | Foto : Istimewa
Ilustrasi minyak mentah | Foto : Istimewa

Namun, klaim Integrated Supply Chain (ISC) tersebut kemudian mendapat sejumlah bantahan.

Sumber Eksplorasi.id mengungkapkan, mahalnya harga minyak mentah nasional bukan karena adanya aturan menteri Keuangan tersebut.

“Konon karena menteri ESDM waktu itu, Sudirman Said, mengubah formula Indonesia Crude Price (ICP menjadi sama dengan Brent,” kata sumber yang enggan disebut namanya tersebut yang kini masih aktif duduk di pemerintahan, Kamis (22/9).

Sumber menjelaskan, akibat adanya perubahan formula tersebut berdampak minyak impor jadi tampak lebih murah dibandingkan minyak produksi dalam negeri.

“Dulu ICP dikaitkan dengan basket price, atau dikenal sebagai coktail price, tidak diikat terhadap satu harga tertentu saja. Ini bertujuan agar membuat harga minyak nasional jadi ‘lebih murah’ dan dengan demikian alokasi subsidi BBM juga lebih sedikit,” jelas sumber.

Profil harga minyak acuan PSC Indonesia | Foto : Eksplorasi.id
Profil harga minyak acuan PSC Indonesia | Foto : Eksplorasi.id

Sumber pun kemudian memberikan tabel soal profil harga minyak mentah acuan PSC Indonesia. Dalam profil tersebut jelas terlihat jika menggunakan acuan Brent, maka harga ICP akan cenderung mengikuti harga Brent. Bahkan, harga jenis Brent tampak lebih mahal dibanding dengan jenis WTI.

Sebelumnya, SVP ISC Daniel Purba mengklaim bahwa (PMK 107/2015 membuat harga minyak mentah dari dalam negeri jadi lebih mahal ketimbang minyak mentah impor.

Baca juga :

  • Aturan Kemenkeu Ini Bikin Harga Minyak Dalam Negeri Lebih Mahal Dibandingkan Impor

Pasalnya, regulasi itu membebankan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5 persen hingga 3 persen kepada kontraktor migas di Indonesia yang menjual minyaknya kepada PT Pertamina (Perser0).

Reporter : Ponco Sulaksono

Tags: BrentDalam NegerihargaheadlineISCminyakPMK
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Osaka Gas Foundation Salurkan Bantuan Beasiswa

Lelang 14 WK Migas Sepi Peminat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pasokan Gas Bumi Berkurang, PGN Akan Sesuaikan Harga Pelanggan Bulan Depan

Besok RUPS, sejumlah direksi dan komisaris PGN akan diganti?

5 tahun ago
Jokowi: Cek Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak!

Puluhan Proyek Listrik Mangkrak Bertahun-tahun

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Kasus Investasi Blok Migas di Australia, Mantan Dirut dan Dirkeu Pertamina Jadi Tersangka

    Kasus Investasi Blok Migas di Australia, Mantan Dirut dan Dirkeu Pertamina Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Cirebon Mulai Selasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga, Staf Khusus Menteri ESDM Bertemu Pengusaha Reza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Kerja Sama Standard Chartered dan Alibaba Group Dorong Pengembangan dan Implementasi Teknologi AI 7 Agustus 2025
  • Album Baru Jackson Wang 'MAGICMAN 2' Jadi Debut Tertinggi di Billboard 7 Agustus 2025
  • Pupuk Indonesia dan Petronas Chemicals Teken MoU untuk Perkuat Ketahanan Pangan 7 Agustus 2025
  • Semester I 2025, BELL Catatkan Total Penjualan Bersih Sebesar Rp283,1 Miliar 7 Agustus 2025
  • TRIS Catat Laba Bersih Meningkat Sebesar 20 Persen di Semester I 2025 7 Agustus 2025
  • CLEO Raih Laba Sebesar Rp 206,6 Miliar di Kuartal II-2025 7 Agustus 2025
  • Kementerian Ekraf dan PCO Satukan Narasi untuk 8% Pertumbuhan Ekonomi dan 0% Kemiskinan di Indonesia 6 Agustus 2025
  • LPS : Ketentuan Pembekuan Rekening Tidak Aktif Selama 3 - 12 Bulan Sudah Dicabut 6 Agustus 2025
  • Sektor Pariwisata Berkontribusi Hingga 5,12% Bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional 6 Agustus 2025
  • Sejarah, Antam Catat Penjualan Emas dan Nikel Tertinggi di Kuartal II 2025 6 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In