• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINYAK

Ini Dia Penyebab Minyak Dalam Negeri Mahal, Bukan Karena Peraturan Menteri Keuangan

by Eksplorasi.id
22 September 2016
in MINYAK
0
Tolak Beli Peningkatan ‘Lifting’ Banyu Urip, Sikap ISC Pertamina Dikecam

Oil Illustration. | Photos : Special.

0
SHARES
409
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Peraturan Menteri Keuangan No 107/2015 (PMK 107/2015) dianggap oleh ISC sebagai penyebab utama mahalnya harga minyak mentah dari dalam negeri ketimbang minyak mentah impor.

Ilustrasi minyak mentah | Foto : Istimewa
Ilustrasi minyak mentah | Foto : Istimewa

Namun, klaim Integrated Supply Chain (ISC) tersebut kemudian mendapat sejumlah bantahan.

Sumber Eksplorasi.id mengungkapkan, mahalnya harga minyak mentah nasional bukan karena adanya aturan menteri Keuangan tersebut.

“Konon karena menteri ESDM waktu itu, Sudirman Said, mengubah formula Indonesia Crude Price (ICP menjadi sama dengan Brent,” kata sumber yang enggan disebut namanya tersebut yang kini masih aktif duduk di pemerintahan, Kamis (22/9).

Sumber menjelaskan, akibat adanya perubahan formula tersebut berdampak minyak impor jadi tampak lebih murah dibandingkan minyak produksi dalam negeri.

“Dulu ICP dikaitkan dengan basket price, atau dikenal sebagai coktail price, tidak diikat terhadap satu harga tertentu saja. Ini bertujuan agar membuat harga minyak nasional jadi ‘lebih murah’ dan dengan demikian alokasi subsidi BBM juga lebih sedikit,” jelas sumber.

Profil harga minyak acuan PSC Indonesia | Foto : Eksplorasi.id
Profil harga minyak acuan PSC Indonesia | Foto : Eksplorasi.id

Sumber pun kemudian memberikan tabel soal profil harga minyak mentah acuan PSC Indonesia. Dalam profil tersebut jelas terlihat jika menggunakan acuan Brent, maka harga ICP akan cenderung mengikuti harga Brent. Bahkan, harga jenis Brent tampak lebih mahal dibanding dengan jenis WTI.

Sebelumnya, SVP ISC Daniel Purba mengklaim bahwa (PMK 107/2015 membuat harga minyak mentah dari dalam negeri jadi lebih mahal ketimbang minyak mentah impor.

Baca juga :

  • Aturan Kemenkeu Ini Bikin Harga Minyak Dalam Negeri Lebih Mahal Dibandingkan Impor

Pasalnya, regulasi itu membebankan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5 persen hingga 3 persen kepada kontraktor migas di Indonesia yang menjual minyaknya kepada PT Pertamina (Perser0).

Reporter : Ponco Sulaksono

Tags: BrentDalam NegerihargaheadlineISCminyakPMK
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Osaka Gas Foundation Salurkan Bantuan Beasiswa

Lelang 14 WK Migas Sepi Peminat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pakai Jasa Konsultan Asing Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi, ADPPI Kecam Pemerintah

Bilang Penjualan Aset Panas Bumi Chevron Bisnis Biasa, Pernyataan Archandra Dikecam ADPPI

8 tahun ago
Penghapusan Listrik Bersubsidi di Kota Depok Bakal Dilakukan Bertahap

Penjualan Listrik PLN Mencapai 17,87 TWh, Tumbuh 8,15%

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Tegaskan Chevron Tidak Bisa Jual Hak Pengelolaan PLTP Darajat dan Gunung Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM: Ungkap Penyebab Ledakan Tambang Sawahlunto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
  • Bank Indonesia Optimis Target Literasi dan Inklusi Ekonomi Syariah Tercapai Tahun Ini 21 Juni 2025
  • Danantara - RDIF Bentuk Dana Investasi Bersama Senilai Rp37,8 Triliun 21 Juni 2025
  • Milna Beri Ruang Kenyamanan dan Menyenangkan Untuk Si Kecil di PRJ 2025 20 Juni 2025
  • Wamendag : Bukan Hanyak Pada Pertumbuhan Ekonomi Saja, Perdagangan Harus Berpihak Pada Rakyat 20 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In