Eksplorasi.id – Polemik rencana perubahan rezim kontrak migas di Indonesia dari bagi hasil (production sharing contract/ PSC) ke gross split terus bergulir.
Madjedi Hasan, seorang praktisi migas, dalam bukunya yang berjudul Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum yang diterbitkan pada 2009, di halaman 52 buku tersebut menulis, saat ini kontrak migas dapat dikelompokkan dalam tiga jenis, yakni konsesi modern (license), kontrak bagi hasil (PSC), service contract (kontrak jasa).
“Ketiga jenis kontrak tersebut merupakan jenis pokok yang mengatur kepemilikan, hubungan hukum antara negara dan investor dan bentuk kompensasi,” tulis Madjedi.
Dia juga menulis, jenis-jenis pokok tersebut telah dikembangkan yang melahirkan beberapa turunannya, seperti kontrak kerja sama operasi bersama (joint operation contract), usaha patungan (joint venture), dan kontrak bantuan teknik (technical assistance contract).
Pada halaman 54 buku tersebut Madjedi juga menulis, dalam sistem license ini pemegang izin diberi hak ekslusif untuk eksplorasi dan eksploitasi dalam suatu wilayah tertentu dan jangka waktu tertentu.
Dibandingkan dengan sistem konsesi tradisional, jangka waktu ii lebih singkat. Misalnya di Abu Dhabi jangka waktunya selama 35 tahun.
Sedangkan di Inggris, jangka waktu untuk wilayah laut di sebelah utara dan barat Skotlandia dalam adalah delapan tahun yang dapat diperpanjang sampai dengan 16 tahun dan kemudian 40 tahun.
Sistem konsesi modern, di beberapa negara, pemerintah atau tuan rumah ikut dalam proses mengambil keputusan dan memberikan persetujuan atas biaya eksplorasi.
Persyaratan kompensasi yang harus diberikan kepada negara terdiri dari pembayaran iuran dan royalti yang dikaitkan dengan tingkat produksi dan keuntungan dalam bentuk pajak atas laba serta pajak korporasi.
Sistem konsesi modern yang juga sering disebut license atau permit umumnya dipergunakan di negara maju dengan system ekonomi liberal dan beberapa negara di Timur Tengah, Afrika, dan Amerika Latin.
Berbeda dengan sistem konsesi, tulis buku tersebut, dalam kontrak bagi hasil (PSC), yang diperkenalkan dan dikembangkan oleh Indonesia, negara memiliki dan mengendalikan sumber daya migas dan investor akan bertindak sebagai kontraktor.
Ketentuan pokok (basic features) dari PSC ini umumnya berisi ketentuan bahwa BUMN akan memegang kendali manajemen operasi dan imbalan akan berdasarkan pembagian produksi setelah dipotong biaya dan royalti, bukan pembagian keuntungan.
Kepemilikan migas tetap ada pada negara dan pengalihan migas ini terjadi di pelabuhan ekspor atau tempat penjualan (point of export atau point of sales). Dipandang dari aspek hukum, hak yang diberikan kepada kontraktor adalah right in personam.
Kontraktor akan menanggung beban risiko sebelum berproduksi dan pengembalian biaya setiap tahun dibatasi untuk menjamin adanya penerimaan pemerintah dari setiap penemuan.
Biaya investasi dan operasi yang belum dapat dikembalikan dalam tahun yang berjalan (unrecovered cost) akan digeser ke tahun berikutnya sampai akhir masa kontrak. Sementara peralatan yang dibeli kontraktor menjadi milik negara (BUMN), kecuali peralatan dari pihak ketiga (sub contractor).
Kemudian, istilah service contract diterapkan dalam berbagai perjanjian berdasarkan pemikiran bahwa pembayaran dilakukan untuk jasa yang telah diberikan.
Kontrak jasa dapat dikelompokkan dalam dua jenis. Pertama, kelompok tanpa risiko yang disebut kontrak jasa yang murni (pure service contract). Pada sistem ini, perusahaan migas sepakat melakukan tugas yang khusus untuk negara produsen dan diberikan imbalan berupa flat fee.
Sistem perjanjian semacam ini perusahaan tidak mengeluarkan biaya dan menanggung risiko eksplorasi, karena seluruh biaya dan risiko dibebankan kepada negara.
Berikut ini daftar negara yang menggunakan berbagai jenis sistem kontrak tersebut :
KONSESI/ LICENSE
Timur Tengah :
Ajman, Abu Dhabi, Dubai, Fujairah, Sharjah
Asia dan Oceania :
Australia, Brunei Darussalam, Korea Selatan, Pakistan Ons, Papua Nugini, Selandia Baru, Thailand, Timor Gap B
Amerika Latin :
Argentina, Bolivia, Brasil, Fakland, Kolumbia, Kostarika, Paraguay, Peru, Trinidad
Afrika :
Afrika Tengah, Afrika Selatan, Chad, Ghana, Kongo, Madagaskar, Malawi, Mali, Maroko, Namibia, Niger, Nigeria, Senegal, Seycheles, Somalia, Tunisia
Amerika Utara :
Amerika Serikat, Kanada
Eropa :
Belanda, Bulgaria, Ceko, Denmark, Hongaria, Inggris, Irlandia, Italia, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Rumania, Spanyol, Turki, Yunani
KONTRAK BAGI HASIL/ PSC
Timur Tengah :
Bahrain, Irak, Jordan, Oman, Qatar, Syaria, Yaman
Asia dan Oceania :
Bangladesh, Cina, Indonesia, India, Laos, Kamboja, Malaysia, Myanmar, Mongolia, Nepal, Pakistas Off, Sri Lanka, Timor Gap A, Vietnam
Bekas USSR :
Azerbaijan, Georgia, Kazakstan, Kyrghystan, Rusia, Turkmenistan, Uzberkistan
Amerika Latin :
Belize, Guatemala, Guyana, Jamaika, Kuba, Nikaragua, Panama, Trinidad, Uruguay
Afrika :
Aljazair, Angola, Benin, Ethopia, Gabon, Gambia, Guinea, Kamerun, Kenya, Kongo, Liberia, Libya, Madagaskar, Mesir, Mozambique, Nigeria, Pantai Gading, Sudan, Tanzania, Togo, Tunisia, Uganda, Zambia
Eropa :
Albania, Malta, Polandia, Turki
SERVICE CONTRACT
Timur Tengah :
Iran, Kuwait, Saudi Arabia
Asia dan Oceania :
Filipina
Amerika Latin :
Chile, Grenada, Venezuela, Haiti, Honduras, Panama, Peru
Afrika :
Nigeria
Reporter : HYN