• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Ini Dia Tujuh Insentif Penting Hulu Migas yang Diberikan Pemerintah

by Eksplorasi.id
20 Juli 2017
in MIGAS
0
Pengamat: Gross Split Bukan Solusi Permudah Pembiayaan Operasional

Ilustrasi. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
91
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi. | Foto : Istimewa.
Ilustrasi. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Industri hulu migas belakangan ini terus mengalami tantangan, sebut saja harga minyak rendah dan cadangan minyak yang turun sejak 2009 akibat lesunya eksplorasi migas.

Merespons hal itu, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27/2017 tentang Perubahan atas PP No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang dapat dikembalikan dan Perlakuan PPh di bidang usaha migas.

PP tersebut bertujuan meningkatkan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi industri hulu migas serta menggairahkan eksplorasi migas untuk penemuan cadangan migas baru.

Dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Kamis (20/7), PP dimaksud antara lain mencakup tujuh insentif penting hulu migas. Pertama, insentif perpajakan (periode eksplorasi dan eksploitasi migas).

Misalnya, bea masuk (dibebaskan), PPN, PPnBM, PPh22 impor (tidak dipungut) dan PBB (pengurangan 100 persen). Khusus untuk periode eksploitasi diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian.

Lalu, cost atas sharing facilities dikecualikan dari PPh dan tidak dipungut PPN, First Tranche Petroleum (FTP) juga tidak kena pajak, serta pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat bukan menjadi objek PPh dan PPN.

Kedua, prinsip field basis menjadi block basis. Artinya biaya operasi dari suatu field (lapangan) migas bisa di-reimburst (cost recovery) dari lapangan migas lainnya yang sudah berproduksi, selama masih dalam satu blok.

Ketiga, depresiasi dapat dipercepat, agar keekonomian investor membaik. Keempat, kepastian penerapan bagi hasil dinamis (sliding scale split).

Seperti, jika harga minyak sangat tinggi, pemerintah akan mendapatkan tambahan bagi hasil. Sebaliknya jika harga minyak rendah, Kontraktor yang akan mendapatkan tambahan bagi hasil. Jadi lebih fair.

Kelima DMO holiday. Biasanya kontraktor wajib menjual minyak bagiannya kepada negara dengan harga 10 persen dari harga minyak. Tetapi dengan DMO holiday, harga minyak yang dijual kepada negara bisa tetap 100 persen, jadi pasti lebih menarik bagi kontraktor.

Keenam, kepastian investment credit. Kontraktor akan mendapat tambahan pengembalian biaya modal untuk pengembangan lapangan migas.

Ketujuh, kepastian atas biaya apa saja yang bisa di cost recovery dan tidak boleh di cost recovery. Misalnya, biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat (CSR) pada masa eksplorasi dan eksploitasi boleh di cost recovery.

Insentif-insentif yang ada dalam PP No. 27/2017 dapat dinikmati oleh kontraktor eksisting maupun baru. Bagi kontraktor eksisting diberikan waktu enam bulan untuk menyesuaikan kontrak agar mendapatkan insentif-insentif tersebut.

Reporter : Sam

Tags: headlineinsentifmigas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
ESDM Target Rampungkan Amendemen Kontrak Tambang

Permen ESDM No 42/2017, Kementerian ESDM Bantah Kebiri Kewenangan Kementerian BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Revisi UU Migas Jangan Berpihak pada Asing

Revisi UU Migas Mesti Dorong Dominasi Penguasaan Negara

9 tahun ago
ESDM Target Rampungkan Amendemen Kontrak Tambang

Tingkatkan Efisiensi, ESDM Pangkas Anggaran-anggaran Ini

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dua BUMN Bangun PLTMH Senilai Rp 460 Miliar

    PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 38 Kota Berpotensi Dibangun Jaringan Gas Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jonan Akan Wajibkan SPBU Milik Asing Jual BBM dengan Satu Harga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Melimpah Batubara di Kolaka Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • LPS Jamin Indonesia Tidak Alami Krisis Moneter 2 Juni 2025
  • PINTU Rilis Program yang Berikan Insentif ke Pengguna Aplikasii 2 Juni 2025
  • LPS Sebut Masih Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun untuk Menjamin Simpanan Nasabah Bank 31 Mei 2025
  • Indodax Himbau Investor Agar Tetap Tenang Ditengah Anjloknya Harga Bitcoin 31 Mei 2025
  • Gitar Indonesia 'Curi' Perhatian di Pameran Sound Messe Osaka 2025 30 Mei 2025
  • Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif 28 Mei 2025
  • BP Tapera Sebut Penyaluran KPR FLPP Telah Mencapai 95.874 Unit Rumah Bersubsidi 28 Mei 2025
  • BEI Gandeng Influencer Gaet Generasi Z 28 Mei 2025
  • DAIKIN Buka Rekrutmen Skala Besar untuk 2,500 Tenaga Lokal di Pabrik Terbarunya 28 Mei 2025
  • Citi Indonesia Cetak Laba Bersih Rp645 Miliar Pada Kuartal Pertama 2025 28 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In