• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Ini Dia Tujuh Insentif Penting Hulu Migas yang Diberikan Pemerintah

by Eksplorasi.id
20 Juli 2017
in MIGAS
0
Pengamat: Gross Split Bukan Solusi Permudah Pembiayaan Operasional

Ilustrasi. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
93
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi. | Foto : Istimewa.
Ilustrasi. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Industri hulu migas belakangan ini terus mengalami tantangan, sebut saja harga minyak rendah dan cadangan minyak yang turun sejak 2009 akibat lesunya eksplorasi migas.

Merespons hal itu, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27/2017 tentang Perubahan atas PP No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang dapat dikembalikan dan Perlakuan PPh di bidang usaha migas.

PP tersebut bertujuan meningkatkan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi industri hulu migas serta menggairahkan eksplorasi migas untuk penemuan cadangan migas baru.

Dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Kamis (20/7), PP dimaksud antara lain mencakup tujuh insentif penting hulu migas. Pertama, insentif perpajakan (periode eksplorasi dan eksploitasi migas).

Misalnya, bea masuk (dibebaskan), PPN, PPnBM, PPh22 impor (tidak dipungut) dan PBB (pengurangan 100 persen). Khusus untuk periode eksploitasi diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian.

Lalu, cost atas sharing facilities dikecualikan dari PPh dan tidak dipungut PPN, First Tranche Petroleum (FTP) juga tidak kena pajak, serta pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat bukan menjadi objek PPh dan PPN.

Kedua, prinsip field basis menjadi block basis. Artinya biaya operasi dari suatu field (lapangan) migas bisa di-reimburst (cost recovery) dari lapangan migas lainnya yang sudah berproduksi, selama masih dalam satu blok.

Ketiga, depresiasi dapat dipercepat, agar keekonomian investor membaik. Keempat, kepastian penerapan bagi hasil dinamis (sliding scale split).

Seperti, jika harga minyak sangat tinggi, pemerintah akan mendapatkan tambahan bagi hasil. Sebaliknya jika harga minyak rendah, Kontraktor yang akan mendapatkan tambahan bagi hasil. Jadi lebih fair.

Kelima DMO holiday. Biasanya kontraktor wajib menjual minyak bagiannya kepada negara dengan harga 10 persen dari harga minyak. Tetapi dengan DMO holiday, harga minyak yang dijual kepada negara bisa tetap 100 persen, jadi pasti lebih menarik bagi kontraktor.

Keenam, kepastian investment credit. Kontraktor akan mendapat tambahan pengembalian biaya modal untuk pengembangan lapangan migas.

Ketujuh, kepastian atas biaya apa saja yang bisa di cost recovery dan tidak boleh di cost recovery. Misalnya, biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat (CSR) pada masa eksplorasi dan eksploitasi boleh di cost recovery.

Insentif-insentif yang ada dalam PP No. 27/2017 dapat dinikmati oleh kontraktor eksisting maupun baru. Bagi kontraktor eksisting diberikan waktu enam bulan untuk menyesuaikan kontrak agar mendapatkan insentif-insentif tersebut.

Reporter : Sam

Tags: headlineinsentifmigas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
ESDM Target Rampungkan Amendemen Kontrak Tambang

Permen ESDM No 42/2017, Kementerian ESDM Bantah Kebiri Kewenangan Kementerian BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Ada Kabupaten yang Belum Serahkan Data Pertambangan, Ini Kata Wagub Kalsel

Ada Kabupaten yang Belum Serahkan Data Pertambangan, Ini Kata Wagub Kalsel

9 tahun ago
Kurangi Subsidi Solar dan Cabut Subsidi Listrik, Pemerintah Tunggu Keputusan DPR

Kurangi Subsidi Solar dan Cabut Subsidi Listrik, Pemerintah Tunggu Keputusan DPR

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Kencing di Jalan’, Pertamina Pecat Sopir Truk Tangki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In