• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Ini Dia Tujuh Insentif Penting Hulu Migas yang Diberikan Pemerintah

by Eksplorasi.id
20 Juli 2017
in MIGAS
0
Pengamat: Gross Split Bukan Solusi Permudah Pembiayaan Operasional

Ilustrasi. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
92
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi. | Foto : Istimewa.
Ilustrasi. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Industri hulu migas belakangan ini terus mengalami tantangan, sebut saja harga minyak rendah dan cadangan minyak yang turun sejak 2009 akibat lesunya eksplorasi migas.

Merespons hal itu, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27/2017 tentang Perubahan atas PP No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang dapat dikembalikan dan Perlakuan PPh di bidang usaha migas.

PP tersebut bertujuan meningkatkan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi industri hulu migas serta menggairahkan eksplorasi migas untuk penemuan cadangan migas baru.

Dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Kamis (20/7), PP dimaksud antara lain mencakup tujuh insentif penting hulu migas. Pertama, insentif perpajakan (periode eksplorasi dan eksploitasi migas).

Misalnya, bea masuk (dibebaskan), PPN, PPnBM, PPh22 impor (tidak dipungut) dan PBB (pengurangan 100 persen). Khusus untuk periode eksploitasi diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian.

Lalu, cost atas sharing facilities dikecualikan dari PPh dan tidak dipungut PPN, First Tranche Petroleum (FTP) juga tidak kena pajak, serta pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat bukan menjadi objek PPh dan PPN.

Kedua, prinsip field basis menjadi block basis. Artinya biaya operasi dari suatu field (lapangan) migas bisa di-reimburst (cost recovery) dari lapangan migas lainnya yang sudah berproduksi, selama masih dalam satu blok.

Ketiga, depresiasi dapat dipercepat, agar keekonomian investor membaik. Keempat, kepastian penerapan bagi hasil dinamis (sliding scale split).

Seperti, jika harga minyak sangat tinggi, pemerintah akan mendapatkan tambahan bagi hasil. Sebaliknya jika harga minyak rendah, Kontraktor yang akan mendapatkan tambahan bagi hasil. Jadi lebih fair.

Kelima DMO holiday. Biasanya kontraktor wajib menjual minyak bagiannya kepada negara dengan harga 10 persen dari harga minyak. Tetapi dengan DMO holiday, harga minyak yang dijual kepada negara bisa tetap 100 persen, jadi pasti lebih menarik bagi kontraktor.

Keenam, kepastian investment credit. Kontraktor akan mendapat tambahan pengembalian biaya modal untuk pengembangan lapangan migas.

Ketujuh, kepastian atas biaya apa saja yang bisa di cost recovery dan tidak boleh di cost recovery. Misalnya, biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat (CSR) pada masa eksplorasi dan eksploitasi boleh di cost recovery.

Insentif-insentif yang ada dalam PP No. 27/2017 dapat dinikmati oleh kontraktor eksisting maupun baru. Bagi kontraktor eksisting diberikan waktu enam bulan untuk menyesuaikan kontrak agar mendapatkan insentif-insentif tersebut.

Reporter : Sam

Tags: headlineinsentifmigas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
ESDM Target Rampungkan Amendemen Kontrak Tambang

Permen ESDM No 42/2017, Kementerian ESDM Bantah Kebiri Kewenangan Kementerian BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Belum Berencana Tambah Pasokan Minyak Mentah

Waspada, OPEC+ pangkas produksi minyak hingga 9,7 juta barel per hari

5 tahun ago
Saudi Jual Minyak ke AS Lebih Murah daripada ke Eropa

Garap Kilang Bontang, Pertamina Hanya Punya 10 Persen Saham dan Wajib Jadi ‘Offtaker’

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Apartemen Milik Pertamina oleh PT PP Diduga Bermasalah, KPK Diminta Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In