• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Ini Diskon PPh yang Diberikan kepada Investor Kilang Minyak

by Diaz Aditya
11 Juli 2016
in BERITA
0
Ini Diskon PPh yang Diberikan kepada Investor Kilang Minyak
0
SHARES
45
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Keuangan memasukkan investasi di sektor infrastruktur kilang minyak bumi dalam daftar industri pionir penerima fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax allowance.

Ketentuan itu ditegaskan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK/010/2016, yang terbit pada 30 juni 2016. Beleid tersebut merupakan revisi atas PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dalam PMK baru tersebut, Menkeu sekaligus mencoret industri pengolahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari daftar industri pionir penerima tax allowance. Sayangnya, beleid tersebut tidak merinci alasan dari substitusi jenis industri pionir tersebut.

Namun, Menkeu tidak mengubah persentase keringanan PPh badan dalam beleid tersebut, yakni tetap minimal 10 persen hingga maksimal 100 persen dari jumlah pajak tertutang setiap tahunnya.

Fasilitas keringanan pajak tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun, terhitung sejak dimulainya produksi secara komersial.

Adapun kriteria investor yang berhak mendapatkan tax allowance adalah wajib pajak baru, pelaku industri pionir, menanamkan modal minimal Rp1 triliun, memenuhi ketentuan Kemenkeu soal rasio utang terhadap modal, serta menempatkan dana minimal 10 persen dari total rencana investasi di perbankan nasional.

Dengan terbitnya PMK Nomor 103/PMK/010/2016, maka berikut daftar industri pionir penerima fasilitas keringanan PPh badan:

  1. Industri logam hulu;
  2. Industri pengilangan minyak bumi
  3. Industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi, termasuk yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);
  4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
  5. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri;
  6. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;
  7. Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;
  8. Industri transportasi kelautan;
  9. Infrastruktur ekonomi yang menggunakan skema selain Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

Eksplorasi | Aditya

Tags: diskon pphKilang Minyak
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Direktur Pertamina Ikut Teken Petisi Peduli Kasus Perkosaan di Kediri

Ahmad Bambang Akan Gantikan Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Peran Swasta Masih Diperlukan, Proyek Pembangkit Listrik Tetap di bawah Kendali Negara

Menteri Jonan: Tahun Ini Target Rasio Elektrifikasi Capai 97,5 Persen

7 tahun ago
Kuartal II/2016, Newmont Setor ke Pemerintah Sebesar Rp 1,16 Triliun

Newmont Dukung Komunitas Batu Hijau Bootcamp

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    Arief Budiman Akan Dicopot dari Posisi Dirkeu Pertamina?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian ESDM minta Permen ESDM 11/2024 segera direalisasikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-52, PGN Tambah Satu SPBG di Klender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In