Eksplorasi.id – Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan yang menyebutkan bahwa perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia hingga Januari 2017 diberikan oleh Sudiman Said, bukan Arcandra Tahar, ternyata bisa dikatakan salah.
Pasalnya, berdasarkan dokumen surat yang diperoleh Eksplorasi.id, rekomendasi persetujuan ekspor tersebut ditandatangani oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono atas nama menteri ESDM pada 9 Agustus 2016, saat Archandra Tahar masih duduk sebagai menteri ESDM.
Isi surat tersebut mengungkapkan, Kementerian ESDM memberikan rekomendasi ekspor hasil tambang ke Freeport Indonesia berdasarkan surat bernomor 1146/30/DJB/2016 berisi perihal Rekomendasi Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan untuk PT Freeport Indonesia.
Baca juga:
Surat tersebut ditujukan kepada menteri Perdagangan up dirjen Perdagangan Luar Negeri. Surat rekomendasi tersebut menunjuk permohonan direktur Freeport Indonesia nomor 103453/16.04/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016. Dalam suratnya Bambang Gatot menulis, rekomendasi persetujuan diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 5/2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan No 119/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa bertindak sebagai penanggung jawab perusahaan dari Freeport Indonesia adalah Robert C Schroeder. Dalam rekomendasi itu, Freeport Indonesia mendapat kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton, meski masih dikenakan bea keluar 5 persen dari nilai volume konsentrat yang diekspor.
Caption : Tambang Freeport | Istimewa