• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Ini Dokumen Surat Rekomendasi Izin Ekspor Konsentrat Freeport dari Kementerian ESDM

by Eksplorasi.id
1 September 2016
in MINERAL, MINERBA
0
ESDM Belum Terima Laporan PTNNT Terkait Penjualan Saham

PT Freeport Indonesia | Foto : Istimewa

0
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan yang menyebutkan bahwa perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia hingga Januari 2017 diberikan oleh Sudiman Said, bukan Arcandra Tahar, ternyata bisa dikatakan salah.
surat freeport

Pasalnya, berdasarkan dokumen surat yang diperoleh Eksplorasi.id, rekomendasi persetujuan ekspor tersebut ditandatangani oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono atas nama menteri ESDM pada 9 Agustus 2016, saat Archandra Tahar masih duduk sebagai menteri ESDM.

Isi surat tersebut mengungkapkan, Kementerian ESDM memberikan rekomendasi ekspor hasil tambang ke Freeport Indonesia berdasarkan surat bernomor 1146/30/DJB/2016 berisi perihal Rekomendasi Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan untuk PT Freeport Indonesia.

Baca juga:

  • Luhut Ungkapkan Izin Ekspor Konsentrat Freeport Dikeluarkan oleh Sudirman Said

Surat tersebut ditujukan kepada menteri Perdagangan up dirjen Perdagangan Luar Negeri. Surat rekomendasi tersebut menunjuk permohonan direktur Freeport Indonesia nomor 103453/16.04/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016. Dalam suratnya Bambang Gatot menulis, rekomendasi persetujuan diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 5/2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan No 119/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa bertindak sebagai penanggung jawab perusahaan dari Freeport Indonesia adalah Robert C Schroeder. Dalam rekomendasi itu, Freeport Indonesia mendapat kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton, meski masih dikenakan bea keluar 5 persen dari nilai volume konsentrat yang diekspor.

Caption : Tambang Freeport | Istimewa

 

Tags: Archandra TahareksporFreeportheadlineizinKonsentratRekomendasi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
CERI: Soal ISC, Manajemen Pertamina Diduga Lakukan Kebohongan Publik

Skandal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Yusri Usman: Bambang Gatot Harus Berkata Jujur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Keputusan Akhir Investasi Blok Masela Molor Dua Tahun

Kepala SKK Migas Bertemu Luhut Binsar Bahas soal Blok Masela

9 tahun ago
Andalkan Gas Bumi PGN, Genteng Majalengka Ini Diekspor Hingga Malaysia dan Singapura

Andalkan Gas Bumi PGN, Genteng Majalengka Ini Diekspor Hingga Malaysia dan Singapura

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensi ‘Holding’ BUMN Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marzuki Daham Diangkat Sebagai BPMA Dalam Kelola Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Terisolir, Pemkab Maybrat Kembangkan Listrik Mikro Hidro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riza Chalid Telah Permalukan Jokowi, 98 Institute: Segera Tangkap Atau Jaksa Agung Prasetyo Mundur!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • FWD Insurance Luncurkan FWD Essential Future, Solusi Perlindungan dan Keuangan untuk Nasabah Affluent 29 Agustus 2025
  • Jawa Tengah Berani Mendunia, Strategi Ekspor Baru Diluncurkan di HUT ke-80 29 Agustus 2025
  • Meski Kondisi Tekstil Penuh Tantangan, TRIS Konsisten Bagi Dividen Interim Sebesar Rp7 M 29 Agustus 2025
  • Tingkat Hunian Pusat Perbelanjaan di Jakarta Diproyeksikan Meningkat Seiring Terbatasnya Pasokan Baru 29 Agustus 2025
  • AIT Dorong Lompatan Digital KFC Indonesia Melalui KFCKu App 28 Agustus 2025
  • Zurich Luncurkan ZLO, Asuransi Jiwa Tambahan yang Memproteksi Hingga 100 Tahun  28 Agustus 2025
  • BASF Indonesia Luncurkan Herbisida Pratumbuh Luxinum untuk Pengendalian Gulma 28 Agustus 2025
  • Laba Bersih BTN Tumbuh 13,6 Persen Pada Akhir Semester I-2025 28 Agustus 2025
  • Dorong UMKM Indonesia Tembus Pasar Global, Alibaba.com Luncurkan Guarantee Package 28 Agustus 2025
  • TASPRO Masuki Pasar Co-living Indonesia, Hadirkan Cove Aspena Residence 28 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In