Eksplorasi.id – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said angkat bicara soal surat pemberian kepastian perpanjangan masa operasi PT Freeport Indonesia, yang ditagih Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard C. Adkerson.
Ia mengatakan, surat tersebut ditulisnya sebagai bagian dari proses negosiasi dengan PT Freeport Indonesia saat itu, dan merupakan surat yang biasa yang dikeluarkan seorang menteri. “Saya memahami surat itu harus dipahami sebagai proses negosiasi yang sedang berlangsung waktu itu dan saya terjemahkan sebagai common letter,” kata Sudirman di Jakarta, Jumat (3/3).
Sudirman menjelaskan, penulisan surat tersebut berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah melakukan pertemuan dengan CEO Freeport McMoran pada saat itu James R. Moffet, untuk menciptakan kenyamanan investasi. “Surat itu ditulis atas perintah pak presiden, follow up pertemuan dia dengan Chaiman Freport waktu itu. Beliau bertemu diskusi kemudian saya dipanggil belakangan menuliskan surat yang bisa memberi satu kenyamanan tadi,” ucapnya.
Menurutnya, penulisan surat tersebut telah melalui tahapan yang benar, karena sebelum surat dilayangkan ke Moffet, Sudirman melaporkan draft surat ke Presiden, sehingga tidak ada risiko pelanggaran hukum. “Tidak ada risiko hukum apapun, prosesnyaprudent. Saya diminta tuliskan draft dan bicarakannya dengan J Moffet, setelah sepakat saya lapor dulu ke pak Presiden, suratnya begini pak,” ujar Sudirman.
Sebelumnya, CEO Freeport McMoRan Richard C. Adkerson menyatakan, pada 7 Oktober 2015 atau pada masa kepemimpinan Sudirman Said, Pemerintah telah memberikan kepastian perpanjangan operasi pasca 2021. Saat ini, Freeport menagih Pemerintah untuk berkomitmen.
”Kita bicara konsisten sesuai peraturan di Indonesia. Juga konsistensi dari Pemerintah, 7 Oktober2015 yang mana kita diberikan kepastian,” kata Adkerson, di Jakarta.
Berikut isi surat Sudirman Said tersebut:
Yang terhormat,
Sdr James R. Moffet
Chairman of the Board Freeport McMoran Inc
Terima kasih atas surat saudara tanggal 7 Oktober 2015. Sehubungan dengan surat tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.
2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.
3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.
4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014. Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar Dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Sudirman Said.
Reporter : TOP