• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Ini Tujuh Poin Usulan DPR soal Revisi UU Migas

by Eksplorasi.id
21 Maret 2017
in BERITA
0
Revisi RUU Migas Mendesak untuk Dibahas

Ilustrasi UU Migas. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
116
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi UU Migas. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi UU Migas. (Foto: Istimewa)

Eksplorasi.id – Komisi VII DPR telah menyiapkan tujuh poin yang akan dibahas dalam revisi UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Namun ironisnya, meski sudah kembali masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) 2017, parlemen masih belum bisa memastikan kapan penuntasan rancangan aturan revisi tersebut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha mengatakan, saat ini draf revisi UU Migas masih terus dibahas. Penjelasan dia, bila pembahasan kelar maka bisa dilanjutkan ke Badan Legislasi (Baleg).

“Sekarang prosesnya baru akan DPR serahkan ke Baleg. Setelah dari Baleg kemudian dilakukan sinkronisasi. Selanjutnya dibentuk panja atau pansus lalu diputuskan melalui paripurna baru berbentuk undang-undang oleh pemerintah,” kata dia, Senin ((20/3).

Berikut ini tujuh poin yang siap masuk pembahasan bersama. Pertama soal tata kelola sektor hulu. Misalnya, berkaitan dengan institusi pelaksana sektor hulu, bentuk, struktur, tugas dan bentuk kewenangan pemegang kuasa pertambangan.

Kedua, terkait bentuk kontrak, misalnya jenis kontrak yang dipakai, jangka waktu kontrak, skema bagi hasil, kedaulatan negara, serta klausul yang dapat memberikan kepastian hukum.

“Saat ini seperti diketahui sudah muncul peraturan menteri (Permen) yang menyatakan harus menggunakan skema gross split. Nanti harus ada penjabaran apakah sebagai opsi atau kewajiban,” jelas Satya.

Ketiga, keistimewaan PT Pertamina (Persero) dan perusahaan domestik dalam mengelola blok migas. Kelak bakal ada satu format yang melancarkan jalan bagi perusahaan nasional mengelola blok migas.

Keempat, keistimewaan bagi pemerintah daerah. Kelima, berkaitan dengan kesehatan, keselamatan kerja dan aspek lingkungan. Keenam, petroleum fund yang sudah memiliki kesepakatan di tingkat komisi VII DPR. Ketujuh, soal kebijakan sektor hilir, harga, privatisasi dan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri.

Reporter : Samsul

Tags: DPRheadlinerevisiuu migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Harga ICP dan Nilai Tukar Rupiah Stabil, Tarif Listrik 12 Golongan Ikuti Mekanisme TA

PLTU Banten Senilai Rp 13 Triliun Beroperasi Komersial Mei 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Anak Usaha PT PP Menang Tender PLTU 400 MW Senilai Rp 8 Triliun di Aceh

Anak Usaha PT PP Menang Tender PLTU 400 MW Senilai Rp 8 Triliun di Aceh

9 tahun ago
ESDM Gandeng KPK Perluas Korsup di Sektor Energi

ESDM Gandeng KPK Perluas Korsup di Sektor Energi

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • DPD Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Masalah Listrik di Pulau Nias

    Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina ‘Tidak Aman’? Ini Calon Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Kencing di Jalan’, Pertamina Pecat Sopir Truk Tangki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSPPB Minta DPR Batalkan Beberapa Pasal RUU Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Mattel dan Indonesia Rayakan 80 Tahun dengan Kehadiran Boneka Barbie Edisi Perayaan 26 Agustus 2025
  • Digelar Selama 5 Hari, Ini Fasilitas yang Disiapkan GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Segera Digelar, Inilah Akses Mudah Menuju GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Pasang PLTS, PT KAI Hemat Biaya Operasional Hingga Rp2,5 Miliar per Tahun 25 Agustus 2025
  • Bank Indonesia - Jepang Implementasikan Penggunaan QRIS Lintas Negara 25 Agustus 2025
  • Ajak Nasabah Lestarikan Lingkungan, BNC Luncurkan Tabungan Neo Green 21 Agustus 2025
  • Flip dan Bank Aladin Syariah Luncurkan Tabungan Syariah Digital yang dijamin LPS 21 Agustus 2025
  • Laba dan Aset Seabank Meningkat di Semester I 2025 20 Agustus 2025
  • Kuartal II 2025, Citibank Kantongi Laba Bersih Rp1,3 Triliun 20 Agustus 2025
  • Gandeng BPS, Menteri PU Serius Ingin Turunkan ICOR di Bawah 6 20 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In