• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juli 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Ini Tujuh Poin Usulan DPR soal Revisi UU Migas

by Eksplorasi.id
21 Maret 2017
in BERITA
0
Revisi RUU Migas Mendesak untuk Dibahas

Ilustrasi UU Migas. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
115
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi UU Migas. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi UU Migas. (Foto: Istimewa)

Eksplorasi.id – Komisi VII DPR telah menyiapkan tujuh poin yang akan dibahas dalam revisi UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Namun ironisnya, meski sudah kembali masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) 2017, parlemen masih belum bisa memastikan kapan penuntasan rancangan aturan revisi tersebut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha mengatakan, saat ini draf revisi UU Migas masih terus dibahas. Penjelasan dia, bila pembahasan kelar maka bisa dilanjutkan ke Badan Legislasi (Baleg).

“Sekarang prosesnya baru akan DPR serahkan ke Baleg. Setelah dari Baleg kemudian dilakukan sinkronisasi. Selanjutnya dibentuk panja atau pansus lalu diputuskan melalui paripurna baru berbentuk undang-undang oleh pemerintah,” kata dia, Senin ((20/3).

Berikut ini tujuh poin yang siap masuk pembahasan bersama. Pertama soal tata kelola sektor hulu. Misalnya, berkaitan dengan institusi pelaksana sektor hulu, bentuk, struktur, tugas dan bentuk kewenangan pemegang kuasa pertambangan.

Kedua, terkait bentuk kontrak, misalnya jenis kontrak yang dipakai, jangka waktu kontrak, skema bagi hasil, kedaulatan negara, serta klausul yang dapat memberikan kepastian hukum.

“Saat ini seperti diketahui sudah muncul peraturan menteri (Permen) yang menyatakan harus menggunakan skema gross split. Nanti harus ada penjabaran apakah sebagai opsi atau kewajiban,” jelas Satya.

Ketiga, keistimewaan PT Pertamina (Persero) dan perusahaan domestik dalam mengelola blok migas. Kelak bakal ada satu format yang melancarkan jalan bagi perusahaan nasional mengelola blok migas.

Keempat, keistimewaan bagi pemerintah daerah. Kelima, berkaitan dengan kesehatan, keselamatan kerja dan aspek lingkungan. Keenam, petroleum fund yang sudah memiliki kesepakatan di tingkat komisi VII DPR. Ketujuh, soal kebijakan sektor hilir, harga, privatisasi dan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri.

Reporter : Samsul

Tags: DPRheadlinerevisiuu migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Harga ICP dan Nilai Tukar Rupiah Stabil, Tarif Listrik 12 Golongan Ikuti Mekanisme TA

PLTU Banten Senilai Rp 13 Triliun Beroperasi Komersial Mei 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina EP Tambah Titik Gas dari Pertamina Bunyu ke PLN

Faktor Alami, Produksi Pertamina EP Menurun

9 tahun ago
Kurangi Energi Fosil, Kapasitas Pembangkit Listrik dari EBT akan Bertambah

Konservasi Energi itu Gampang, Kok di RI Jadi Susah?

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Hektare Hutan Lindung di Sumsel Berubah Alih Fungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Gasuma Bantah Lakukan Ekspor Kondensat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiswana Migas Ungkap Keuntungan Pengusaha SPBE Sudah Tidak Wajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinopec Calon Mitra Kuat Pertamina di GRR Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In