Eksplorasi.id – Sejumlah fakta menarik terungkap di tengah memanasnya penetapan skema pengembangan Blok Masela di Maluku.
Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Haposan Napitulu mengatakan, di dalam rencana pengembangan atau plan of development (PoD) yang disodorkan ke meja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu lalu kontraktor Blok Masela yakni Inpex Corporation dan Shell Upstream Overseas Services meminta pemerintah memberikan izin atas penggunaan skema pendanaan trustee borrowing scheme (TBS).
“Iya, dan ini (sebenarnya) sudah biasa untuk proyek-proyek besar,” tutur Haposan, jum’at (11/3). Seperti diketahui, trustee borrowing scheme atau TBS merupakan skema pendanaan yang disodorkan para pemilik proyek ke perbankan untuk dapat memperoleh pinjaman atau kredit.
Sebagai konsekuensi, pengenaan bunga kredit yang dikenakan bank ke kontraktor akan dimasukan ke dalam pos cost recovery yang sedianya menjadi tanggungan negara. Selain skema TBS Haposan bilang, dalam PoD yang disodorkan Inpex dan Shell juga terdapat beberapa ketentuan yang menjadi rezim fiskal dari kontrak Blok Masela.
Sementara terkait porsi bagi hasil (equity to be split/EBTS), Gunawan menyebut pengembangan Blok Masela berada di angka 60 persen untuk pemerintah (goverment take) dan 40 persen untuk kontraktor.
Eksplorasi | CNN | Aditya