Eksplorasi.id – Tim gabungan yang melakukan inspeksi mendadak di dua lokasi penambangan galian C di lereng Gunung Merapi di Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali, dan menghentikan aktivitasnya karena tidak sesuai izin.
Tim gabungan yang terdiri dari anggota Komisi III DPRD Boyolali, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPU-ESDM), dan personel Polsek setempat pertama melakukan sidak di Dukuh Butuh Desa Lanjaran, Gendulan Jemowo, dan Desa Sukorejo Kecamatan Musuk, Jumat (18/06).
Tim gabungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Boyolali, Lambang Sarosa, saat sidak di Dukuh Butuh Desa Lanjaran, menemukan aktivitas penambang tebing dengan menggunakan alat berat.
Tim gabungan mendapati lokasi penambangan milik Kepala Desa Lanjaran, Sudarto tersebut, menyatakan, kegiatan ini, sudah ada izinnya dari Pemerintah Provinsi Jateng.
Menurut Kepala Seksi Energi Sumber Daya Mineral, DPU-ESDM Boyolali, Mustajab, kegiatan lokasi penambangan yang dimiliki oleh Sudarto tidak sesuai izinnya.
Menurut Mustajab, jika sesuai izin penambangan lokasinya di Dukuh Doyomartan, Desa Lanjaran, tetapi mereka melakukan aktivitas bergeser sejauh sekitar satu kilometer ke arah barat.
Oleh karena itu, pihaknya menindak tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Semua armada truk juga diminta keluar dari area penambangan.
Bahkan, alat berat yang digunakan untuk mengeruk material pasir untuk dibawa keluar dari areal penambangan.
“Kami meminta penambang menghentikan aktivitasnya, sebelum memegang izin resmi,” kata Mustajab.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Boyolali, Lambang Sarosa, tim gabungan juga menindak tegas penambangan di Dukuh Gendulan, Desa Jemowo Kecamatan Musuk.
“Kami meminta agar aktivitas penambangan dihentikan dan alat berat dibawa keluar dari areal,” kata Lambang Sarosa.
Namun, kata Lambang, jika mereka tetap nekat mengoperasikan alat berat akan langsung disita sebagai barang bukti.
Tim gabungan kemudian melanjutkan melakukan sidak di lokasi penambangan di Desa Sukorejo Musuk, mereka sudah tidak berada di areal penambangan. Para penambang sudah kabur dari lokasi sehingga tidak ada aktivitas.
“Kami ke lokasi ketiga sudah ditinggalan para penambang, diduga mereka sudah mengetahui tim yang akan melakukan sidak,” kata Lambang.
Namun, tim menemukan alat berat yang sengaja ditimbun pasir untuk mengelabuhi petugas agar penambangan dikira sudah mangkrak ditinggalkan pelakunya.
Kendati demikian, pihaknya sebenarnya tidak melarang kegiatan penambangan galian C, tetapi mereka harus mengurus perizinan resmi terlebih dahulu ke Pemporv Jateng.
“Kami tidak menghalangi aktivitas penambangan. Namun, kami minta penambang harus memenuhi persyaratan dengan mengantungi izin resmi kepada instansi terkait,” kata Lambang.
Eksplorasi / Top