Eksplorasi.id – Keputusan Komisi VI DPR dalam rapat kerja dengan Kementerian BUMN pada Kamis (24/8) terkait program kegiatan bina lingkungan yang diusulkan masyarakat mesti melalui anggota DPR menuai protes.
“Sikap Komisi VI DPR terkesan sudah seperti preman pasar dengan menekan Kementerian BUMN untuk memecat direksi yang tidak mau melaksanakan kegiatan bina lingkungan yang diusulkan oleh masyarakat melalui anggota DPR,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Jumat (25/8).
Dia menjelaskan, setiap BUMN sudah memiluki program bina lingkungan sendiri dan sudah masuk dalam RKAP.
Biasanya, lanjut dia, kegiatan bina lingkungan dilaksanakan sesuai bidang aktivitas usahanya BUMN di daerah mana mereka beraktivitasnya, dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat disekitarnya yang cukup beragam.
Anehnya, kata Yusri, pada poin ketiga kesimpulan rapat tersebut DPR mengutip peraturan yang salah satunya Peraturan Menteri (Permen) BUMN No 9/2015.
“Padahal Permen tersebut sudah direvisi, maka seharusnya yang benar adalah Permen BUMN No 3/2016. Harus dilihat apa apa dasar hukumnya bahwa semua kegiatan bina lingkungan itu harus mengikuti usulan melalui anggota DPR?” jelas dia.
Yusri pun lantas mempertanyakan fungsi dan tugas DPR. Penegasan dia, tidak berarti jika DPR sudah menyetujui anggaran dan harus mereka juga yang menunjuk jenis kegiatannya.
“Ini sudah terlalu jauh ikut campurnya. KPK harus pro aktif menyikapi soal rekomendasi Komisi VI DPR agar BUMN ini tidak menjadi sapi perah,” tegas dia.
Yusri melanjutkan, yang tidak kalah pentingnya KPK harus menyisir semua dana CSR disetiap BUMN. Pasalnya, bisa jadi selama ini menjadi ladang bancakan para anggota DPR.
Reporter : Sam