Eksplorasi.id – Kementerian ESDM mengganti istilah relaksasi ekspor konsentrat dengan insentif. Hal itu tertuang dalam draf finalisasi revisi PP No 1/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono mengatakan, istilah relaksasi akan diganti menjadi insentif dalam aturan baru yang segera diterbitkan tersebut.
Menurut Bambang Gatot, pertimbangan mengganti istilah tersebut melihat situasi tiap komoditi di mana mesti ada yang diberi insentif, tapi komoditi lain tidak diberikan.
“Persyaratannya untuk mendapat insentif adalah membangun smelter. Istilah relaksasi menyebabkan adanya salah persepsi di masyarakat. Seolah-olah ekspor tambang mentah dibuka lebar-lebar begitu saja tanpa persyaratan. Kata insentif lebih tepat untuk menyebut kebijakan ini,” kata dia di Jakarta, Senin (31/10).
Dia menjelaskan, insentif nantinya hanya diberikan pada pengusaha tambang yang berkomitmen membangun smelter. Izin ekspor pun, lanjut dia, akan dibatasi melalui kuota dan dan hanya berlaku dalam jangka waktu yang terbatas.
“Smelter harus selesai dibangun sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kalau relaksasi itu pengertiannya seolah-olah dibuka tidak terbatas tanpa persyaratan. Sekarang ada persyaratan, waktu dan jumlahnya terbatas, juga tidak untuk semua komoditi,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam PP 1/2014, relaksasi ekspor konsentrat dibatasi hingga 11 Januari 2017, dan setelah itu hanya mineral yang telah melalui proses pemurnian yang bisa diekspor. Tujuannya mendorong hilirisasi mineral yang menciptakan nilai tambah di dalam negeri.
Namun, melalui revisi ini, nantinya Kementerian ESDM akan memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat antara tiga sampai lima tahun sejak PP baru diberlakukan. Aturan baru itu rencananya akan disahkan dalam waktu dekat.
Artinya, kelak pemerintah akan memberikan kelonggaran ekspor hingga 2021. Ironinya, tidak hanya konsentrat saja yang boleh diekspor, Kementerian ESDM juga ingin membuka keran ekspor beberapa jenis mineral mentah yang belum diolah sama sekali di dalam negeri.
Reporter : Ponco S