• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juni 3, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Istilah Relaksasi Diganti Jadi Insentif, Kementerian ESDM Bukan Keran Ekspor Konsentrat

by Eksplorasi.id
1 November 2016
in MINERAL
0
Kondisi Sumber Daya Tambang dan Migas di RI Kian Memprihatinkan

Mining Illustration | Photos : Special.

0
SHARES
80
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM mengganti istilah relaksasi ekspor konsentrat dengan insentif. Hal itu tertuang dalam draf finalisasi revisi PP No 1/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ilustrasi tambang | Foto : Istimewa
Ilustrasi tambang | Foto : Istimewa

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono mengatakan, istilah relaksasi akan diganti menjadi insentif dalam aturan baru yang segera diterbitkan tersebut.

Menurut Bambang Gatot, pertimbangan mengganti istilah tersebut melihat situasi tiap komoditi di mana mesti ada yang diberi insentif, tapi komoditi lain tidak diberikan.

“Persyaratannya untuk mendapat insentif adalah membangun smelter. Istilah relaksasi menyebabkan adanya salah persepsi di masyarakat. Seolah-olah ekspor tambang mentah dibuka lebar-lebar begitu saja tanpa persyaratan. Kata insentif lebih tepat untuk menyebut kebijakan ini,” kata dia di Jakarta, Senin (31/10).

Dia menjelaskan, insentif nantinya hanya diberikan pada pengusaha tambang yang berkomitmen membangun smelter. Izin ekspor pun, lanjut dia, akan dibatasi melalui kuota dan dan hanya berlaku dalam jangka waktu yang terbatas.

“Smelter harus selesai dibangun sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kalau relaksasi itu pengertiannya seolah-olah dibuka tidak terbatas tanpa persyaratan. Sekarang ada persyaratan, waktu dan jumlahnya terbatas, juga tidak untuk semua komoditi,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam PP 1/2014, relaksasi ekspor konsentrat dibatasi hingga 11 Januari 2017, dan setelah itu hanya mineral yang telah melalui proses pemurnian yang bisa diekspor. Tujuannya mendorong hilirisasi mineral yang menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

Namun, melalui revisi ini, nantinya Kementerian ESDM akan memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat antara tiga sampai lima tahun sejak PP baru diberlakukan. Aturan baru itu rencananya akan disahkan dalam waktu dekat.

Artinya, kelak pemerintah akan memberikan kelonggaran ekspor hingga 2021. Ironinya, tidak hanya konsentrat saja yang boleh diekspor, Kementerian ESDM juga ingin membuka keran ekspor beberapa jenis mineral mentah yang belum diolah sama sekali di dalam negeri.

Reporter : Ponco S

Tags: eksporheadlineinsentifKonsentratRelaksasitambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Mantan Presdir Freeport Diduga Lakukan Manipulasi Penjualan Saham Perusahaan Tambang Emas

Mantan Presdir Freeport Diduga Lakukan Manipulasi Penjualan Saham Perusahaan Tambang Emas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Wujud Kemandirian Energi, Transisi Pengelolaan Blok Mahakam ke Pertamina

Peralihan Operator, Produksi Blok Mahakam Bakal Dijaga

9 tahun ago
Kantongi USD70,82 Juta per 30 Juni 2019, Laba Indo Tambangraya Megah Anjlok 31,21 Persen

Kantongi USD70,82 Juta per 30 Juni 2019, Laba Indo Tambangraya Megah Anjlok 31,21 Persen

6 tahun ago

Sering Dibaca

  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Presdir Freeport Diduga Lakukan Manipulasi Penjualan Saham Perusahaan Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reklamasi Lahan Pasca Tambang di Lingga Baru 10 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Kekeringan kurangi 75% kapasitas produksi PLTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Anggarkan Rp49,3 Triliun, Pemerintah Segera Cairkan Gaji ke-13 ASN 2 Juni 2025
  • Kaspersky Menunjuk Country Manager Pertama untuk Indonesia 2 Juni 2025
  • Louis Dreyfus Company Resmikan Pabrik Pemurnian Gliserin dan Lini Pengemasan Minyak Nabati di Lampung 2 Juni 2025
  • Tingkat Okupansi Tumbuh, RedDoorz Kian Agresif Lakukan Penetrasi Pasar di Medan 2 Juni 2025
  • LPS Jamin Indonesia Tidak Alami Krisis Moneter 2 Juni 2025
  • PINTU Rilis Program yang Berikan Insentif ke Pengguna Aplikasi 2 Juni 2025
  • LPS Sebut Masih Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun untuk Menjamin Simpanan Nasabah Bank 31 Mei 2025
  • Indodax Himbau Investor Agar Tetap Tenang Ditengah Anjloknya Harga Bitcoin 31 Mei 2025
  • Gitar Indonesia 'Curi' Perhatian di Pameran Sound Messe Osaka 2025 30 Mei 2025
  • Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif 28 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In