• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Izin Ekspor Kondensat PT Gasuma dari Ditjen Migas Diduga Bermasalah

by Eksplorasi.id
29 Oktober 2016
in BERITA
1
Izin Ekspor Kondensat PT Gasuma dari Ditjen Migas Diduga Bermasalah

Peta lokasi PT Gasuma Federal Indonesia | Foto : Google

0
SHARES
403
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) pada 26 Oktober 2016 diketahui telah melakukan ekspor kondensat.

Peta lokasi PT Gasuma Federal Indonesia | Foto : Google
Peta lokasi PT Gasuma Federal Indonesia | Foto : Google

Informasi yang diperoleh Eksplorasi.id, perusahaan pemegang izin niaga ini melakukan ekspor setelah memeroleh rekomendasi dari Ditjen Migas Kementerian ESDM. Adanya izin dan rekomendasi ekspor kondensat tersebut disinyalir telah melanggar UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan Peraturan Menteri Perdagangan(Permendag)  No 3/2015 yang direvisi dari Permendag No 42/2009.

Lokasi kapal MT Danai 8 | Foto : Eksplorasi.id
Lokasi kapal MT Danai 8 | Foto : Eksplorasi.id

Adapun periode ekspor biasanya hingga akhir tahun atau per kuartal. Satu kali izin ekspor kerap digunakan untuk tiga hingga empat lifting kondensat. Tujuan ekspor kondensat tersebut diduga ke Singapura dan Thailand dengan menggunakan kapal MT Danai 8.

Diminta pendapatnya, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman berkomentar, dirinya juga telah mendengar informasi tersebut. Bahkan, lanjut dia, diduga ada perusahaan bernama PT Kimia Yasa dan PT Laban Raya Samodra yang bertugas mengurus izin ekspor kondensat dari produk PT GFI tersebut.

“Kebutuhan kondensat dalam negeri masih sangat kekurangan, ini malah diekspor. Rekomendasi yang akan dikeluarkan Ditjen Migas berpotensi melanggar UU Migas dan Permendak ,” kata dia ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Sabtu (29/10).

Yusri Usman | Foto : Istimewa
Yusri Usman | Foto : Istimewa

Yusri menjelaskan, kabar yang diperoleh, ekspor kargo kondensat tersebut melalui Pelabuhan Dovechem Maspion Terminal (DMT) di Gresik yang dikelola PT Dovechem Maspion Terminal. PT GFI diketahui selama ini memproduksi elpiji sebanyak 50 ton dan kondensat 450 barel per hari (bph), serta produksi gas sebanyak 14 MMscfd. Perseroan memeroleh sumber flare gas dari JOB PetroChina.

Menurut Yusri, ekspor kondensat yang dilakukan PT GFI sangat ironi, di tengah banyak industri cat, thiner, dan lem di Indonesia yang membutuhkan kondensat dengan spesifikasi yang dihasilkan oleh PT GFI. “Kebutuhannya mencapai 2.000 bph. Jadi industri pengguna kondensat sebagai solven atau pelarut masih kurang sekitar per harinya 1.000 bpd. Nah apakah ini tidak gila kalau dipaksakan ekspor?” tegasnya.

Di satu sisi, imbuh dia, kondensat yang diproduksi PT GFI itu tidak pernah digunakan oleh kilang TPPI yang mogas mode. Bahkan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk pun tidak bisa menggunakan langsung kondensat dari PT GFI. “Jadi keliru besar misalnya jika Chandra Asri yang dijadikan referensi, karena mereka sudah punya kontrak jangka panjang dengan produsen kondensat di Timur Tengah,” ujar dia.

Yusri kembali berkomentar, kalaupun dipaksakan kilang milik Chandra Asri diketahui hanya bisa menerima kondensat dari PT Perta-Samtan Gas (PSG) dan PT Media Karya Sentosa (MKS) yang ada di Gresik. “Itu pun tidak lebih dari lima persen kebutuhan kilang Chandra Asri yang per harinya membutuhkan pasokan kondensat hingga 40 ribu bph,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja mengatakan, Ditjen Migas diakui memang telah mengeluarkan rekomendasi ekspor kondensat untuk kuartal kedua tahun ini. “Dalam pemrosesan permohonan rekomendasi ekspor kondensat Q2-2016 telah dilaksanakan rapat pembahasan bersama produsen dan pengguna besar kondensat,” kata dia kepada Eksplorasi.id melalui pesan WhatsApp Messenger, Jumat (28/10) malam.

IGN Wiratmaja Puja | Foto : Istimewa
IGN Wiratmaja Puja | Foto : Istimewa

Menurut Wiratmaja, dalam rapat, PT Chandra Asri menyampaikan bahwa kebutuhan bahan baku untuk kilangnya telah terpenuhi hingga setahun ke depan. “Dan melalui surat, pengguna besar lainnya yaitu TPPI menyampaikan bahwa spesifikasi kondensat dari PT Gasuma Federal Indonesia tidak sesuai dengan kebutuhan TPPI,” jelas dia.

Atas penjelasan dirjen Migas tersebut, Yusri menduga bahwa  bahwa Wiratmaja telah menerima informasi yang ‘menyesatkan’ alias ‘ngawur’ dari bawahannya. “Saya berani jamin 1.000 persen kondensat itu dapat diserap industri lokal. Kondensat yang berasal dari PT GFI ini termasuk berkualitas rendah karena mengandung sulfur tinggi dan berwarna kekuningan. Sudah dapat dipastikan sejak dahulu tidak sesuai dengan spesifikasi kilang Chandra Asri dan kilang TPPI Tuban,” tegasnya.

Yusri menduga bahwa kebijakan ekspor kondensat tersebut merupakan bagian dari kerja mafia migas. Dia mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan ‘model permainan’ beberapa kali ke Kejaksaan Agung, misalnya pada Desember 2013 dan Juli 2015. “Saya juga pernah melaporkan hal serupa ke KPK pada November 2015,” katanya.

Dia menambahkan, dirinya dalam waktu dekat juga akan melaporkan kasus impor kondensat yang dilakukan PT GFI tersebut kepada Kejaksaan Agung dan KPK. “Ini ada dugaan upaya kongkalikong lagi. Ibarat kata lagu lama kaset baru. Modus seperti ini sudah tidak dapat dibenarkan lagi,” jelasnya.

Sekedar informasi, di Indonesia produsen hilir kondensat tidaklah banyak. Data yang diperoleh Eksplorasi.id menyebutkan bahwa hanya ada delapan produsen hilir kondensat di Tanah Air. Mereka adalah, PT Gasuma Federal Indonesia dengan volume produksi sebesar 450 bph, PT Media Karya Sentosa 700 bph (sejak kasus di KPK tahun 2014 sudah tidak produksi), dan  PT Odira Energy Persada 300 bph (sementara waktu tidak produksi karena masalah utang piutang).

Kemudian, PT Sumber Daya Kelola sebesar 100 bph, PT Surya Eka Perkasa Tbk 450 bph, PT Perta-Samtan Gas 800-1.000 bph (semua produksinya masuk kilang Pertamina Plaju), PT Pupuk Sriwidjaja 70-100 bph, dan PSC Santos sebesar 50- 150 bph.

Reporter : HYN

Tags: CERIditjen migaseksporGasuma FederalheadlineKondensat
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pertamina Adakan Karsa di Bali

Garap Kilang Tubang, Pertamina dan Rosneft Masing-masing Setor Rp 2,6 Triliun

Comments 1

  1. Ping-balik: PT Gasuma Bantah Lakukan Ekspor Kondensat – Eksplorasi.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Chevron Bakal Pasok Minyak Mentah ke Pertamina

Pertamina Bantah Miliki Hubungan dengan Pertamini

9 tahun ago
PT Timah Keluarkan Rp97,40 miliar untuk Biaya Eksplorasi

PT Timah catat rugi bersih Rp340,59 miliar di tahun 2020

4 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In