• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Izin Pembangunan Smelter Diterbitkan KESDM dan Perindustrian

by Aloysius Diaz Aditya
11 April 2016
in BERITA
0
Perizinan Smelter Bakal Diserahkan ke BKPM

Ilustrasi smelter | Foto : Istimewa

0
SHARES
74
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Harga komoditas tambang merosot dalam lima tahun terakhir. Sebagai contoh harga Nikel, saat ini harganya hampir setengah dari harga lima tahun yang lalu, dari 27.000 US$/ton (2011) menjadi US 12.000 US$/ton (2015). Sementara harga Mangan turun dari 3.000 US$/ton menjadi 1.500 US$/ton, demikian juga harga Seng dari 1050 US$/lb menjadi 800 US$/lb.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tahun 2014 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 1 tahun 2014, maka sejak 12 Januari 2017 produk hasil pengolahan enam komoditas mineral logam (tembaga, mangan, seng, timbal, timah dan besi), tidak dapat dijual ke luar negeri.

Dengan adanya kewajiban pembangunan pengolahan dan pemurnian ini, maka sering terjadi polemik di masyarakat. “Pemilihan enam komoditas ini berdasarkan studi yang sudah dilakukan oleh ESDM, bukan berdasarkan perusahaan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said belum lama ini di Jakarta.

Terhadap perkembangan pembangunan smelter ini, rakor memutuskan beberapa hal. Pertama, saat ini, terdapat dua kementrian yang menerbitkan izin pembangunan smelter yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus diberikan oleh Kementrian ESDM dan Izin Usaha Industri (IUI) yang dikeluarkan oleh Kementrian Perindustrian. “Solusinya, jangan membuat investor datang bolak-balik ke dua tempat. Prosesnya harus disatukan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Kedua, dalam hal pemberian insentif pajak, smelter bisa mendapat tax allowance, tapi bukan tax holliday. “Sebab, industri smelter tidak memberikan nilai tambah atau value added pada produknya,” imbuh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Bambang menegaskan bahwa pemberian tax holliday akan diberikan pada industri yang memberikan nilai tambah besar, “Bukan sekedar mengolah biji besi, tapi pabrik besi. Bukan penghasil alumina, tapi pabrik alumunium,” imbuhnya.

Dan yang ketiga, tambahnya, soal royalti, Darmin juga menggarisbawahi soal pengenaan royalti terhadap pertambangan. “Royalti harus diambil di hulu, bukan pada industri pengolahannya,” ujar Darmin.

Eksplorasi | Tempo | Aditya

Tags: industriKESDMPembangunan SmelterPerindustrian
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
2015, PGN Bukukan Laba Bersih Sebesar US$ 401,2 Juta

PGN Optimalkan Pemanfaatan Gas Bumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Chappy Hakim, Boss Baru Freeport Indonesia

Angkat Mantan Tentara Jadi Presdir, Strategi Freeport Perpanjang Kontrak

9 tahun ago
BHP Sees Imminent Turning Point in Nickel With Deficit Looming

BHP Sees Imminent Turning Point in Nickel With Deficit Looming

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In