Eksplorasi.id – Harga komoditas tambang merosot dalam lima tahun terakhir. Sebagai contoh harga Nikel, saat ini harganya hampir setengah dari harga lima tahun yang lalu, dari 27.000 US$/ton (2011) menjadi US 12.000 US$/ton (2015). Sementara harga Mangan turun dari 3.000 US$/ton menjadi 1.500 US$/ton, demikian juga harga Seng dari 1050 US$/lb menjadi 800 US$/lb.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tahun 2014 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 1 tahun 2014, maka sejak 12 Januari 2017 produk hasil pengolahan enam komoditas mineral logam (tembaga, mangan, seng, timbal, timah dan besi), tidak dapat dijual ke luar negeri.
Dengan adanya kewajiban pembangunan pengolahan dan pemurnian ini, maka sering terjadi polemik di masyarakat. “Pemilihan enam komoditas ini berdasarkan studi yang sudah dilakukan oleh ESDM, bukan berdasarkan perusahaan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said belum lama ini di Jakarta.
Terhadap perkembangan pembangunan smelter ini, rakor memutuskan beberapa hal. Pertama, saat ini, terdapat dua kementrian yang menerbitkan izin pembangunan smelter yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus diberikan oleh Kementrian ESDM dan Izin Usaha Industri (IUI) yang dikeluarkan oleh Kementrian Perindustrian. “Solusinya, jangan membuat investor datang bolak-balik ke dua tempat. Prosesnya harus disatukan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Kedua, dalam hal pemberian insentif pajak, smelter bisa mendapat tax allowance, tapi bukan tax holliday. “Sebab, industri smelter tidak memberikan nilai tambah atau value added pada produknya,” imbuh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Bambang menegaskan bahwa pemberian tax holliday akan diberikan pada industri yang memberikan nilai tambah besar, “Bukan sekedar mengolah biji besi, tapi pabrik besi. Bukan penghasil alumina, tapi pabrik alumunium,” imbuhnya.
Dan yang ketiga, tambahnya, soal royalti, Darmin juga menggarisbawahi soal pengenaan royalti terhadap pertambangan. “Royalti harus diambil di hulu, bukan pada industri pengolahannya,” ujar Darmin.
Eksplorasi | Tempo | Aditya