Eksplorasi.id – Kementerian ESDM belum lama ini telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 22/2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri.
Pasca-terbitnya regulasi tersebut Kementerian ESMD langsung melelang sebuah kilang mini. Tahap awal, kilang mini yang dilelang adalah Klaster VII di Maluku. Kilang ini rencananya akan memeroleh pasokan minyak mentah dari Lapangan Oseil dan Bula sekitar 3.700 BOPD.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan, tahap pertama baru kilang mini Klaster VII yang akan dilelang. “Maluku dulu. Kami lihat hasilnya. Kalau bagus segera yang lain,” kata dia, Rabu (28/12).
Sekedar informasi, Kementerian ESDM telah memetakan delapan klaster kilang mini yang terdiri atas klaster Sumatera Utara (Blok Rantau dan Pangkalan Susu), Selat Panjang Malaka (Lapangan EMP Malacca Strait dan Petroselat), dan Riau (Blok Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, West Area, dan Kisaran).
Lainnya, klaster Jambi (Blok Palmerah, Mengoepeh, Lemang, dan Karang Agung), Sumatera Selatan (Blok Merangin II dan Ariodamar), Kalimantan Selatan (Blok Tanjung), Kalimantan Utara (Blok Bunyu, Sembakung, Mamburungan, dan Pamusian Juwata), dan Maluku (Oseil dan Bula).
Sejumlah syarat telah ditentukan bagi investor yang ingin mengikuti lelang pada kilang mini klaster VIII tersebut. Misalnya, memiliki kemampuan dalam pembiayaan, pembangunan, dan mengoperasikan proyek migas atau petrokimia, dan diutamakan berpengalaman dalam proyek migas dan petrokimia.
Kemudian, badan usaha yang berminat harus mendaftar dengan menyampaikan surat permohonan untuk mengikuti seleksi pembangunan kilang minyak bumi skala kecil yang ditujukan kepada Tim Seleksi Direktorat Jenderal Migas (Ditjen Migas) yang dimulai pada 16 Januari 2017 hingga 18 Januari 2017.
Reporter : Samsul