• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Januari-Maret, Pelanggaran Pemakaian Listrik Capai 37 Juta kWh

by Aloysius Diaz Aditya
8 Mei 2016
in BERITA
0
4 Modus Pencurian Listrik yang Merugikan PLN

Ilustrasi penyambungan listrik | Istimewa

0
SHARES
78
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Sepanjang triwulan I-2016, PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya) mencatat terdapat pelanggaran pemakaian listrik sebanyak 37 juta kWh.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh General Manager PLN Disjaya Syamsul Huda dalam media briefing di kantornya pekan lalu.

Syamsul menjelaskan, jumlah tersebut merupakan gabungan dari empat kelompok pelanggaran pemakaian listrik yang telah ditetapkan oleh PLN. Ada empat golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik.

“Kategori pertama pelanggaran yang memengaruhi batas daya. Kategori kedua, pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Kategori ketiga, pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Dan keempat, pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Totalnya 37 juta kWh,” ujarnya.

Menurut dirinya, pelanggaran terbanyak terjadi pada kategori kedua (P2). Menurut dia, pelaku lebih banyak memainkan kawat jumper antara terminal satu dan tiga pada meteran sehingga mengakibatkan pemakaian yang tidak terukur. Jumlah pelanggaran ini cukup besar yakni sebanyak 1.249 pelanggaran.

“Dari total pelanggaran 37 juta kWh, pelanggaran kategori P2 jumlahnya sebanyak 1.249 pelanggaran,” tuturnya.

Selain itu, tambahnya, untuk pelanggaran kategori ketiga (P3) pelaku dengan sengaja menyambung kabel secara ilegal menggunakan kabel NYA 1×25 mm2 sebelum alat pembatas dan alat pengukur (APP).

“Pelanggaran kategori ini merupakan gabungan pelanggaran nomor satu (P1) dan pelanggaran kedua (P2) yakni memengaruhi batas daya dan energi,” imbuhnya.

Sementara itu, lanjutnya, pelanggaran keempat (P4) yakni pelaku dengan sengaja mencuri langsung listrik dari sumber-sumber listrik sekitar seperti tiang listrik. Parahnya, pelaku tersebut tidak tercatat dalam daftar pelanggan PLN. Syamsul menyebut pelanggaran ini adalah PJU liar. “Keempat melakukan pelanggaran yang mencuri langsung. Ini kategori bukan pelanggan. PJU liar,” pungkasnya.

Eksplorasi | Antara | Aditya

Tags: listrikpelanggaranPLN
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Sawit Malaysia akan Masuk ke Indonesia

BPDP: Dana Mandatori B20 Tahun Ini Tak Cukup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Jokowi Dukung Swasta Bangun EBT

Presiden Jokowi Panggil Manajemen Freeport soal PHK

7 tahun ago
Tolak Beli Peningkatan ‘Lifting’ Banyu Urip, Sikap ISC Pertamina Dikecam

OPEC Reversal Is Gift to Oil Majors After 2 Years of ‘Hell’

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Jasa Marga Naik 5,02% di Kuartal III 2025 30 Oktober 2025
  • GoTo Raup Pendapatan Bersih Sebesar Rp4,7 Triliun pada Kuartal III-2025 30 Oktober 2025
  • Paradise Indonesia Tegaskan Strategi Pertumbuhan Jangka Panjang 30 Oktober 2025
  • DRMA Catat Pertumbuhan Solid di Kuartal III–2025, Penjualan dan Laba Naik Serempak 30 Oktober 2025
  • Komunitas PEVR dan PLN Pecahkan Rekor MURI Pengisian Daya Motor Listrik Terbanyak dari Satu Merek 30 Oktober 2025
  • Partisipasi Easycash di Bulan Inklusi Keuangan 2025 30 Oktober 2025
  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In