Eksplorasi.id – Sepanjang triwulan I-2016, PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya) mencatat terdapat pelanggaran pemakaian listrik sebanyak 37 juta kWh.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh General Manager PLN Disjaya Syamsul Huda dalam media briefing di kantornya pekan lalu.
Syamsul menjelaskan, jumlah tersebut merupakan gabungan dari empat kelompok pelanggaran pemakaian listrik yang telah ditetapkan oleh PLN. Ada empat golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik.
“Kategori pertama pelanggaran yang memengaruhi batas daya. Kategori kedua, pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Kategori ketiga, pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Dan keempat, pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Totalnya 37 juta kWh,” ujarnya.
Menurut dirinya, pelanggaran terbanyak terjadi pada kategori kedua (P2). Menurut dia, pelaku lebih banyak memainkan kawat jumper antara terminal satu dan tiga pada meteran sehingga mengakibatkan pemakaian yang tidak terukur. Jumlah pelanggaran ini cukup besar yakni sebanyak 1.249 pelanggaran.
“Dari total pelanggaran 37 juta kWh, pelanggaran kategori P2 jumlahnya sebanyak 1.249 pelanggaran,” tuturnya.
Selain itu, tambahnya, untuk pelanggaran kategori ketiga (P3) pelaku dengan sengaja menyambung kabel secara ilegal menggunakan kabel NYA 1×25 mm2 sebelum alat pembatas dan alat pengukur (APP).
“Pelanggaran kategori ini merupakan gabungan pelanggaran nomor satu (P1) dan pelanggaran kedua (P2) yakni memengaruhi batas daya dan energi,” imbuhnya.
Sementara itu, lanjutnya, pelanggaran keempat (P4) yakni pelaku dengan sengaja mencuri langsung listrik dari sumber-sumber listrik sekitar seperti tiang listrik. Parahnya, pelaku tersebut tidak tercatat dalam daftar pelanggan PLN. Syamsul menyebut pelanggaran ini adalah PJU liar. “Keempat melakukan pelanggaran yang mencuri langsung. Ini kategori bukan pelanggan. PJU liar,” pungkasnya.
Eksplorasi | Antara | Aditya