• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Januari-Maret, Pelanggaran Pemakaian Listrik Capai 37 Juta kWh

by Aloysius Diaz Aditya
8 Mei 2016
in BERITA
0
4 Modus Pencurian Listrik yang Merugikan PLN

Ilustrasi penyambungan listrik | Istimewa

0
SHARES
73
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Sepanjang triwulan I-2016, PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya) mencatat terdapat pelanggaran pemakaian listrik sebanyak 37 juta kWh.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh General Manager PLN Disjaya Syamsul Huda dalam media briefing di kantornya pekan lalu.

Syamsul menjelaskan, jumlah tersebut merupakan gabungan dari empat kelompok pelanggaran pemakaian listrik yang telah ditetapkan oleh PLN. Ada empat golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik.

“Kategori pertama pelanggaran yang memengaruhi batas daya. Kategori kedua, pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Kategori ketiga, pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Dan keempat, pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Totalnya 37 juta kWh,” ujarnya.

Menurut dirinya, pelanggaran terbanyak terjadi pada kategori kedua (P2). Menurut dia, pelaku lebih banyak memainkan kawat jumper antara terminal satu dan tiga pada meteran sehingga mengakibatkan pemakaian yang tidak terukur. Jumlah pelanggaran ini cukup besar yakni sebanyak 1.249 pelanggaran.

“Dari total pelanggaran 37 juta kWh, pelanggaran kategori P2 jumlahnya sebanyak 1.249 pelanggaran,” tuturnya.

Selain itu, tambahnya, untuk pelanggaran kategori ketiga (P3) pelaku dengan sengaja menyambung kabel secara ilegal menggunakan kabel NYA 1×25 mm2 sebelum alat pembatas dan alat pengukur (APP).

“Pelanggaran kategori ini merupakan gabungan pelanggaran nomor satu (P1) dan pelanggaran kedua (P2) yakni memengaruhi batas daya dan energi,” imbuhnya.

Sementara itu, lanjutnya, pelanggaran keempat (P4) yakni pelaku dengan sengaja mencuri langsung listrik dari sumber-sumber listrik sekitar seperti tiang listrik. Parahnya, pelaku tersebut tidak tercatat dalam daftar pelanggan PLN. Syamsul menyebut pelanggaran ini adalah PJU liar. “Keempat melakukan pelanggaran yang mencuri langsung. Ini kategori bukan pelanggan. PJU liar,” pungkasnya.

Eksplorasi | Antara | Aditya

Tags: listrikpelanggaranPLN
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Sawit Malaysia akan Masuk ke Indonesia

BPDP: Dana Mandatori B20 Tahun Ini Tak Cukup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Indonesia Gandeng Denmark untuk LINTAS EBTKE

Indonesia Gandeng Denmark untuk LINTAS EBTKE

9 tahun ago
Pertamina Luncurkan Pertamax Motorsport Program

Pertamina Luncurkan Pertamax Motorsport Program

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Geo Dipa Energy, Ari Soemarno Tidak Hadiri Sidang sebagai Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In