Eksplorasi.id – PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) alias Jasindo, hari ini (Senin, 21/11) telah menuntaskan pembayaran klaim atas kebocoran pipa transmisi Sout Sumatera-West Java (SSWJ) milik PT PGN Tbk (Persero).
Direktur Teknik dan Luar Negeri Asuransi Jasindo Syarifudin mengatakan, pembayaran klaim atas pipa tranmisi dilakukan secara bertahap, dengan total pertanggungan sebesar USD 46,21 juta atau setara Rp 621 miliar (kurs Rp 13.440).
Dia menjelaskan, pada Juni 2015, Jasindo membayarkan klaim sebesar USD 8,36 juta (Rp 112,36 miliar) kepada PGN, dan dilanjutkan pembayaran kedua pada Mei 2016 sebesar USD 27,9 juta (Rp 374,98 miliar).
“Terakhir, final settlement-nya kami bayarkan USD 9,5 juta (Rp 127,68 miliar) pada September 2016,” kata Syarifudin pada acara seremonial payment on account klaim asuransi pipa SSWJ.
Penjelasan Syarifudin, selain membayar klaim pipa SSWJ senilai USD 46,2 juta, Jasindo juga membayarkan klaim untuk asuransi kompersor Pagar Dewa senilai USD 1,18 juta (Rp 15,86 miliar).
“Total pertanggungan yang dibayarkan sejumlah USD 47,38 juta (Rp 636,8 miliar). Ini sesuai kontrak polis yang sudah disepakati, dan umum dilakukan untuk sektor migas, pembayaran klaim dilakukan setelah ada pembangunan aset kembali oleh klien bersangkutan,” jelas dia.
Reporter : Diaz