• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Jokowi Dorong Revisi Aturan Cost Recovery dan Pajak Hulu Migas

by Diaz Aditya
1 Agustus 2016
in BERITA
0
Alhamdulillah, Akhirnya Jokowi Putuskan Blok Masela Dibangun di Darat

Presiden Jokowi (Foto: Istimewa)

0
SHARES
58
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Presiden Joko Widodo turut mendorong penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang cost recovery dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Tujuannya agar investasi di sektor hulu migas kembali bergairah di tengah rendahnya harga minyak dunia.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam rapat pejabat eselon I mengenai regulasi di sektor energi, sangat fokus dengan perkembangan revisi PP No. 79 itu. “Presiden juga katanya (Menteri Arcandra) minta PP 79 Nomor 2010 segera dipercepat,” kata Wiratmaja di Jakarta, Jumat (29/7).

Meski belum melihat detail poin-poin yang akan direvisi, Menteri ESDM memberikan arahan agar revisi aturan itu segera selesai. Dengan begitu, kegiatan eksplorasi dapat bergerak cepat.

Kementerian ESDM sudah mengajukan revisi PP Nomor 79 tahun 2010 melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Salah satu poin yang diusulkan adalah perubahan dalam perhitungan pendapatan dan biaya (ring fencing) dari Plan of Development (PoD) Basis menjadi Blok Basis. Bahkan, untuk beberapa kasus khusus, perhitungannya berdasarkan National Basis.

Selain Kementerian Koordinator Perekonomian, pembahasannya akan melibatkan pula Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). “Kalau kami dari dahulu targetkan tahun ini, pada kuartal tiga atau akhir tahun harus kelar (revisi PP No. 79),” kata Wiratmaja.

Ia menambahkan, Menteri ESDM juga memberi arahan agar regulasi yang berlaku saat ini atau yang akan dibuat jangan malah menghambat peluang investasi. Semua regulasi ini harus ramah investasi supaya perekonomian bisa bergerak lebih cepat.

Untuk sektor migas, selain PP 79 ada juga beberapa regulasi yang menjadi perhatian Menteri Arcandra. Yakni revisi Undang-Undang Migas, Peraturan Pemerintah mengenai keselamatan, Peraturan Presiden tentang tata kelola gas.

Menurut Wiratmaja, memang ada beberapa ketentuan saat ini yang bisa menjadi kendala dalam mengembangkan industri migas. Contohnya, “Mijn Politie Reglement” staatsblad 1930 No. 341 atau jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Peraturan Kepolisian Pertambangan Lembaga Negara 1930 No. 341.

Aturan ini sedikit kaku untuk teknologi di sektor migas. Padahal, di tengah harga minyak yang sedang turun, bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan teknologi karena harga teknologi mulai turun. “Sehingga teknologi baru termasuk investasi masih ada kendala,” kata dia.

Regulasi dan teknologi ini memang menjadi fokus Menteri ESDM Arcandra Tahar. Saat serah terima jabatan Menteri ESDM, Rabu (27/7) lalu, ia mengatakan dengan pemanfaatan teknologi adalah salah satu cara yang bisa digunakan untuk meningkatkan produksi migas.

Selain itu, pemerintah juga akan menghapus beberapa peraturan yang tidak sejalan dengan upaya membangun kedaulatan energi. Menurut Arcandra, regulator sebaiknya dapat berlaku sebagai mitra dari pelaku bisnis. Jadi, regulator tidak dianggap sebagai sumber masalah ataupun raja dari sebuah proses bisnis.

Eksplorasi | Aditya

Tags: cost recoveryHulu migasjokowi
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Gerak Air Laut Bisa Dimanfaatkan untuk Energi Listrik

Ketua PNTI HE Purnomo: Nelayan Jangan Mengeluh soal BBM, Ada Jalan Keluar!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Jangan Sampai Pembangkit Tambak Lorok (Kembali) Alami ‘Mati Suri’

Jangan Sampai Pembangkit Tambak Lorok (Kembali) Alami ‘Mati Suri’

8 tahun ago
Valuasi Aset Rp 13 Triliun, Perusahaan Cina Akuisisi Kilang Minyak Chevron

Sinopec Calon Mitra Kuat Pertamina di GRR Bontang

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajinomoto – PLN teken kerja sama ‘Renewable Energy Certicate’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rystad Energy: Global oil glut set to halve in May

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In