Eksplorasi.id – Setelah tertunda hampir delapan bulan, akhirnya Dewan Energi Nasional (DEN) menetapkan Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN). Penetapan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna Ketiga DEN di Kantor Presiden, Rabu (23/6).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang juga Ketua Harian DEN mengatakan salah satu poin yang ditetapkan dalam RUEN hingga 2050 adalah pengembangan nuklir, sebagai suatu pilihan untuk mencukupi kebutuhan energi dalam negeri.
Menurut Sudirman, Ketua DEN Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pengembangan nuklir dalam energi nasional harus tetap diteruskan. Jokowi meminta agar segera dibuatkan peta jalan (roadmap) untuk pengembangan nuklir. Targetnya roadmap tersebut akan selesai pada akhir tahun ini.
“Untuk menerapkan pengembangan nuklir ini, harus ada riset skala laboratorium untuk dibangun reaktor,” kata Sudirman.
Kemudian mendorong kerja sama internasional dengan negara-negara lain, agar Indonesia tidak ketinggalan dalam perkembangan teknologi nuklir. Pemerintah juga akan memberikan dukungan terhadap riset-riset nuklir, agar teknologi yang dikuasai dalam negeri tidak hilang dan semakin berkembang.
Pembahasan mengenai nuklir ini sempat menjadi perdebatan dan menghambat penyusunan RUEN. Akhirnya penetapan cetak biru energi nasional ini pun molor. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014, penetapan RUEN dilakukan satu tahun setelah Kebijakan Energi Nasional, yakni pada Oktober 2015. Adapun KEN telah terbit melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, pada Oktober 2014.
Isu nuklir muncul ketika batas waktu penetapan RUEN akan berakhir. Opsi ini pun kemudian pada sidang anggota DEN di Aceh pada Desember tahun lalu. Pembahasannya kemudian berlanjut pada Februari di Bogor. Sidang anggota DEN 4 Mei lalu, memutuskan dua opsi nuklir dalam RUEN. Dua opsi ini akan diputuskan Jokowi pada Sidang Paripurna 24 Mei. Namun, sidangnya tertunda karena agenda presiden yang padat.
Anggota DEN Andang Bactiar mengatakan dua opsi ini kemudian diajukan kepada Jokowi dalam Sidang Paripurna kemarin. Dua opsi tersebut yaitu pengembangan nuklir akan dilakukan jika target energi baru dan terbarukan (EBT) 23 persen dari bauran energi pada 2025 tidak tercapai, atau pengembangan nuklir tetap dilakukan tanpa dihubungkan dengan target EBT. “Presiden memilih opsi kedua,” ujarnya.
Terkait dengan penetapan RUEN, Sudirman mengatakan ada beberapa semangat yang pemerintah. Pertama, perubahan paradigma energi. Energi tidak boleh lagi dipandang sebagai komoditi semata, tapi digunakan sebagai pembangunan ekonomi. Implementasinya bisa dengan insentif fiskal, kemampuan industri dalam negeri, dan sebagainya.
Kedua, membangun energi berbasis energi baru dan terbarukan (EBT). Target EBT dalam bauran energi nasional pada 2025 harus tetap dikejar hingga 23 persen. Ketiga, terus mendorong pembangunan infrastruktur energi. Keempat, membangun konservasi energi. Kelima, meningkatkan penguasaan teknologi di bidang energi.
Dalam sidang paripurna tersebut, Jokowi menegaskan bahwa semua kementerian dan lembaga wajib menjalankan dan mendukung RUEN. “Sehingga RUEN tidak hanya menjadi dokumen semata, tapi ada langkah konkretnya di lapangan dan ada konsistensi dalam menjalankan kebijakan,” kata Sudirman.
RUEN adalah kebijakan pemerintah mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional. Ini merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan PP 79/2014, yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran yang telah dirumuskan dalam Kebijakan Energi Nasional. RUEN menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan stakeholders bersinergi melaksanakan komitmen pembangunan energi nasional kita ke depan.
Eksplorasi | Aditya