• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Jokowi: Peta Jalan Energi Nuklir Harus Rampung Tahun Ini

by Diaz Aditya
25 Juni 2016
in BERITA
0
Alhamdulillah, Akhirnya Jokowi Putuskan Blok Masela Dibangun di Darat

Presiden Jokowi (Foto: Istimewa)

0
SHARES
53
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Setelah tertunda hampir delapan bulan, akhirnya Dewan Energi Nasional (DEN) menetapkan Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN). Penetapan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna Ketiga DEN di Kantor Presiden, Rabu (23/6).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang juga Ketua Harian DEN mengatakan salah satu poin yang ditetapkan dalam RUEN hingga 2050 adalah pengembangan nuklir, sebagai suatu pilihan untuk mencukupi kebutuhan energi dalam negeri.

Menurut Sudirman, Ketua DEN Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pengembangan nuklir dalam energi nasional harus tetap diteruskan. Jokowi meminta agar segera dibuatkan peta jalan (roadmap) untuk pengembangan nuklir. Targetnya roadmap tersebut akan selesai pada akhir tahun ini.

“Untuk menerapkan pengembangan nuklir ini, harus ada riset skala laboratorium untuk dibangun reaktor,” kata Sudirman.

Kemudian mendorong kerja sama internasional dengan negara-negara lain, agar Indonesia tidak ketinggalan dalam perkembangan teknologi nuklir. Pemerintah juga akan memberikan dukungan terhadap riset-riset nuklir, agar teknologi yang dikuasai dalam negeri tidak hilang dan semakin berkembang.

Pembahasan mengenai nuklir ini sempat menjadi perdebatan dan menghambat penyusunan RUEN. Akhirnya penetapan cetak biru energi nasional ini pun molor. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014, penetapan RUEN dilakukan satu tahun setelah Kebijakan Energi Nasional, yakni pada Oktober 2015. Adapun KEN telah terbit melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, pada Oktober 2014.

Isu nuklir muncul ketika batas waktu penetapan RUEN akan berakhir. Opsi ini pun kemudian pada sidang anggota DEN di Aceh pada Desember tahun lalu. Pembahasannya kemudian berlanjut pada Februari di Bogor. Sidang anggota DEN 4 Mei lalu, memutuskan dua opsi nuklir dalam RUEN. Dua opsi ini akan diputuskan Jokowi pada Sidang Paripurna 24 Mei. Namun, sidangnya tertunda karena agenda presiden yang padat.

Anggota DEN Andang Bactiar mengatakan dua opsi ini kemudian diajukan kepada Jokowi dalam Sidang Paripurna kemarin. Dua opsi tersebut yaitu pengembangan nuklir akan dilakukan jika target energi baru dan terbarukan (EBT) 23 persen dari bauran energi pada 2025 tidak tercapai, atau pengembangan nuklir tetap dilakukan tanpa dihubungkan dengan target EBT. “Presiden memilih opsi kedua,” ujarnya.

Terkait dengan penetapan RUEN, Sudirman mengatakan ada beberapa semangat yang pemerintah. Pertama, perubahan paradigma energi. Energi tidak boleh lagi dipandang sebagai komoditi semata, tapi digunakan sebagai pembangunan ekonomi. Implementasinya bisa dengan insentif fiskal, kemampuan industri dalam negeri, dan sebagainya.

Kedua, membangun energi berbasis energi baru dan terbarukan (EBT). Target EBT dalam bauran energi nasional pada 2025 harus tetap dikejar hingga 23 persen. Ketiga, terus mendorong pembangunan infrastruktur energi. Keempat, membangun konservasi energi. Kelima, meningkatkan penguasaan teknologi di bidang energi.

Dalam sidang paripurna tersebut, Jokowi menegaskan bahwa semua kementerian dan lembaga wajib menjalankan dan mendukung RUEN. “Sehingga RUEN tidak hanya menjadi dokumen semata, tapi ada langkah konkretnya di lapangan dan ada konsistensi dalam menjalankan kebijakan,” kata Sudirman.

RUEN adalah kebijakan pemerintah mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional. Ini merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan PP 79/2014, yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran yang telah dirumuskan dalam Kebijakan Energi Nasional. RUEN menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan stakeholders bersinergi melaksanakan komitmen pembangunan energi nasional kita ke depan.

Eksplorasi | Aditya

Tags: energijokowiNuklir
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Persiapkan Holding, Pertamina – PGN Bentuk Tim Khusus

Holding Energi Dipastikan Tak Terbentuk Sebelum Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Perusahaan Asing Cari Sumber Migas di Laut Aru

Bursa Rampungkan Aturan IPO Perusahaan Migas

9 tahun ago
SKK Migas Kampanye Usaha Hulu Migas ke Mahasiswa

Sumsel Tagih Dana Bagi Hasil Migas Pemerintah Pusat

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Exxon: Minyak Banyu Urip Mengalir ke FSO Cinta Natomas Tunggu Instruksi Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In