Eksplorasi.id – Menteri ESDM Ignasius Jonan punya cara untuk menghilangkan pungli di Kementerian ESDM. Namun, dia ingin melakukan pencegahan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemberantasan pungli.
Sayangnya Jonan enggan mengungkapkan cara dia memberantas pungli di Kementerian ESDM. “Kalau langkah (memberantas pungli) nanti saja. Tapi saya akan mulai dengan langkah pencegahan supaya tidak terjadi pungli,” kata dia, Senin (17/10).
Di satu sisi, saat ini Jonan mengaku belum melihat sektor mana saja yang kerap terjadi pungli di sektor energi. “Hal itu masih sangat awal untuk dibahas,” jelas dia.
Sekedar informasi, definisi pungli alias pungutan liar adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.
Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.
Menurut hasil studi dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United State Agency for International Development (USAID) pada 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahunnya bisa mencapai Rp 3 triliun.
Reporter : Diaz